Setelah KPK Beraksi

Setelah KPK Beraksi

- detikNews
Senin, 04 Agu 2008 16:36 WIB
Setelah KPK Beraksi
Jakarta - Menyaksikan sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar berbagai kasus korupsi sungguh membuat kita berbesar hati. Ternyata masih ada harapan tersisa di tengah meluasnya rasa pesimis rakyat Indonesia.

Pertanyaan yang tersisa dari penggeledahan yang dilakukan KPK adalah langkah apa yang selanjutnya mesti dilakukan untuk --terus menerus, memberantas korupsi? Bukankah pengeledahan KPK itu sekedar membukakan pintu gerbang menuju pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.

Tanpa ditindaklanjuti apa yang telah dilakukan KPK hanyalah berarti menebang beberapa pohon tanpa mencabut akar-akarnya. Tinggal menunggu waktu saja. Untuk pohon-pohon korupsi itu tumbuh kembali. Bahkan dengan sosok yang lebih kokoh dan sulit diberantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya tanggung jawab itu dibebankan pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang mempunyai peran strategis dalam Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention) dan Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection). Mengingat posisinya yang berada di bawah Pimpinan Organisasi Kinerja Unit Pengawas Internal amat sangat bergantung pada sikap Top Manajemen.

Control environment sebagai salah satu fungsi utama pengawas internal dapat berjalan efektif --jika dan hanya jika ada dukungan yang memadai dari pimpinan organisasi. Idealnya pimpinan organisasi akan memfungsikan pengawas internal sebagai mata dan telinga.

Keputusan strategis dalam organisasi akan diambil setelah mempertimbangkan pandangan dan pendengaran pengawas internal. Oleh karena itu, pimpinan organisasi harus mencurahkan perhatian yang lebih besar terhadap unit pengawas internal.

Standar gaji dan fasilitas yang memadai, kode etik yang jelas dan tegas, seperangkat aturan yang kuat untuk dijadikan dasar hukum, kebijakan pimpinan yang pro pengawasan, adalah gambaran ideal institusi pengawas internal. Dukungan pimpinan organisasi juga harus terus disosialisasikan kepada unit-unit lain dalam organisasi.

Pada kenyataannya, banyak pimpinan organisasi yang menganggap kehadiran unit
pengawas internal tidak terlalu penting. Bahkan mengganggu dan menghambat
"kebijakan" pimpinan, bagaikan "kerikil di dalam sepatu".

Pimpinan organisasi semacam ini akan berusaha melemahkan fungsi pengawasan internal. Pelemahan dilakukan antara lain dengan menempatkan para staf yang "kooperatif" di jajaran pengawas internal, penetapan seperangkat peraturan dan kebijakan internal yang bertujuan menghambat akses pengawasan terhadap unsur-unsur organisasi dan mendesain tugas-tugas pengawas internal menjadi sekedar menilai performance suatu bagian. Bukan bekerja untuk memenuhi fungsi internal control organisasi secara keseluruhan.

Dengan demikian, tentu saja, akan menjadi sangat mustahil bagi pengawas internal untuk mencegah, mendeteksi, apalagi menginvestigasi kecurangan, betapapun cakap dan mumpuninya auditor internal. Kondisi seperti inilah yang mungkin dihadapi unit pengawas internal sehingga institusi ini seringkali dianggap tidak efekfif.

Maka, setelah terpesona oleh sepak terjang KPK dalam memberantas korupsi pembenahan dan pemberdayaan pengawasan internal pada semua institusi pemerintah mutlak dilakukan. Peningkatan kemampuan dan integritas auditor internal serta perubahan sikap pimpinan organisasi terhadap unit pengawas internal adalah jalan terbaik memerangi korupsi sampai ke akar-akarnya.

Akan sia-sia kerja KPK bila unit pengawas internal tidak difungsikan lebih optimal.    

M Hisyam Haikal
Puri Nirwana I B3 Cibinong Bogor
chamwithlove@gmail.com
0817103407

Penulis adalah alumni STAN, berprofesi sebagai Auditor

(msh/msh)


Berita Terkait