Hal lain dari itu pemerintah pun mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri untuk melakukan penghematan energi listrik bagi industri dengan melakukan perubahan penggantian waktu kerja hari Sabtu Minggu untuk menghindari pemadaman giliran. Bagi industri tekstil pemadaman listrik bergilir yang tidak terjadwal sangat merugikan. Dalam sehari mereka bisa kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah karena proses produksi terhenti tiba-tiba.
Ratusan buruh tekstil menyerbu kantor PLN Kota Pekalongan, Kamis pagi (3/7), lantaran terancam PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan, menyusul seringnya dilakukan pemadaman listrik oleh PLN di wilayah Kabupaten/Kota Pekalongan. Para pengusaha Jepang --yang telah menanamkan investasinya lebih dari 40 miliar dolar AS di Indonesia, bahkan akan mengancam hengkang dari Indonesia jika permasalahan listrik ini tak kunjung usai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU ini: (1) Pemerintah membuka peluang pengelolaan Migas karena BUMN Migas Nasional diprivatisasi; (2) Pemerintah memberikan kewenangan kepada perusahaan asing maupun domestik untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak; (3) Perusahaan asing dan domestik dibiarkan menetapkan harga sendiri. Memang aneh pemerintah ini!
Di Indonesia ada 60 kontraktor Migas yang terkategori ke dalam 3 kelompok: (1) Super Major: terdiri dari ExxonMobile, Total Fina Elf, BP Amoco Arco, dan Texaco yang menguasai cadangan minyak 70% dan gas 80% Indonesia; (2) Major; terdiri dari Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex dan Japex yang menguasai cadangan minyak 18% dan gas 15%; (3) Perusahaan independen; menguasai cadangan minyak 12% dan gas 5%. Alhasil 90% seluruh kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh asing yang menjadikan Indonesia dijajah di negaranya sendiri.
Maka dari itu semua komponen umat harus bangkit. Islam kini hadir sebagai problem solving bagi permasalahan kehidupan khususnya pengelolaan energi.
Di dalam Islam segala kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, haram hukumnya dumiliki atau dikuasai oleh individu atau kelompok baik asing atau pribumi. Tetapi, harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat kerena kekayaan alam itu adalah milik umat.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal: air, padang, dan api. Harganya pun haram (HR Ibn Majah).
Wahai Kaum Muslim. Janganlah kita mau terus dibodohi dengan berbagai opini menyesatkan seputar kenaikan BBM, penghematan listrik dan konversi penggunaan minyak tanah ke gas. Sebab, akar masalahnya adalah kekayaan energi kita telah dikuasai asing dengan diterapkannya ekonomi kapitalis di negeri ini.
Allah SWT telah memberikan anugerah kekayaan energi yang berlimpah kepada kita. Allah pun telah memberikan jalan untuk mengembalikan hak kita tersebut yakni dengan memberlakukan sistem pengaturan energi primer berdasarkan syariah Islam. BBM, gas, batu bara, listrik, dan berbagai bentuk energi lainnya harus diatur dengan mekanisme syariah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Wallahu alam.
Ririh Priyatna Jafar
Jl Abesin Cibogor Bogor
jafar_itk@yahoo.com
085710373769
(msh/msh)











































