Di rumah sakit M Hoesin (Palembang Sumatra Selatan) ada tiga balita yang harus menjalani perawatan intensif karena menderita gizi buruk. Mereka adalah Bunga (3 tahun) warga Jl Yasin Salma, Bella (5 tahun) warga desa Upang, dan Aldi (1 tahun) warga desa Lebong.
Orang tua seringkali mengenyampingkan kebutuhan anak yang sangat mendasar. Pendidikan dan kesehatan. Anak harus dilindungi oleh siapa pun dalam kebutuhan yang sangat mendasar tersebut terutama oleh orang tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara pun juga harus memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat terutama kepada anak. Sesuai UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Pasal 44 ayat (1): "Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan."
Dalam undang-undang ini, sangatlah jelas diterangkan bahwa pemerintah mempunyai tugas yang harus dilaksanakan. Tetapi, kenyataan yang ada bahkan sebaliknya.
Sekarang kita hanya bisa berharap pemerintah bisa melakukan tugasnya dengan baik. Masyarakat pun wajib untuk menegur dan menagih hak-hak yang harus mereka terima dalam masalah kesehatan ini.
Walaupun seperti itu kita juga tak boleh menyalahkan pemerintah begitu saja. Tetapi, semua pihak haruslah saling bekerja sama dalam peningkatan kesehatan yang layak bagi anak. Mulai dari saat ini ayo kita tingkatkan pendidikan dan kesehatan yang layak untuk anak.
Ikhwan Kunto Alfarisi
Jl Anggrek 3 No 4
Kompleks Larangan Indah Ciledug Tangerang
ikhwan_kunto@yahoo.com
085695571982
(msh/msh)











































