Ketika para pengusaha termasuk 400-an investor asing asal Jepang mengajukan komplain ke pemerintah perihal hal ini dan mengancam akan memindahkan usaha atau pabrik mereka ke luar Indonesia, terutama ke Tiongkok, eh, reaksi pemerintah malah tidak menunjukkan sikap simpatik. PLN malah menyalahkan pengusaha yang tidak mau melakukan penghematan listrik sesuai dengan anjuran pemerintah.
Pemerintah menjawab keluhan tersebut dengan mengeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 5 Menteri untuk mengatur perilaku para pengusaha tersebut agar mau memindahkan hari kerjanya ke hari Sabtu dan Minggu. Kalau tidak mau malah diancam sanksi administrasi sampai pemutusan listrik. Wah!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, putusan para investor Jepang itu untuk mengalihkan usahanya ke Tiongkok bukan pilihan yang baik karena kondisi di sana tidak lebih baik daripada Indonesia.
Bagaimana tidak konyol. Para pengusaha diminta sabar menghadapi kondisi listrik yang tidak menentu --pemadaman yang rutin tapi tidak terjadwal alias mendadak, yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah setiap hari sampai satu tahun ke depan?
Pengusaha gila mana yang mau menerima usulan gila ini?
Terus, apakah para investor asing itu terdiri dari para pengusaha yang begitu naifnya sehingga mereka begitu bodohnya mau memindahkan usahanya ke Tiongkok padahal kondisi di sana tidak lebih baik daripada di sini? Apakah mereka itu begitu naif sehingga tidak tahu menahu tentang kondisi investasi di Tiongkok, dan mau-maunya dinasehati seperti yg diucapkan Bapak Wapres ini?
Di sini kelihatan bahwa pemerintah memang terkesan tidak serius. Atau tidak becus. Tidak tahu harus berbuat apa menghadapi problem pasokan listrik yang begitu sangat membahayakan kondisi perekonomian dan sosial dalam negeri. Bayangkan saja.
Bagaimana jadinya kalau ancaman para investor itu untuk hengkang ke luar negeri ramai-ramai diwujudkan? Belum lagi dengan investor dalam negeri sendiri yang juga sudah lemas menghadapi pasokan listrik yang sedemikian buruk. Kemudian tidak kuat lagi menanggung beban kerugian, menutup usahanya juga, atau ikut-ikutan melakukan investasi ke luar negeri?
Tentang pernyataan pihak PLN yang menyalahkan pengusaha yang tidak mau memenuhi anjuran pemerintah melakukan penghematan listrik, yagn katanya, mengakibatkan pasokan listrik tidak cukup. Tanpa ada imbauan pun yang namanya pengusaha pasti akan melakukan pengeluaran biaya yang seminimal mungkin. Tidak tekecuali dengan beban biaya listrik. Sudah pasti mereka akan melakukan penghematan untuk itu.
SKB 5 menteri selain tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Juga isinya tentang kewajiban pengusaha memindahkan hari kerjanya ke Sabtu dan Minggu, merupakan suatu keputusan putus asa nan konyol. Apalagi disertai dengan sanksi, kalau tidak mau, maka pabrik atau tempat usahanya akan diputus aliran listriknya.
Pengusaha mengeluh mendapat pasokan listrik yang buruk malah diancam listriknya akan diputus sama sekali. Kebetulan, deh, kalau begini jadinya. Kami akan semakin mantap untuk pindah ke negara lain. Barangkali itu yang akan dikatakan para pengusaha tersebut.
Apakah dikira begitu gampang memindahkan hari kerja? bagaimana dengan kesepakatan kerja dengan buruh dan seluruh pegawainya? Bagaimana dengan kontak bisnis rekanan bisnis di luar negeri di hari libur? Bagaimana dengan jadwal perjanjian atau kontrak usahanya dengan kliennya? Bagaimana dengan jadwal pengiriman barang yang disepakati? Apakah semuanya bisa ditekuk-tekuk diubah-ubah sedemikian mudahnya? Ada-ada saja. benar-benar parah!
Semua ini membuktikan bahwa aparat birokrat kita rata-rata tidak mempunyai roh yang dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi. Semuanya dihadapi dengan cara berpikir birokrat yang diwujudkan dalam bentuk perangkat peraturan-peraturan yang serba mengatur dan penuh dengan lika-liku dan sanksi-sanksi otoriter. Bukannya membuat solusi malah semakin membebani.
Daniel HT
Jl Satelit Indah IV/AN 16 Surabaya
danielht@rad.net.id
0811332594
(msh/msh)











































