Menurut Bashir (2007), dalam satu dekade mendatang potensi dana Timteng yang
"menganggur" akan mencapai tidak kurang dari 1 triliun dolar AS. Wajarlah jika kemudian sejumlah negara seperti Singapura dan Inggris berusaha untuk menyerap dana tersebut.
Bahkan Menteri Keuangan Inggris Alistair Darling dalam pidatonya di hadapan parlemen Inggris pada tanggal 12 Maret 2008 lalu menegaskan komitmen pemerintah Inggris untuk segera menerbitkan sukuk negara selambat-lambatnya pada tahun 2009 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pula dengan Malaysia, yang berusaha menjadikan dirinya sebagai Islamic financial hub di Asia Tenggara. Apalagi Malaysia telah merasakan kontribusi besar industri keuangan syariah bagi pertumbuhan PDB mereka, sebagaimana yang dinyatakan oleh Menteri Keuangan Kedua Malaysia Tan Sri M Jacob yang menyampaikan data bahwa sumbangan sektor keuangan syariah mencapai 60 persen dari PDB mereka tahun 2007 lalu.
Bahkan dua per tiga sukuk dunia, hingga pertengahan tahun ini, telah diterbitkan di Malaysia. Ini menunjukkan bahwa sukuk pada dasarnya memiliki potensi besar untuk menggerakkan perekonomian sebuah negara.
Pertanyaannya sekarang adalah, apa saja kelebihan sukuk bila dibandingkan dengan obligasi konvensional berbasis bunga? Ada beberapa kelebihan sukuk yang dapat dianalisa.
Pertama, sukuk menjamin aliran dana yang diterima akan masuk kepada proyek-proyek investasi di sektor riil, karena akad-akad dalam keuangan syariah semuanya berbasis pada sektor riil. Berbeda dengan SUN, yang tidak ada jaminan bahwa uang yang masuk akan diinvestasikan ke sektor riil. Pemerintah bisa saja menggunakan SUN untuk membiayai operasional rutin anggarannya atau keperluan lainnya.
Kedua, sukuk dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi secara lebih baik bila dibandingkan dengan SUN, karena sukuk memberikan peluang lebih besar terhadap pembukaan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Ketiga, beban utang SUN jauh lebih berat bila dibandingkan dengan beban return sukuk. Dengan menerbitkan SUN, pemerintah berkewajiban untuk membayar sejumlah bunga kepada investor yang bersifat fixed. Sementara dalam sukuk, return bagi investor sangat bergantung pada jenis akad yang digunakan.
Sebagai contoh, jika akad ijarah yang digunakan, maka investor akan mendapatkan pendapatan sewa yang bersifat tetap. Tetapi, jika akad mudarabah atau musyarakah yang digunakan, maka investor akan mendapatkan pendapatan 'bagi hasil' yang besarnya tergantung kepada tingkat keuntungan proyek investasi yang didanai.
Karena itu, rencana pemerintah untuk menerbitkan sukuk negara senilai Rp 15-18 triliun pada semester kedua tahun ini perlu mendapat sambutan yang luar biasa. Namun demikian, penulis menilai bahwa dalam jangka pendek, terutama dalam 3-5 tahun ke depan, pemerintah sebaiknya memfokuskan penerbitan sukuk pada sektor-sektor tradable dalam perekonomian, seperti pertanian, kelautan, pertambangan, dan manufaktur. Hal tersebut dikarenakan konsentrasi tenaga kerja Indonesia adalah pada sektor-sektor tersebut.
Kemudian, persoalan pengangguran dan kemiskinan, yang selama ini menjadi permasalahan bangsa yang tidak kunjung teratasi, dapat dipecahkan melalui pembukaan lapangan kerja melalui proyek-proyek investasi yang padat karya. Selama ini terjadi kesenjangan pertumbuhan antara sektor tradable dengan non-tradable (seperti telekomunikasi dan jasa-jasa), di mana sektor tradable
pertumbuhannya berada di bawah nilai pertumbuhan PDB Indonesia pada tahun 2007 lalu.
Sebagai contoh, sektor pertanian hanya tumbuh 2-3 persen dan manufaktur tumbuh sekitar 4-5 persen. Berbeda dengan sektor non-tradable yang tumbuh jauh di atas nilai PDB. Sektor komunikasi misalnya, mengalami pertumbuhan 20 persen, jauh melebihi nilai pertumbuhan PDB yang hanya 6,3 persen. Padahal, konsentrasi penyerapan tenaga kerja di tanah air sangat bergantung pada pertumbuhan sektor tradable ini.
Hal tersebut juga selaras dengan rekomendasi KADIN dalam laporan akhir tahun 2007, yang mengharapkan peran aktif pemerintah dalam mengurangi kesenjangan pertumbuhan kedua sektor tersebut. Karena itu, jika kehadiran instrumen sukuk ini ingin langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan, maka fokus utama penerbitan sukuk negara dalam jangka pendek adalah pada investasi di sektor-sektor tradable. Sedangkan dalam jangka panjang, kedua sektor tersebut harus mendapat perhatian yang seimbang.
Penulis yakin, apabila seluruh komponen bangsa ini mau menjadikan ekonomi syariah sebagai panglima perekonomian negara, maka kemakmuran dan kesejahteraan tinggal menunggu waktu saja. Sudah saatnya kita tidak lagi memandang ekonomi syariah dari perspektif ideologis semata, melainkan dari perspektf yang lebih luas dan lebih menguntungkan.
Inilah yang dibutuhkan bangsa ini. Suatu instrumen alternatif yang bisa menjadi pintu gerbang investasi.
Irfan Syauqi Beik
A2-7 Pangsapuri Harmonis
Jalan Gombak Batu 6 Kuala Lumpur
qibeiktop@yahoo.com
+60169784826
(msh/msh)











































