Ancaman Global Zoonosis

Ancaman Global Zoonosis

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2008 16:17 WIB
Jakarta - Zoonosis benar-benar menjadi ancaman bagi kemapanan manusia di dunia. Berbagai fakta telah menunjukkan bahwa Zoonosis memiliki potensi merugikan jauh lebih besar jika dibandingkan kerugian akibat perang.

Perkembangan Zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia dan sebaliknya) dalam beberapa tahun terakhir menjadi sinyalemen akan hadirnya ancaman yang jauh mematikan bagi manusia. Jika tidak dikendalikan secara komprehensif maka perubahan pola Zoonosis dapat terus muncul dan menyebar melintasi batas wilayah.

Kondisi ini kian membuat dunia menjadi khawatir. Sampai saat ini setidaknya tidak kurang dari 300 penyakit yang berasal dari hewan yang dapat menular ke manusia. Sebagian berpeluang menjadi wabah di suatu negara jika tidak ditangani dengan baik. Sebut saja rabies, antraks, BSE, SARS dan HPAI yang membuat manusia harus berpikir ulang untuk mengabaikan permasalahan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman Zoonosis
Menurut Gongal, Zoonosis dibagi menjadi tiga bagian besar. Pertama, Zoonosis yang berpotensi menjadi endemik seperti leptopirosis dan antraks. Kedua, penyakit berbahaya yang berpotensi menjadi epidemik seperti SARS, Flu Burung (HPAI), dan Virus Nipah. Ketiga, adalah penyakit yang hampir musnah namun memiliki potensi untuk menyebar kembali, seperti rabies. Β 

Dalam dua dekade terakhir, 75% dari penyakit-penyakit baru (emerging diseases) pada manusia terjadi akibat perpindahan patogen hewan ke manusia atau bersifat zoonotik (Brown 2004). Masih menurut Brown bahwa dari 1415 mikroorganisme pathogen pada manusia yang telah diketahui sebesar 61,6% bersumber hewan.

Belum lagi kalau kita melihat laporan dari CDC (center for disease control and prevention) yang menyatakan bahwa labih dari 250 foodborne disease (penyakit yang ditularkan melalui makanan). Sebagian besar penyakit tersebut bersifat infeksius yang disebabkan oleh bakteri, virus, parasit, dan prion yang dapat dipindahkan melalui makanan.

Informasi di atas menunjukkan bahwa eksistensi Zoonosis meningkat dari waktu ke waktu dan hewan memiliki peranan penting dalam ancaman global Zoonosis. Β 
Di zaman yang serba berteknologi tinggi ini ternyata isu ketahanan suatu negara yang dahulu dititikberatkan pada kemajuan senjata berhulu ledak tinggi (nuklir) sekarang mulai bergeser kepada senjata biologis yang menggunakan agen hayati (mikroorganisme) sebagai sumber/penyebab penyakit yang mematikan yang sering dikenal dengan bioterrorism.

Sebuah ancaman yang jauh lebih berbahaya dari sekedar perang dengan menggunakan senjata nuklir (konvensional). Hal ini karena kemampuan membunuhnya lebih luas daripada bentuk persenjataan api atau nuklir. Imbas dari senjata biologis terhadap kematian manusia dan kontaminasi lingkungan oleh agen pathogen dapat berlangsung dalam waktu yang lama.

Hal inilah yang ditakutkan dunia. Hampir di semua negara di dunia ancaman senjata biologis (bioterrorism) menjadi topik bahasan utama dalam kerangka ketahanan suatu negara.

Negara adidaya seperti Amerika begitu ketakutan ketika adanya dugaan penyerangan terhadap warga Amerika dengan menggunakan Bacillus Anthracis (penyebab Anthraks) oleh kawanan teroris. Pemerintah Amerika segera membuat dan mengesahkan Undang-Undang Bioterorisme pada tanggal 12 Juni 2002. Ini semua dilakukan untuk dapat melindungi diri terhadap ancaman bioterrorism.

Salah satu kunci keberhasilan dalam pengendalian Zoonosis adalah terkendalikannya penyakit pada hewan. Jika kita dapat mengendalikan penyebaran penyakit pada hewan maka dengan sendirinya kita akan memutus rantai penularan ke manusia. Dunia juga sepakat bahwa keberhasilan pengendalian Zoonosis sangat dipengaruhi oleh keberhasilan dari penanganan penyakit pada hewan.

Kondisi Indonesia
Kondisi Zoonosis di Indonesia sebenarnya setali tiga uang dengan negara lain. Tetapi, yang membedakan dengan beberapa negara lain adalah penanganan terhadap penyakit tersebut. Negara lain menjadikan penanganan Zoonosis sebagai salah satu prioritas.

Berbeda dengan Indonesia yang masih setengah hati dalam mengendalikan Zoonosis. Ini terlihat dari belum tuntasnya penanganan terhadap flu burung dan penyakit zooosa lainnya.

Ancaman Zoonosis di Indonesia sebenarnya sangat mengkhawatirkan. Negara kita memiliki beberapa Zoonosis seperti rabies, leptospirosis, brucellosis,
toksoplasmosis, tuberkulosis, salmonellosis, antraks dan HPAI (flu burung).

Kalau kita melihat korban manusia akibat Zoonosis maka kita patut khawatir. Sebagai contoh korban manusia meninggal akibat rabies (anjing gila) setiap tahunnya mencapai 100 orang lebih. Akibat flu burung, sampai bulan Mei 2008 telah menyebabkan 110 orang meninggal dari 135 kasus dengan case fatality rate sebesar 81,48%. Indonesia bahkan menempati ranking teratas di dunia dalam hal jumlah kematian pada manusia akibat flu burung.

Masih akibat flu burung dari simulasi pandemi yang telah dilakukan oleh pemerintah menunjukkan bahwa jika terjadi pandemi diperkirakan akan terdapat 66 juta orang yang sakit dan 150.000 orang meninggal. Sementara kalau dilihat dari simulasi ekonomi berdasarkan basis data tahun 2006 maka akibat pandemik akan mengakibatkan kerugian langsung (jangka pendek) mencapai Rp 14 trilyun - Rp 48 trilyun.

Belum lagi korban penyakit Zoonosa lainnya yang secara perlahan tapi pasti menyebabkan kematian pada tiap tahunnya. Ini semua menggambarkan betapa hebatnya ancaman Zoonosis bagi keutuhan suatu bangsa. Jika hal ini tidak ditangani serius maka dampak buruk akibat Zoonosis tinggal menunggu waktu.

Siapa yang Berkompeten
Melihat ancaman Zoonosis yang begitu menakutkan maka sudah seharusnya kita menangani permasalahan ini dengan serius. Keterlibatan pihak yang memiliki kompetensi di bidang ini mutlak diperlukan. Ada dua pihak yang memiliki kompetensi di bidang ini yaitu dokter hewan yang berkompeten dalam menangani penyakit hewan dan dokter manusia untuk penanganan pada manusia.

Kedua profesi inilah yang seharusnya diberi tanggung jawab penuh dalam penanganan Zoonosis. Tetapi, kondisi yang terjadi sungguh memprihatinkan. Dalam penanganan Zoonosis, khususnya flu burung terlalu banyak pihak yang melakukan intervensi terhadap penanganan masalah ini.

Permasalahan teknis yang seharusnya diberikan kepada kedua profesi ini justru sering diberikan ke pihak lain yang tidak memiliki kompetensi. Hal ini semakin memperburuk kondisi yang ada. Bukankah setiap urusan akan lebih baik diserahkan kepada ahlinya?.

Seperti pemaparan diatas bahwa dunia setuju kalau kunci keberhasilan dalam penanganan Zoonosis adalah terkendalikannya penyebaran penyakit pada hewan. Untuk itu optimalisasi peran dokter hewan dalam penanganan penyakit hewan merupakan sesuatu yang mutlak.

Tetapi, sayangnya di Indonesia dengan berbagai kendala yang ada sampai saat ini peran dokter hewan belum begitu optimal. Padahal kalau kita benar-benar serius menangani Zoonosis sudah seharusnya dokter hewan mendapatkan porsi yang tepat dalam keterlibatannya menangani penyakit hewan.

Negara-negara maju menyatakan dukungannya terhadap negara-negara berkembang dan negara transisi untuk memprioritaskan dokter hewan dan sistem kesehatan hewan nasional. Tidak hanya untuk mempromosikan pertumbuhan seluruh dunia tetapi juga untuk melindungi dunia dari ancaman penyebaran penyakit hewan dan Zoonosis (World Veterinary Association).

Kelemahan Legislasi
Indonesia saat ini tidak saja dihadapkan pada kemiskinan. Tetapi juga ancaman Zoonosis. Keberadaan Zoonosis di Indonesia tidak lepas dari buruknya penanganan penyakit hewan yang ada.

Berbagai penyakit hewan yang dapat menular ke manusia tidak sepenuhnya ditangani dengan baik dan tepat. Kita bisa melihat dari tidak optimalnya penanganan flu burung dan beberapa Zoonosis lainnya seperti rabies dan antraks yang berbuntut pada jatuhnya korban manusia.

Kebutuhan akan aturan yang secara komprehensif menangani masalah veteriner (mengenai penyakit hewan) dewasa ini terus meningkat. Berbagai permasalahan di bidang kesehatan hewan yang berpengaruh langsung maupun tidak pada kesehatan dan kesejahteraan manusia terus mengemuka. Aturan yang selama ini ada belum memberikan ruang bagi penyelesaian setiap kasus penyakit hewan dan jaminan keamanan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan.

Dari berbagai kasus yang ada seharusnya kita dapat belajar untuk memperbaikinya. Keberadaan akan aturan yang menangani permasalahan veteriner merupakan kebutuhan mendesak sebagai bagian dari strategi nasional dalam pengendalian Zoonosis.

Kita patut malu kepada negara tetangga seperti Filipina yang sudah memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur permasalahan veteriner. Bahkan di Australia ada 66 undang-undang yang mengatur veteriner. Filipina dan Australia begitu sadar akan perlunya legislasi dalam mengatur permasalahan veteriner.

Untuk itu seharusnya keberadaan undang-undang yang secara spesifik mengatur kepentingan profesi dokter hewan tidak lagi dipersoalkan. Karena hal ini sudah menjadi kebutuhan bukan sekedar keinginan. Saat ini kita masih berpedoman pada UU No 6 Tahun 1967 Tentang Aturan-aturan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan yang saat ini tidak lagi relevan.

Hadirnya undang-undang veteriner akan menjadi salah satu media penyelesaian yang baik terhadap permasalahan kesehatan hewan seperti Zoonosis dan permasalahan lain akibat penyakit hewan.

drh Agus Jaelani
Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies (CIVAS)
ajaelani12@yahoo.com


(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads