Oleh sebab itu peran Dokter Hewan di era globalisasi ini tidak hanya dituntut untuk menangani masalah kesehatan hewan semata. Tetapi, bertanggung jawab juga untuk menjaga kesehatan masyarakat melalui berbagai pembangunan di bidang ketahanan pangan, jaminan keamanan pangan, dan sebagai penyangga daya saing bangsa.
Bahkan, faktor lingkungan juga menjadi tanggung jawab seorang dokter hewan. Terutama dalam perlindungan plasma nutfah dan pelestarian lingkungan yang bermuara dalam pencegahan dampak pemanasan global (impact of global warming).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompleksitas permasalahan bidang kesehatan hewan yang melibatkan berbagai kepentingan masyarakat domestik maupun internasional sebagai akibat langsung dari perdagangan yang bersifat global maupun liberal yang juga merupakan tantangan tersendiri bagi profesi dokter hewan.
Perjanjian Internasional dan Zoonosis
Globalisasi dan liberalisasi perdagangan memicu lahirnya perjanjian GATT (General Agreement on Tariff and Trade) sebagai landasan terwujudnya WTO (World Trade Organization). Indonesia termasuk yang menandatangani GATT. Bahkan, sudah diratifikasi melalui UU No 7 Tahun 1994.
Hal ini berkonsekuensi kepada profesi dokter hewan yang harus menyiapkan notifikasi perdagangan di sektor kehewanan berdasarkan perjanjian SPS (Sanitary and Phytosanitary). Selain itu, sebagai salah satu negara anggota OIE, Indonesia juga harus mematuhi kesepakatan antar negara berkenaan dengan penyakit hewan dan berbagai aspek kesehatan hewan.
Di sisi lain ancaman Zoonosis kian berkembang di Indonesia. Bahkan, sejak tahun 2003 di Indonesia muncul penyakit Flu Burung yang sampai saat ini belum bisa dikendalikan dengan tuntas. Sebetulnya penanganan penyakit Zoonosis di Indonesia sudah diadakan kerja sama antara Departemen Kesehatan dan Departemen Pertanian sejak tahun 1972.
Kerjasama ini tertuang dalam Piagam Kerjasama antara Dirjen P4M c/q Departemen Kesehatan dengan Dirjen Peternakan c/q Departemen Pertanian No 226.9a/DDI/72 dan No 601/XIV, Piagam E: 9 Agustus 1972: Menanggulangi penyakit Zoonosis pada manusia oleh Departemen Kesehatan dan Menanggulangi penyakit Zoonosis pada hewan oleh Departemen Pertanian.
Payung Hukum Dokter Hewan dan Dinamika
Dari sekian banyak Undang-Undang dan aturan-aturan hukum yang mengatur kewenangan dan fungsi seorang Dokter Hewan apabila ditelaah lebih jauh bahkan tidak sedikit peraturan tersebut yang saling bertentangan.
Tidak sedikit pula peraturan yang tidak tegas dan tidak jelas dalam mengatur kewenangan seorang Dokter Hewan sehingga imbasnya pada kinerja Dokter Hewan yang tidak maksimal. Di antaranya adalah:
Pertama, penanggulangan Penyakit Zoonosis Flu Burung di Indonesia diadakan Piagam Kerja Sama antara Dirjen P4M c/q Departemen Kesehatan dengan Dirjen Peternakan c/q Departemen Pertanian No 226.9a/DDI/72 dan No 601/XIV, Piagam E: 9 Agustus 1972:
- Menanggulangi penyakit Zoonosis pada manusia oleh Departemen Kesehatan.
- Menanggulangi penyakit Zoonosis pada hewan oleh Departemen Pertanian.
Pada tanggal 19 September 2005 Menteri kesehatan menetapkan penyakit Flu Burung berstatus KLB secara nasional di Indonesia. Maka penyakit Flu Burung sudah bersifat Zoonosis di Indonesia. Seharusnya Departemen Pertanian dan Departemen Kesehatan bekerja sama menanggulangi penyakit Flu Burung sesuai isi Piagam Kerja Sama 1972.
Tetapi, ketika kasus Flu Burung pada manusia mulai bermunculan kewenangan medis pada manusia Departemen Kesehatan berusaha menanggulangi sendiri penyakit Flu Burung dengan mengabaikan peranan kewenangan medis veteriner pada hewan melalui Departemen Pertanian. Di Departemen Pertanian, kewenangan medis veteriner (Dokter Hewan) juga diganti oleh pengarah dan pelaksana di lapangan dalam Tim Tanggap Darurat Wabah Flu Burung yang terdiri dari orang-orang yang tidak memiliki kewenangan medis veteriner dan bukan seorang Dokter Hewan.
Di sisi lain, Departemen Kesehatan menggunakan UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular pada manusia untuk menanggulangi penyakit Zoonosis Flu Burung di Indonesia. Seharusnya penanggulangan penyakit Zoonosis Flu Burung di Indonesia mengacu pada Piagam Kerja Sama 1972. Namun, kedudukan Piagam Kerja Sama ini masih kurang kuat dijadikan sebagai dasar hukum jika dibandingkan dengan UU No 4/1984.
Kedua, Permasalah Antibiotika. Antibiotika sesuai dengan UU No 149 tahun 1949 tentang obat keras termasuk daftar G. Untuk memperoleh dan menggunakannya harus melalui resep atau tanggung jawab mereka yang memiliki kewenangan medis. Antibiotika untuk udang harus melalui resep Dokter Hewan atau Otoritas Veteriner (Veterinary Medical Authority).
Surat Keterangan Sehat (Health Certificate) udang yang akan diekspor harus ditandatangani oleh Dokter Hewan atau Otoritas Veteriner. Bukan oleh profesi lain seperti sarjana perikanan. Di Indonesia, kewenangan ini dapat dilakukan oleh sarjana perikanan maupun profesi lain.
Ketiga, permasalahan Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Dalam Undang Undang No 16 Tahun 1992 tertulis sertifikasi kesehatan hewan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Khusus sertifikat kesehatan karantina hewan dikeluarkan oleh Dokter Hewan petugas karantina.
Dalam UU No 16/ 92 disebutkan definisi "hewan" adalah semua binatang yang hidup di darat. Baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar. Sedangkan "ikan" adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.
Jadi, dalam peraturan ini ada pembedaan antara hewan dan ikan serta tugas wewenang Dokter Hewan hanya sebatas pada hewan saja. Tidak termasuk ikan. Padahal menurut aturan OIE kewenangan Dokter Hewan tidak hanya mencakup hewan saja tetapi juga ikan. Peraturan ini jelas bertentangan dengan OIE. Indonesia sudah menjadi anggota OIE sejak 1950 dan harus mematuhi kesepakatan dari OIE.
Keempat, dalam PP No 28 tahun 2004 ditetapkan kewenangan melakukan pemeriksaan dalam hal dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan dilakukan oleh Gubernur, Kepala Badan yang terkait, atau Bupati/ Walikota yang berwenang, tanpa disertai penjelasan harus didampingi oleh seorang Ahli.
Apabila pelanggaran tersebut berasal dari pangan asal produk hewani, akan memunculkan pertanyaan tentang kompetensi. Petugas yang berwenang dapat memeriksa tanpa didampingi oleh seorang Ahli yang memiliki kewenangan medis veteriner (Dokter Hewan) dan jaminan yang diberikan oleh petugas tersebut terhadap kelayakan mutu pangan asal produk hewani oleh petugas tersebut. Pasal lain juga menyebutkan kewenangan badan yang mengeluarkan sertifikat kesehatan.
Sertifikat kesehatan dalam peraturan ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Tapi, tidak dijelaskan pembagian tugas spesifik menurut bidang kesehatan, tidak diatur secara jelas dalam instansi yang berwenang, orang/ profesi yang melakukan tugas tersebut. Apabila yang dibahas adalah masalah kesehatan hewan, instansi yang berwenang adalah Departemen Pertanian. Akan tetapi tidak dijelaskan Ahli yang harus menangani masalah kehewanan.
Kelima, pengaturan dalam Undang-Undang No 7 tahun 1996. Sertifikasi adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengawasan mutu pangan, yang penyelenggaraannya dapat dilakukan secara laboratoris atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Sertifikasi mutu diberlakukan untuk lebih memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pangan yang dibeli telah memenuhi standar mutu tertentu, tanpa mengurangi tanggung jawab pihak yang memproduksi pangan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Namun, dalam undang-undang ini juga tidak disebutkan spesifikasi Ahli yang melakukan proses pengawasan mutu pangan. Terutama bahan pangan asal hewani yang kandungan asam amino di dalamnya tidak dapat tergantikan sehingga benar-benar dibutuhkan pengawasan yang ketat oleh orang yang berkompeten (Dokter Hewan).
Keenam, dalam Undang-Undang No 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian Nasional tertulis bahwa yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian.
Tetapi, pengaturan penempatan posisi jabatan hanya didasarkan pada kenaikan pangkat saja. Tidak memperhatikan latar belakang pendidikan seseorang yang menempati jabatan tersebut, sehingga posisi jabatan yang menjadi cakupan seorang Dokter Hewan bisa saja diisi oleh sarjana agama, sarjana ekonomi, dan sarjana dari disiplin ilmu yang lain.
Di samping itu, satu-satunya payung hukum kesehatan hewan di Indonesia adalah Undang-Undang No 6 tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang masih memberlakukan Staatsblad 1912 No 432 tentang: Tjampur tangan pemerintah dalam bidang Kehewanan.
Permasalahan yang ada sekarang adalah Undang-Undang No 6 tahun 1967 tidak lagi memberikan daya saing yang tangguh bagi peran seorang Dokter Hewan berkaitan dengan perubahan paradigma kesehatan hewan yang pada awal pembentukan Undang-Undang tersebut dititikberatkan pada pembangunan di sektor produksi peternakan. Kesehatan hewan hanya menunjang kesehatan hewan produksi atau peternakan dan ruang lingkupnya. Hanya sebatas pada kesehatan hewan saja tanpa memperhatikan keterkaitannya dengan kesejahteraan manusia.
Peran dan aktivitas seorang Dokter Hewan selama ini tidak pernah lepas dari produk hukum (Undang-Undang), baik pengaturan tentang kewenangan, fungsi, maupun penempatan. Maka dari itu, perlu diberikan bekal bagi para Dokter Hewan maupun mahasiswa kedokteran hewan tentang perlunya pemahaman bidang politik.
Semoga dengan sekilas gambaran hukum tentang dokter hewan ini akan muncul adanya sebuah peran aktif Dokter Hewan dalam dunia politik. Bahkan, di masa depan perlu dibuat sebuah produk hukum. Berupa undang-undang baru yang mengatur kebijakan sesuai dengan proporsi dan tanggung jawab seorang Dokter Hewan dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia sesuai dengan motto seorang Dokter Hewan, "Manusyia Mriga Satwa Sewaka", ikut menyejahterakan dan membahagiakan manusia melalui kesehatan hewan. Semoga.
Emi Diah Puspitoningrum Sutrisno Putri
Gubeng Kerta Jaya Surabaya
my_eye_me@yahoo.co.id
0316034269
Penulis adalah Mahasiswa Berprestasi Tingkat 1 FKH Unair Tahun 2008
(msh/msh)











































