Wajib Pendidikan

Wajib Pendidikan

- detikNews
Jumat, 06 Jun 2008 08:32 WIB
Wajib Pendidikan
Jakarta - Dalam pengertian klasik pendidikan dimaknai sebagai proses memanusiakan manusia. Pendidikan diperlukan agar manusia menyadari hakikat kemanusiaannya. Pendidikan terhadap individu manusia bertalian erat dengan pembentukan tatanan masyarakat.

Dengan kata lain baik buruknya tatanan masyarakat amat ditentukan oleh proses pendidikan terhadap individu-individu di dalamnya. Jika pendidikan terhadap individu-individu manusia berlangsung baik maka baiklah tatanan kehidupan masyarakat dan sebaliknya.

Lalu muncul pertanyaan seperti apa individu-individu manusia itu hendak diwujudkan melalui proses pendidikan? Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak terlepas dari beragam perspektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada tujuan penciptaan manusia maka proses pendidikan dimaksudkan agar individu manusia mampu mengabdi kepada Tuhan dan mampu mengelola alam anugerah Tuhan untuk kemaslahatan hidupnya. Dilihat dari konteks keindonesiaan maka individu manusia melalui proses pendidikan diarahkan untuk dapat memiliki dan membangun Indonesia. Termasuk menghargai pluralitas sebagai bagian integral dari "kejagadan" Indonesia.

Bagi Indonesia yang saat ini sedang berada pada masa transisi demokrasi maka proses pendidikan diupayakan agar individu manusia memiliki kesadaran terhadap nilai-nilai demokrasi. Ditinjau dari konteks civil society yang diterjemahkan secara bebas oleh Nurcholis Madjid menjadi masyarakat madani (masyarakat berperadaban) maka proses pendidikan bertujuan agar individu manusia menjadi beradab dan mengedepankan nilai-nilai keadaban.

Tujuan pendidikan memang bermacam-macam sesuai arahan yang dikehendaki. Tujuan pendidikan antara lain menjadikan manusia utama dan bijaksana, menjadi warga negara yang baik, menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab, bisa hidup sejahtera, bahagia dan seterusnya.

Oleh sebab itu tujuan pendidikan selalu dikaitkan dengan yang lebih luas yakni tujuan hidup manusia kemudian dihubungkan dengan tujuan filosofi, tujuan ekonomi, politik, dan sosial budaya bangsa itu sendiri (Kartini
Kartono: 1997).

Mengenai arahan perwujudan manusia Indonesia melalui proses pendidikan ada baiknya kita menengok UU No 20/ 2003 tentang Sisdiknas Pasal 3. Dalam UU tersebut dapat kita baca bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Terwujudnya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab merupakan parameter berfungsi tidaknya proses pendidikan nasional.

Di sinilah dapat dikatakan bahwa pendidikan memainkan peranan penting dari sekadar belajar. Individu manusia menjadi terdidik (educated) melalui proses pendidikan. Tetapi, belum tentu melalui proses belajar. Dalam teori psikologi belajar diartikan sebagai perubahan tingkah laku yang relatif menetap serta terjadi akibat dari latihan dan pengalaman.

Tingkah laku yang diperoleh dari proses belajar tidak selalu baik. Tingkah laku negatif pun didapatkan dari proses belajar. Individu manusia piawai mencuri akibat dari proses belajar mencuri. Perilaku korupsi cenderung menetap akibat proses belajar dari pengalaman yang didapatkan.

Untuk itulah proses pendidikan bertugas memberikan ukuran baik dan salah. Proses pendidikan memberikan pemahaman terkait apa yang harus dilakukan dan apa yang harus ditinggalkan agar individu manusia menjadi terdidik. Terpelajar sekaligus terdidik merupakan target capaian sehingga terbentuklah individu manusia yang berwatak serta berperadaban.

Istilah wajib belajar yang seringkali terdengar dalam sistem pendidikan nasional setidaknya perlu dikoreksi. Mengapa? Belajar memang wajib tetapi tidak bisa dibatasi sekadar 9 tahun atau 12 tahun. Penggunaan istilah tersebut mengidentikkan proses belajar hanya sampai tamat jenjang pendidikan dasar atau jenjang pendidikan menengah. Padahal, belajar itu sepanjang hayat.

Belajar tidak hanya di sekolah. Tetapi, juga di mana pun dan kapan pun. Jadi istilah tersebut kurang begitu tepat. Malah lebih tepat jika digunakan istilah wajib sekolah bukan wajib belajar.

Lebih berbahaya lagi jika penggunaan istilah tersebut membentuk paradigma berpikir masyarakat. Dampak lebih lanjut masyarakat akan kurang mengapresiasi wilayah informal dan non formal yang juga berfungsi sebagai ruang pembelajaran sekaligus pendidikan.

Tampaknya fenomena tersebut malah sudah berujud nyata di mana orang tua dan masyarakat saat ini memiliki kecenderungan menyerahkan sepenuhnya proses pelajar dan pendidikan kepada pihak sekolah. Jika menurut John Dewey pendidikan adalah kehidupan itu sendiri memang ada benarnya.

Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara juga mengenalkan konsep Tri Pusat Pendidikan, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ketiganya berperan penting mendidik individu manusia agar menjadi "manusia yang menjadi".

Ditegaskan sekali lagi belajar tidak identik dengan pendidikan. Belajar adalah alat pendidikan untuk membentuk individu manusia yang terdidik; mengetahui ihwal baik dan buruk dan menjunjung nilai-nilai keadaban dalam kehidupan.

Belajar yang terbingkai dalam proses pendidikan itu dengan sendirinya mengarah pada pembentukan pola pikir, sikap, dan perilaku yang terdidik. Pola pikir, sikap, dan perilaku adiluhung untuk membangun tatanan masyarakat yang adiluhung pula. Nah, mengapa tidak mendengungkan istilah wajib pendidikan?

Hendra Sugiantoro
Akademikus di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
(msh/msh)


Berita Terkait