Nasib Kasus Pelanggaran HAM

Nasib Kasus Pelanggaran HAM

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2008 08:28 WIB
Nasib Kasus Pelanggaran HAM
Jakarta - Ingatlah tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II, atau Kerusuhan Mei 1998. Ingatlah dan lihatlah. Masih banyak kasus pelanggaran HAM di negeri ini terkatung-katung tak jelas ujung pengungkapannya. Ingatlah peristiwa Talangsari 1989, tragedi 1965-1966, kasus Daerah Operasi Militer di Aceh, dan aneka kasus pelanggaran HAM lainnya.

Terkait belum tuntasnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM di republik ini memang menyisakan ironi. Ini jelas karena Indonesia merupakan salah satu anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (HAM PBB) untuk periode 2007-2010.

Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB memang membanggakan. Tapi, menjadi memilukan karena penanganan pelanggaran HAM di dalam negeri tak pernah kunjung tuntas. Tabir tragedi pelanggaran HAM seperti disebutkan di muka belum juga terbuka meskipun era reformasi telah satu dasawarsa bergulir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat minimnya sikap tegas pemerintah mengusut kasus pelanggaran HAM, masyarakat tak pernah tinggal diam. Meskipun langit runtuh, masyarakat dan keluarga korban pelanggaran HAM tak surut meneriakkan keadilan. Mereka senantiasa menuntut komitmen pemerintah mengusut tuntas setiap pelanggaran HAM yang terjadi di republik ini.

Seperti kita ketahui, setiap ada tuntutan pengusutan tuntas kasus pelanggaran HAM, Kejaksaan Agung selalu menggunakan ketentuan UU No 26/2000 tentang Pengadilan Pelanggaran HAM. Peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM sebagaimana disebutkan di atas terjadi sebelum UU tersebut disahkan.

Berdasarkan Pasal 43 UU No 26/2000 tentang Pengadilan Pelanggaran HAM, pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU tersebut diperiksa dan diputus pengadilan HAM adhoc dengan keputusan presiden atas usul DPR. Tanda tanya pun mencuat. Apa sulitnya bagi parlemen dan juga presiden menyepakati tragedi-tragedi kemanusiaan tempo lalu sebagai kasus pelanggaran HAM berat sehingga mengupayakan pembentukan pengadilan HAM adhoc?

Enggannya pemerintah mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM akhirnya menciptakan prasangka tak positif. Terkatung-katungnya pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM disinyalir akibat skenario orang-orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan. Dengan kata lain, oknum-oknum pelaku yang masih berada dalam lingkaran kekuasaan merasa gerah sehingga menghambat gerak penuntasan kasus pelanggaran HAM.

Pada intinya, penyelesaian kasus pelanggaran HAM membutuhkan kemauan elite politik dan elite kekuasaan. Kita selalu berharap bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM di negeri ini akan diusut tuntas dengan mengedepankan rasa keadilan. Meskipun kita menyadari bahwa gerakan rakyat tak bermakna apapun tanpa political will elite politik dan elite kekuasaan, perjuangan rakyat untuk terus mendesak elite politik dan kekuasaan tetap penting dilakukan.

Perlu juga ditegaskan, elite politik dan kekuasaan jangan pernah mengabaikan kekuatan rakyat meskipun rakyat tak memiliki kewenangan menelurkan kebijakan
politik. Bagaimana pun, rakyat akan terus mengikuti komando sastrawan Milan Kundera bahwa perjuangan melawan kekuasaan adalah perjuangan melawan lupa.

Hendra Sugiantoro
Akademikus di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads