Sementara pemerintah beralasan bahwa beban subsidi BBM sudah tidak mungkin lagi ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2008 akibat kenaikan harga minyak dunia sekarang ini karena lagi-lagi menurut pemerintah bahwa Indonesia sudah menjadi net-importir minyak bumi --yang oleh karena itu timbul usulan agar Indonesia keluar dari keanggotaan Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC).
Semua silang sengketa ini sama sekali tidak ditunjang dengan data-data yang lengkap mengenai berapa sesungguhnya produksi minyak bumi Indonesia (lifting) dan juga bagaimana komposisi pembagian hasil dari setiap sumur pengeboran yang ditentukan dalam Kontrak bagi hasil dalam pengoperasian atau pengelolaan sumur minyak di seluruh Indonesia. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini masyarakat mendapatkan data-data mengenai konsumsi BBM dan produksi minyak bumi di dalam satuan yang berbeda yang mungkin membuat bingung kita semua. Di sebuah harian nasional terkemuka di Indonesia (15-5-2008) ada berita yang berjudul "Subsidi BBM Rp 190 Triliun" dan berdasarkan APBN-P 2008 subsidi BBM hanya Rp 126 Triliun dengan asumsi pasokan BBM bersubsidi sebanyak 35,5 juta kilo liter dengan toleransi pasokan mencapai 39 juta kilo liter dengan cadangan tambahan subsidi Rp 8,3 Triliun. Β
Pada berita beberapa hari lalu di hampir semua media juga dikatakan bahwa Indonesia berpeluang mencapai produksi minyak bumi hingga 1 juta barel per hari (bph) dan anggapan di dalam APBN-P 2008 lifting minyak bumi = 927.000 bph. dan berdasarkan berita tersebut di atas lifting bulan April sudah mencapai 955.000 bph.
Sekarang mari kita coba hitung berapa konsumsi minyak di dalam satuan barel per hari. Dengan anggapan: 1 barel = 159 liter dan setahun = 365 hari. Kita coba hitung anggapan pemakaian atau konsumsi yang 39 juta kilo liter (yang maximum) = 39 x 1 juta x 1.000 (lt) / 159 / 365 = 672.008 bph.
Kalau dianggap bagian pemerintah 70% dari semua perjanjian Kontrak Bagi Hasil - dengan lifting sebesar = 955.000 bph x 70% = 668.500 bph berarti ada kekurangan sebesar = 672.008 - 668.500 = 3.508 bph. Dalam setahun = 3.508 x 159 x 365 / 1jt / 1.000 = 0,2036 juta kiloliterΒ yang harus dibeli dengan harga pasar.
Kalau bagian yang diterima para kontraktor bagi hasil sebesar 30%, dalam setahun berarti jumlahnya = 955.000 x 30% x 365 x 159 / 1juta / 1.000 = 16,627 juta kiloliter.
Dari hitungan di atas terlihat jelas bahwa Indonesia memang masih menjadi eksportir minyak bumi walaupun yang diekspor itu bukan milik pemerintah Indonesia. Tetapi, juga dapat jelas terlihat bahwa hampir seluruhnya minyak bumi yang diproses menjadi BBM untuk konsumsi di Indonesia adalah hasil milik bangsa Indonesia. Tanpa harus membayar minyak mentah tersebut. Dan, hanya sebagian kecil saja yaitu 0,2036 juta kiloliter yang harus dibeli.
Apakah untuk biaya proses minyak mentah menjadi BBM dan membeli sebanyak 0,2036 juta kilo liter BBM itu lalu pemerintah harus mengeluarkan subsidi hingga Rp 190 Triliun. Dan, kalau betul produksi minyak Indonesia sudah bisa mencapai 1 juta barel per hari atau lebih apakah pemerintah akan menurunkan lagi harga BBM di Indonesia.
Mari kita bersama-sama mengambil sikap yang benar.
Udayasuddhatta
Jl Beta Raya 83 Cimone Tangerang 15114
udayasuddhatta@yahoo.co.id
5537170 (msh/msh)











































