Perlunya Undang-Undang Perlindungan Agama

Perlunya Undang-Undang Perlindungan Agama

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2008 08:17 WIB
Perlunya Undang-Undang Perlindungan Agama
Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekarang ini sudah seharusnya membuat Undang-Undang tentang Perlindungan Agama. Hal tersebut diperlukan mengingat sampai sekarang ini belum ada ketentuan hukum atau peraturan yang pasti tentang perlindungan kesucian/kemurnian suatu agama dari perilaku penistaan/penodaan suatu agama oleh sekelompok orang/organisasi. Dalam KUHAP sudah ada pasal yang mengatur tentang ketentuan penistaan/penodaan suatu agama. Tetapi, pasal tersebut menjadi mandul ketika dihadapkan pada suatu masalah tertentu. Misalnya pro-kontra keberadaan aliran Ahmadiyah.

Menurut versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarka (Bakorpakem) bahwa Ahmadiyah sudah jelas melenceng dari ajaran atau Aqidah Islam dan sudah termasuk dalam kategori pengaburan ajaran suatu agama.

Sementara di pihak lain ada beberapa pakar hukum salah satunya adalah Adnan Buyung Nasution berpendapat bahwa pelarangan aktivitas Ahmadiyah adalah melanggar hak azasi dan Undang-Undang Dasar khususnya pasal tentang kebebasan beragama. Pendapat senada juga dilontarkan oleh Gus Dur yang merupakan tokoh sentral dari kaum NU (Nahdlatul Ulama).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pendapat antara yang pro dan kontra terhadap keberadaan Ahmadiyah menunjukkan bahwa sebahagian masyarakat kita termasuk para pakar hukum maupun para tokoh Islam belum mampu memahami dengan benar apa yang dimaksud dengan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Perlu diketahui bahwa kebebasan beragama tidak identik atau sama dengan kebebasan orang mengacaukan atau mengaburkan suatu ajaran/aqidah suatu agama tertentu.

Sebagai contoh adalah kasus Ahmadiyah itu. Oleh karena para penganut aliran Ahmadiyah beryakinan bahwa masih ada nabi selain Nabi Muhammad SAW dan mempunyai kitab lain selain AlQuran maka menurut Aqidah Islam yang benar bahwa Agama Islam hanya mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Barang siapa yang mengakui ada nabi lain selain nabi Muhammad termasuk penyimpangan dari ajaran Islam yang benar.

Nah, di sinilah letak persoalannya. Orang Islam pada umumnya tidak akan keberatan atau mengganggu apalagi memusuhi penganut Ahmadiyah apabila Ahmadiyah itu ditetapkan sebagai suatu agama baru dan bukan Islam. Sama seperti agama lainnya (Kristen, Budha, Hindu).

Kalau Ahmadiyah itu telah ditetapkan sebagai suatu agama baru, bukan Islam, maka hukum dan ketentuan Undang-Undang Dasar tentang hak dan kebebasan beragama berlaku bagi penganut Ahmadiyah. Tetapi, kalau penganut Ahmadiyah itu masih ngotot mengaku sebagai penganut agama Islam maka otomatis mereka menodai kemurnian ajaran Islam yang benar, dan ini tidak bisa dibenarkan.

Jadi kesimpulannya bahwa kebebasan beragama itu tidak bisa diartikan atau dimaknai sebagai kebebasan orang mengacaukan atau mengaburkan suatu ajaran agama tertentu. Bukan hanya umat Islam yang tidak terima. Para penganut/umat Kristiani pun akan sangat keberatan dan tidak terima kalau ada orang atau organisasi tertentu dalam Agama Kristen yang mempercayai bahwa masih ada Yesus lain selain Nabi Isa putra Maryam. Demikian pula bagi penganut Agama Hindu dan Budha.

Oleh karena itulah, apabila para penganut Ahmadiyah ingin memperoleh hak dan kebebasan beragama yang dilindungi oleh undang-undang silahkan membentuk agama baru. Bukan Agama Islam.

Agar tidak terjadi pemahaman yang bias terhadap hak dan kebebasan beragama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar serta untuk menjaga kemurnian dan kesucian suatu ajaran agama maka pemerintah dan DPR hendaknya sesegera mungkin membuat undang-undang tentang perlindungan agama (UU PAGAMA).

Undang-udang ini nantinya berfungsi untuk melindungi suatu agama dari orang/organisasi yang ingin mengaburkan atau mengacaukan suatu ajaran agama dalam agama tertentu. Di samping itu, sebagai acuan atau payung hukum yang jelas bagi para penegak hukum untuk mengambil tidakan yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan atau undang-undang tersebut.

Harus diakui bahwa ketentuan atau peraturan (KUHAP) yang ada sekarang ini belum cukup kuat dijadikan pegangan hukum yang jelas untuk menetapkan kapan suatu ajaran agama telah dikacaukan/dikaburkan oleh orang/organisasi tertentu. Sebab yang mengetahui kapan suatu ajaran agama telah menyimpan dari ajaran aslinya hanyalah hukum dan aturan atau syariat yang ada dalam suatu agama. Tidak mungkin akan dijelaskan oleh ketentuan hukum lainnya (KUHAP dan Undang-Undang Dasar).

Zamsir
Jl Monginsidi TR II/548 B Rw12/Rt44
Bangirejo Yogyakarta 55241
zamsir@plasa.com
085228082375
(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads