Fakta di lapangan ternyata masih menunjukkan banyaknya perilaku kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Dalam konvensi internasional tentang hak anak dan UU Perlindungan Anak No 23/2002 secara jelas melarang segala bentuk tindak kekerasan dan penelantaran anak. Namun demikian, peraturan tersebut masih belum dapat dipahami sepenuhnya oleh sebagian masyarakat. Kekerasan terhadap anak sebagai salah satu bentuk kejahatan tampaknya belum mereda dalam kancah kehidupan sebagaimana tindakan kejahatan lainnya.
Masih menggejalanya perilaku kekerasan terhadap anak bukan berarti bahwa frekuensi, prevalensi, dan insidensi tindak kekerasan terhadap anak tidak dapat direduksi atau diminimalisir. Oleh karena itu harus segera ada langkah konkrit untuk menanggulangi atau meminimalisirnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pemerintah harus mensosialisasikan perundang-undangan perlindungan anak, baik di lingkungan pemerintah, aparat hukum maupun masyarakat. Ketiga, terhadap anak yang telah menjadi korban kekerasan harus segera diberikan pertolongan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan sehat. Baik fisik maupun psikologis.
Bantuan yang diberikan bisa bersifat preventif, kuratif, dan remediatif. Maksud dari bantuan preventif adalah upaya menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat bahwa perilaku kekerasan terhadap anak merupakan hal yang keliru dan tidak dapat ditolerir. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak melakukan perilaku kekerasan terhadap anak.
Pengembangan kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan memberikan bantuan awal terhadap anak korban perilaku kekerasan merupakan tuntutan yang harus dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat. Sedangkan bantuan yang bersifat kuratif dan remediatif dilakukan dengan cara menyediakan lembaga-lembaga rujukan konsultatif bagi berbagai kasus tindak kekerasan anak yang dapat diakses oleh anak. Baik secara langsung maupun oleh orang dewasa dan atau masyarakat di sekitar anak yang peduli terhadap kekerasan.
Berkaitan dengan hal tersebut konsultasi anak tentang tindak kekerasan sebagai wadah penyaluran aspirasi anak perlu dilaksanakan dalam mewujudkan sebagian hak-hak anak yang dirasakan masih kurang diperhatikan. Baik oleh orang dewasa maupun oleh pemerintah. Yang utama dalam hal ini adalah hak partisipasi dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan kehidupannya.
Di samping itu kegiatan semacam workshop yang komprehensif sebagai bentuk sosialisasi perlindungan anak perlu ditumbuhkan sehingga mengurangi kekerasan verbal di lingkungan rumah. Sosialisasi hak anak berbasis masyarakat sangat penting dilakukan guna mewujudkan hak-hak anak secara penuh. Dengan metode ini sosialisasi yang dilakukan di tingkat masyarakat berkerja sama dengan jajaran instansi terkait kemudian meneruskannya kepada masyarakat lebih luas.
Rofiqoh Hadiyati
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta
rofiqoh_hadiyati@yahoo.co.id
085228375174
(msh/msh)











































