pilih, dan berdasarkan hati nurani. Hal ini penting dikedepankan agar penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat benar-benar dapat menegakkan keadilan.
Model penanganan kasus korupsi pengadaan lahan lanjutan untuk Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Biro Perlengkapan Provinsi Banten, sebaiknya tidak terulang di tempat lain. Soalnya Polda Banten sudah menetapkan seorang Kuasa Pengguna Anggaran sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Padahal ada banyak pihak yang lebih pantas mempertanggungjawabkan persoalan ini.
Sangat bijaksana jika pihak Polda Banten mengundang terlebih dahulu semua pihak yang kompeten dan terkait langsung dengan kasus ini, misalnya, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Serang (PPTKS) atau pun Pimpinan Pelaksana Kegiatan KP3 Banten Banten. Agar, pengkajian hukum mengenai tuduhan yang bisa mematikan karir dan masa depan seseorang ini dapat lebih komprehensif dan akurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterlibatan Kapolri dan Kejakgung menjadi sangat penting dan urgen untuk melakukan pengawasan. Agar semua proses yang dilakukan oleh aparatnya tetap memegang teguh prinsip-prinsip good governance. Tanpa harus melanggar azas praduga tidak bersalah. Semoga.
Hormat kami,
Muhammad Sahirin, Koordinator
Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SORAK) Banten
http://www.sorak-indonesia.blogspot.com
Email: sorakindonesia@yahoo.com
Telp/Sms: 0815-74595658
(msh/msh)











































