Bila pertandingan berakhir seri dalam waktu normal maka dilanjutkan dengan perpanjangan waktu. Bahkan, adu penalti bila masih seri juga. Akibatnya, tentu kita bisa saksikan bahwa pemain bola dari Korea Selatan terkenal dengan tenaga yang kuat dan selalu bersemangat dalam setiap pertandingan. Saat ini semakin banyak klub-klub di Eropa yang tertarik untuk memakai tenaga mereka.
Apa yang terjadi dalam persepakbolaan Korea Selatan merupakan contoh yang baik untuk memperbaiki diri sendiri. Mereka berani melakukan hal-hal yang di luar pakem dan disesuaikan dengan karakter yang ingin mereka bentuk demi tujuan akhir yang mereka inginkan. Aturan yang dibuat FIFA dimodifikasi meski tetap menghormatinya sebagai otoritas tertinggi dalam hal persepakbolaan dunia. Dan inilah yang disebut sebagai kreativitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhirnya rakyat hanya bisa bertanya. Kenapa individu-individu yang bermental korup bisa menjadi anggota dewan. Sudah menjadi rahasia umum yang tidak usah dijabarkan di sini tentang bagaimana cara seseorang melobi partai politik agar bisa dicalonkan menjadi calon legislatif dengan nomor urut kecil sehingga kemungkinan untuk menjadi anggota badan legislatif menjadi lebih besar. Dan sayangnya, moral, intelektualitas, dan integritas yang merupakan hal-hal yang lebih penting justru dinomorsekiankan.
Di titik ini saya berpikir bahwa ada baiknya aturan perundangan kita modifikasi, disesuaikan dengan keadaan saat ini demi kebaikan seluruh negeri. Seperti sepak bola di Korea Selatan itu.
Bagaimana bila anggota dewan dibatasi saja masa jabatannya. Maksimal dua kali masa jabatan untuk masing-masing tingkat. Bila presiden saja dibatasi kenapa tidak untuk anggota dewan. Syarat lainnya, sebelum menjadi anggota DPR pusat, harus dilihat apakah yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPRD tingkat I. Bila belum pernah maka secara otomatis dinyatakan tidak layak untuk menjadi anggota DPR.
Demikian juga untuk menjadi anggota DPRD tingkat I harus dilihat apakah dia sudah pernah menjadi anggota DPRD tingkat II. Dengan demikian bila seseorang berniat untuk menjadi anggota dewan mulai dari DPRD tingkat II hingga DPR pusat, maka secara keseluruhan waktu yang dibutuhkan adalah 2 x 3 x 5 tahun atau sama dengan 30 tahun.
Dengan demikian tidak akan ada politisi karbitan yang hanya mengandalkan kekuatan finansial atau kedekatan hubungannya dengan jajaran pemimpin parpol. Di samping itu, negara ini perlu melakukan regenerasi di berbagai bidang, termasuk politik.
Sudah saatnya generasi muda diberi kesempatan yang lebih luas, dan yang sudah tua menyadari bahwa masa jaya mereka sudah lewat dan dengan sukarela memberikan kesempatan itu pada yang lebih muda. Segala dalih agar kami yang muda-muda ini harus berjuang untuk mendapatkan kepercayaan rakyat adalah cerita basi. Apalagi sebagai bangsa timur masih ada istilah 'mikul dhuwur, mendhem jero'. Bukankah dampak sampingnya juga jauh lebih kecil bila tongkat kekuasaan itu diberikan secara sukarela?
Tapi, semua itu kembali kepada anggota dewan sendiri. Apakah bersedia berubah atau tetap seperti sekarang. Apalagi segala aturan di negara ini harus melalui DPR dulu agar bisa diberlakukan. Mana mungkin anggota DPR menyetujui aturan atau undang-undang yang merugikan diri mereka sendiri. Bisa saja harapan saya ini terlalu muluk-muluk. Tapi, saya yakin banyak rakyat yang setuju dengan pendapat saya ini.
Saya tunggu komentar dan kritik anda semua.
Didik Sukarno Hadi
Karyawan Swasta
(Email: didiksh@yahoo.com) (msh/msh)











































