Jika para penyelenggara telekomunikasi seluler dalam promosinya memberikan data yang tidak benar (termasuk menyembunyikan sebagian informasi) maka hal demikian bisa berarti bahwa perusahaan tersebut menyebarluaskan kebohongan publik. Menjadi kewajiban Asosiasi Telpon Seluler Indonesia (ATSI) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk segera menertibkan dan menindak perusahaan seperti ini.
Pemerintah, dalam hal ini Depkominfo, terutama jajaran Ditjen Postel pun sebenarnya sudah meminta agar penyelenggara telekomunikasi seluler jangan menciptakan perang promosi tarif yang cenderung ekstrim dan saling menjatuhkan. Namun, tidak digubris oleh perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
merasa dibohongi oleh promosi tarif seluler, sebaiknya bertindak cepat.
Caranya, segera laporan masalah ini kepada berbagai pihak terkait. Termasuk Ditjen Postel, BRTI, dan Kepolisian RI, sebagai bentuk pembelajaran publik dan perlindungan konsumen seluler. Pemerintah pun harus segera menertibkan promosi tarif seluler ini. Ke depan mudah-mudahan persaingan tarif seluler menjadi lebih etis, dan
dijauhkan dari segala kebohongan publik.
Hormat kami,
Broto Sudewo, Koordinator
Komunitas Pemantau Telekomunikasi Indonesia (KPTI) Jakarta
Website, http://tele-watch.blogspot.com
Email : tele.watch@yahoo.com (msh/msh)











































