Mitos dan Fakta Kehutanan dan Pertambangan

Mitos dan Fakta Kehutanan dan Pertambangan

- detikNews
Senin, 17 Mar 2008 06:00 WIB
Mitos dan Fakta Kehutanan dan Pertambangan
Jakarta - Minggu-minggu terakhir ini berita utama di surat-surat kabar telah menyuarakan kembali klaim yang menyatakan bahwa pertambangan atau kegiatan penambangan akan merampas hutan-hutan Indonesia yang pada kenyataannya sudah semakin punah. Permasalahannya ialah kebanyakan penulisan pemberitaan tersebut hanya berdasarkan mitos belaka.

Bagaimana mitos tersebut? Ada dua bagian dari mitos tersebut. Bagian pertama menyatakan bahwa kegiatan eksplorasi dikatakan atau dianggap sama dengan kegiatan penambangan sehingga kegiatan survei yang sedang dilakukan atas suatu daerah prospek sudah dianggap sebagai kegiatan penambangan itu sendiri. Bagian yang kedua yang mengikuti bagian pertama tersebut yakni dikatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut akan sangat menghancurkan keseluruhan hutan. Β 

Mari kita lihat lebih dekat tentang mitos tersebut di atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif dari Greeneconomic baru-baru ini dikutip telah mengatakan bahwa penambangan terbuka oleh ke-13 perusahaan yang diberikan izin untuk menambang di areal hutan lindung akan menggunakan areal hutan lindung seluas 935,000 hektar.

Beberapa bulan sebelumnya, Jatam dan Walhi juga mengklaim bahwa perizinan yang diberikan kepada kegiatan perusahaan pertambangan skala besar telah mengubah 11.4 juta hektar dari total 30 juta hektar area hutan lindung.

Sekarang mari kita lihat faktanya. Untuk tujuan tersebut saya menggunakan contoh kasus dari 96,000 hektar konsesi eksplorasi yang perusahaan kami miliki di Provinsi KalimantanTengah.

Kegiatan survei yang sudah, sedang, dan masih akan kami lakukan memang di area seluas 96,000 hektar tersebut. Namun demikan, apabila kami cukup beruntung untuk dapat bisa memasuki tahapan penambangan, maka area yang akan kami tambang termasuk dengan seluruh infrastrukturnya hanya akan menggunakan tidak lebih dari areal seluas 1,000 hektar saja.

Contoh ini menyatakan bahwa apa yang telah diberitakan oleh rekan rekan NGO mengenai pemakaian lahan hutan oleh usaha pertambangan adalah jauh terlalu dibesar-besarkan. Bahkan sampai 100 kali lipat dari kenyataan yang sebenarnya. Faktanya ialah, kegiatan penambangan hanya akan menggunakan areal seluas 0.15% (satu-setengah permil) saja dari lahan Indonesia yang sangat luas tersebut.

Kepunahan hutan-hutan di Indonesia bukanlah disebabkan oleh kegiatan penambangan, melainkan oleh kegiatan logging, baik yang resmi maupun yang ilegal, oleh pembabatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, dan oleh kegiatan pembangunan berskala besar lainnya.

Inilah faktanya. Kita semua boleh dan berhak untuk memiliki dan percaya kepada mitos pribadi kita masing-masing. Namun demikian, sungguhlah sangat tragis apabila mitos tersebut dikatakan sebagai fakta dalam perdebatan publik mengenai suatu industri yang sangat potensial yang dapat memberikan dampak positip yang sangat besar untuk perekonomian negeri ini dan untuk kehidupan orang-orang sederhana.

Rahman Connelly
Penulis adalah CEO dari Kalimantan Gold Corporation Limited. Penulis dapat dihubungi melalui email rconnelly@ozemail.com.au

(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads