Masih ingatkah anda tentang kasus penarikan produk obat nyamuk di Indonesia beberapa waktu lalu? Campuran obat nyamuk tersebut diduga menggunakan bahan berbahaya yang dapat merusak sistem syaraf dan juga kanker paru-paru. ZAT tersebut bernama propoxur, transfluthrin, atau dichlorvos (DDVP) yaitu zat turunan chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia.
Sungguh sangat renyuh hati saya jika melihat iklan produk obat nyamuk sekarang ini. Dengan beraninnya mereka mengklaim produk mereka memiliki wangi yang segar serta tidak membuat batuk. Itu merupakan iklan yang sangat keterlaluan dan menyesatkan bagi para konsumen Indonesia. Karena dalam iklan tersebut seolah-olah kita boleh berada dalam ruangan setelah disemprot. Aromanya yang segar dan tidak membuat batuk. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh lain adalah iklan reppelent atau penolak nyamuk lotion yang mengklaim produknya dapat membuat kulit halus karena mengandung vitamin E dan aloe vera. Padahal perlu kita ketahui dalam produk tersebut terkandung racun bernama Diethyltoluamide (DEET).
DEET ini sangat korosif. Lotion anti nyamuk tersebut tidak dapat disimpan dalam wadah plastik, PVC, atau besi karena dalam hitungan minggu akan mengikis lapisannya (Silahkan dicoba). Bayangkan bila itu kena kulit kita? Sungguh sangat mengkhawatirkan karena telah terjadi pembohongan publik lewat iklan anti nyamuk yang dikatakan lembut bagi kulit, harum , mengandung vitamin E, dsb..
Padahal mana mungkin zat yang jelas-jelas merusak kulit dapat dikatakan merawat kulit? Bahkan setelah ditambahi embel-embel menggunakan Aloe Vera atau zat pelembab lain tetap saja hal tersebut berbahaya.
Kasus tersebut merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergen yang membahayakan bagi kesehatan.
Serta dalam kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp 100Β dan Rp 200. Yang malah diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).
Banyak orang tidak (mau) menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan konsumen cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Dalam kasus obat nyamuk, lotion anti nyamuk atau bahkan pasta gigi, kita dapat membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain terhadap produk-produk tersebut.
Apalagi jika kita meributkan masalah uang kembalian yang (mungkin) menurut sebagian orang tidak ada nilainya. Menurut saya masalah uang tersebut sudah menjalar ke kasus legal-political di samping masalah hukum yang muncul.
Hal itu dikarenakan uang merupakan alat tukar yang sah, bukannya permen. Padahal apabila kita berandai-andai untuk bertukar posisi dengan supermarket tersebut, di mana kita kekurangan uang kecil untuk membayar sejumlah harga yang telah ditentukan. Apakah boleh kita membayar dengan permen kepada cashier sebagai penggantinya?
Hukum yang berlaku selama ini (UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) diharapkan dapat menciptakan adanya kesamaan posisi diantara para pihak (konsumen dan produsen). Namun, dalam kenyataan asumsi yang ada, konsumenlah yang selalu dirugikan atas apa yang dibuat oleh produsen.
Ironisnya hal itu terjadi karena para konsumen di Indonesia terlalu mudah untuk terbuai oleh glamournya dunia iklan yang terlihat "sangat manis" padahal bahaya besar sedang mengancam mereka di balik semua itu.
Untuk itu diperlukan peran pemberdayaan konsumen yang harus terus dikuatkan dan diperjuangkan. Jangan pernah kita merasa takut atau ragu untuk mengklaim suatu kerugian yang timbul akibat kelalaian (secara sengaja atau tidak) oleh produsen. Karena pada realitanya kita ini sebagai konsumen dilindungi oleh Undang-Undang.
Raymond Kurniawan
Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Tarumanagara Jakarta
van_deer_ray@yahoo.co.id
081932315808
(msh/msh)











































