Sebuah lelucon politik yang tidak lucu dengan tajuk sidang interpelasi. Sejatinya, hak interpelasi (bertanya) tersebut merupakan hak konstitusional dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Artinya, pemerintah harus merespon secara positif hak tersebut dengan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Dan akhirnya, pada 12 Februari 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memenuhi komitmennya untuk menjawab interlepasi DPR atas kasus bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Istana mengirim 9 pejabat setingkat menteri sebagai perwakilan resmi presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu saja berbeda pandangan dan tidak setuju merupakan hak setiap anggota. Namun, semua dapat dilakukan dengan cara-cara yang elegan dan bermartabat. Sidang DPR yang disiarkan televisi tentu menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan demokrasi yang tengah kita bangun.
Sejak SBY menjabat Presiden, DPR sekurang-kurangnya telah tiga kali mengajukan hak interpelasi. Namun jika kita amati, dari semua kesempatan tersebut, tak satu pun yang berbuah hasil kongkrit. Bahkan dapat dikatakan para anggota dewan sibuk berdebat mempermasalahkan bungkus daripada isi.
Mereka memilih berlama-lama berdebat soal perlu tidaknya presiden hadir. Sementara saat jawaban pemerintah dibacakan sebagian justru terlihat tak peduli. Inikah wajah parlemen hasil reformasi yang kita harapkan? Tentunya tidak. Reformasi mengamanatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks ini, DPR memiliki peran yang sangat besar untuk menjadi mesin penggerak akuntabilitas tersebut. Caranya, dengan sungguh-sungguh menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, tanpa menafikkan substansi.
Karena faktanya -โberkaca pada interpelasi BLBI lalu, egosentrisme dewan lebih menonjol daripada semangat untuk mencari solusi final atas kasus BLBI. DPR sepertinya sekedar gagah-gagahan menggunakan hak ini dan itu. Tapi, sejatinya tak memiliki tujuan strategis.
Tak ada aturan yang melarang Presiden untuk mengirim menterinya dalam menjawab interpelasi. Jadi dengan demikian, reaksi emosional DPR atas absennya Presiden tidaklah memiliki dasar hukum. Pihak Senayan seharusnya juga tidak menggunakan standar ganda.
Pada era pemerintahan Megawati, interpelasi DPR atas isu lepasnya Pulau Sipadan โ Ligitan, waktu itu juga diwakilkan kepada Menkopolsoskam. Dan tak ada fraksi mana pun yang mempermasalahkan hal tersebut waktu itu. Lalu kenapa tiba-tiba sekarang DPR begitu "kangen" terhadap Presiden SBY agar hadir langsung?
Jika inti masalahnya pada 10 pertanyaan DPR soal isu BLBI, maka pemerintah telah memberikan jawaban atas semua pertanyaan itu. Penulis menduga ada muatan lain, di luar jawaban pemerintah, yang diinginkan DPR.
Jika ini benar, maka rakyat sekali lagi menjadi korban permainan politik elit. Seakan menuju medan laga -โjelang interpelasi, para interpelator mengibarkan bendera penyelamatan uang rakyat, melalui pengungkapan kembali kasus BLBI.
Nyatanya bukan itu yang terjadi. DPR justru sibuk berinterupsi atas hadir tidaknya Presiden. Padahal rakyat menantikan perdebatan cerdas dan alot perihal substansi pengembalian BLBI dari para obligor.
Duduk Perkara BLBI
Namanya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia disingkat BLBI. Berarti sumbernya adalah Bank Indonesia.
Dana BLBI diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau bahkan bersaldo debet agar tetap dapat beroperasi. Kebijakan BLBI yang berupa kebijakan pemberian fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK) dikeluarkan pada akhir Desember 1997 agar bank-bank tetap bertahan dan beroperasi karena efek negatif penutupan 16 bank pada November 1997.
Bank Indonesia menyalurkan BLBI ke bank-bank dalam bentuk saldo debet, fasilitas saldo debet, fasilitas diskonto I, fasilitas diskonto II, fasilitas SBPUK, new fasilitas diskonto, fasilitas dana talangan valas, dan fasilitas dana talangan rupiah.
Pada prinsipnya dana BLBI hanya boleh digunakan untuk membayar dana nasabah agar kepercayaan masyarakat terhadap bank pulih kembali. Ironisnya, Dana Moneter Internasional (IMF) disebut-sebut berada di belakang blunder ini. Pemerintah melalui Dewan Moneter kemudian menggodoknya, dengan BI sebagai pelaksana.
ย
Menurut pakar perbankan, Eko B Supriyanto, jumlah BLBI yang diberikan kepada bank-bank yang dinilai bisa selamat dari kesulitan likuiditas akibat tekanan krisis (posisi 29 Januari 1999) sebesar Rp 144,536 triliun kepada 48 bank.
Perinciannya: 5 bank take-over (BTO) Rp 57,639 triliun, 10 bank beku operasi (BBO) Rp 57,687 triliun, 18 bank beku kegiatan usaha (BBKU) Rp 17,320 triliun, dan 15 bank dalam likuidasi (BDL) Rp 11,888 triliun. Jadi jumlah BLBI bukan Rp 650 triliun atau Rp 600 triliun seperti ditulis di media massa belakangan ini. Angka
Rp 650 triliun itu bukan kerugian, melainkan biaya krisis yang persisnya Rp 647 triliun yang terdiri atas Rp 144,536 triliun (BLBI), obligasi rekap (Rp 448,814 triliun), dan obligasi penjaminan (Rp53,780 triliun). Jumlah itu yang sudah dikembalikan oleh BPPN sebesar Rp 188,884 triliun dan Rp 18,805 triliun, yang diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset dan tidak termasuk penjualan saham bank-bank BUMN.
Penanganan kasus BLBI memasuki babak baru, ketika pada 2002 lalu, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan kebijakan Release and Discharge, yang intinya memberikan jaminan perlindungan terhadap tuntutan pidana kepada mereka yang telah dinyatakan melunasi utang dengan pemberian surat keterangan lunas (SKL). Walaupun kenyataannya hasil penjualan lelang jauh di bawah nilai utangnya kepada negara.
Di masa pemerintahan SBY sekarang, Jaksa Agung telah menyiapkan 35 jaksa yang diklaim terbaik, untuk mencari celah baru dan menuntut para obligor. Langkah ini dapat diartikan bahwa pemerintah serius menyelesaikan kasus BLBI.
Apalagi, isu BLBI kerap lebih kental aroma politiknya daripada hukum, sehingga SBY harus berhitung ulang jika hanya bermain-main dengan kasus ini. Sebab, menjelang 2009, isu ini akan menjadi santapan empuk lawan politik SBY guna kepentingan masing-masing.
Kita juga patut curiga, apakah interpelasi BLBI DPR baru-baru ini terkait skenario kepentingan 2009? Jika ya, maka sekali lagi rakyat harus kecewa, karena apa yang terjadi di lembaga yang mewakili rakyat ternyata tak memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat. Bagi DPR sendiri, hak interpelasi sejatinya cukup sakral, dan harus dijadikan senjata pamungkas.
Namanya saja senjata pamungkas, maka ia hanya akan dikeluarkan jika kondisi sangat-sangat mendesak. Bukan seperti yang kita lihat di DPR selama ini, di mana senjata pamungkas interpelasi terlalu mudah dipakai tanpa memikirkan hasilnya. Makanya tak heran jika publik terlihat apatis terhadap sidang interpelasi DPR, karena hasilnya tak akan berbeda jauh dengan sidang-sidang reguler.
Ke depannya kita mengharapkan, DPR harus mampu melepaskan jubah kepentingan politiknya masing-masing dalam menyelesaikan kasus ini. Sehingga publik tak lagi disuguhi dagelan politik, melainkan perdebatan cerdas dan berisi demi membela kepentingan publik. Bukan kepentingan partai dan kelompok tiap jelang pemilu.
Alex Sudarwanto
Jl Kenanga 6 No 32 RT 005 RW XVI Bogor
alex_sudarwanto@yahoo.co.id
(msh/msh)











































