Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU Susduk MPR/DPR RI dengan para pakar pada hari Rabu, 6 Pebruari 2008. Para wakil rakyat ini berpendapat bahwa Sekretariat Jenderal yang ada tidak profesional karena berasal dari PNS.
Bicara tentang profesionalitas apakah beliau-beliau layak disebut profesional? Bila ada rapat, sekretariat pontang-panting mencari cara agar bisa kuorum. Bayangkan, undangan rapat pukul 09.00 WIB bisa dimulai pada pukul 10.00 WIB. Bahkan kadang pukul 11.00 WIB baru dimulai. Apakah itu yang dinamakan profesionalitas?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Model kolusi macam apalagi ini. Apakah Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang terhormat tersebut ingin memasukkan seluruh keluarganya menjadi pegawai? Apakah ini yang dinamakan aji mumpung? Lalu mau dikemanakan pegawai yang sudah ada? Mereka juga punya keluarga yang harus diberi makan?
Bukankah PNS tidak dapat diberhentikan tanpa alasan yang jelas? Lalu bagaimana bentuk pertanggungjawaban keuangannya? Apakah Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang terhormat tahu bahwa menurut UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 15 tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, dinyatakan bahwa pertanggungjawaban keuangan negara harus dikelola oleh PNS?
Bukankah selama ini PNS harus netral dan tidak ikut dalam politik. Lalu bagaimana cara mereka membiayai kegiatan DPR yang notabene selama ini dibiayai oleh APBN? Apakah mereka mau kegiatannya dibiayai masing-masing oleh dirinya sendiri karena tidak ada PNS dalam jajaran Sekretariat Jenderal? Mana mungkin. Yang ada malah bagaimana caranya agar tiap bulan penghasilan bertambah.
Tolong Bapak-bapak dan Ibu-ibu pikirkan kembali. Mau jadi apakah gedung parlemen kita kalau memang beliau-beliau memaksakan kehendaknya? Apa kata dunia.
Marwo
Jakarta
(msh/msh)











































