Selama ini transaksi utang luar negeri Pemerintah Indonesia lebih banyak dikendalikan oleh lembaga keuangan multilateral, seperti Bank Dunia (World Bank). Kebijakan dari lembaga ini pulalah yang menentukan transaksi utang luar negeri Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain (utang bilateral).
Keberadaan World Bank, IMF, dan USAID yang ditopang oleh negara-negara industri kaya lainnya melakukan upaya sistimatis dalam menghadirkan pola baru kolonialisme pusat-pusat kapitalisme dunia di bawah kepemimpinan Amerika (lihat buku kajian "Das Kapital" Karl Marx). Hal ini bisa dilihat dari tujuan pendirian dan sistem pengambilan keputusan yang berlaku di lembaga-lembaga tersebut di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka upaya penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia bukan hanya tanggung jawab dan kewajiban negara. Tetapi, juga merupakan kewajiban actor non state. Sebut saja Transnational Corporation dan perusahaan bisnis lainnya.
Dalam Norms on the responsibilities of transnational Corporations and other business enterprises with regard dan perusahaan bisnis lainnya (norma-norma pertanggungjawaban dari perusahaan transnasional dan perusahaan nasional) yang dikeluarkan PBB tahun 2003 (lihat uraian "Kebutuhan Dasar Merupakan Hak Asasi Manusia") di antaranya menyebutkan:
(1) negara, perusahaan transnasional, pebisnis, organisasi sosial mempunyai tanggung jawab utama untuk meningkatkan, melindungi pemenuhan, menghormati, menjamin penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia sedunia.
(2) Adanya kecenderungan global yang meningkatkan pengaruh perusahaan transnasional dan perusahaan lain dalam ekonomi di sebagian besar negara dan dalam hubungan ekonomi internasional.
(3) Perusahaan transnasional dan perusahaan lainnya mempunyai kemampuan untuk membantu perkembangan perekonomian tetapi juga dapat membahayakan terlaksananya hak asasi manusia.
(4) Adanya masalah hak asasi manusia yang di dalamnya ada juga yang merupakan pengaruh perusahaan transnasional dan perusahaan lain. Untuk itu IMF, Worl Bank, dan USAID sebagai perusahaan yang bergerak di bidang sektor jasa keuangan, seharusnya hanya memiliki tanggung jawab dan kewajiban pemenuhan hak asasi manusia dan bukanlah merupakan ancaman potensial bagi kemajuan, pembelaan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dan, semua ini terlihat dari perilaku dan tindakan-tindakan World Bank, IMF, dan USAID dalam meraih kekuasaan dan kekayaan dalam meraih kekuasaan global di negeri tercinta ini Indonesia. Padahal sudah sangat jelas dan gamblang bahwa undang-undang telah mengaturnya, yakni Pasal 33 ayat (2) UUD 1945:
"Tjabang–tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hadjat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara"
Dan dalam hal penjelasan pasal 33 ayat(2) disebutkan:
"Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang–seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan seorang."
Hendri
Jl Pondok Jaya Jakarta Selatan
dony_ler@yahoo.com
08569140695
(msh/msh)











































