Tentulah hasilnya pun tetap merupakan tanda tanya besar dan identik dengan aroma konspirasi. Kasus skandal Bantuan Likuidasi Bank Indonesia atau BLBI, yang merupakan skandal keuangan terbesar negeri ini yang hingga detik ini belum jelas penyelesaiannya.
Badai krisis yang melanda pada tahun 1997 menjadi awal bencana, yang emporak-porandakan hampir seluruh sektor perekonomian yang ada di negeri ini. Bank-bank "Lumpuh". Baik bank pemerintah maupun swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para Bankir dengan "Semangat 45", berjuang dengan sekuat tenaga untuk mendapatkan dana BI. "Kebaikan Pemerintah" tersebut kini menjadi beban rakyat yang harus menanggung Obligasi Rp 600 Triliun akibat BLBI.
Meski saat ini telah setengah berjalan proses penyerahan aset-aset dari bank-bank likuidasi, namun banyak pihak menilai dengan nada keraguan, terhadap proses penyerahan aset tersebut yang rawan manipulasi. Serta formatnya dan penyelesaian hukum yang tidak jelas. Ini terbukti ada keraguan dari beberapa bank yang belum mau menyerahkan aset-aset mereka kepada tim likuidasi.
Lalu bagaimanakah penyerahan aset bank tersebut bila ditinjau dari sisi hukum? Praktisi hukum, Humphrey R Djemat memaparkan. "Kebetulan saya anggota Tim Likuidasi dari Bank Dwipa. Dari pengalaman saya, yang terakhir dilakukan adalah penyerahan aset dan juga penyerahan daripada keuangan dari Bank Likuidasi ke Departemen Keuangan (Depkeu).
Jadi Depkeu sekarang ini dianggap anggota likuidasi harus menyelesaikan pekerjaannya. Nah, untuk itu dalam rangka mana hal itu dilakukan guna dimuat nantinya dalam laporan RAPBN. "Oleh karenanya Depkeu meminta semua bank-bank yang terlikuidasi untuk menyerahkan aset-asetnya termasuk uang yang ada kepada depkeu", papar Humphrey yang juga ketua AAI, Kamis, 13/12/2007. Β
Lebih jauh Humphrey mengatakan, "jadi kita semua sudah membuat berita acara untuk itu. Sebab bila tidak, maka pihak Depkeu mengatakan, apabila bank-bank tidak mau menyerahkan, maka akan diserahkan kepada kejaksaan. Namun, sebenarnya bagi kita hal itu tidak menjadi masalah. Tetapi, memang tiap-tiap bank itu memiliki kondisi-kondisi khusus tersendiri. Atau ada masalah masing-masing. Seperti di bank kita (Bank
Dwipa), yang banyak sertifikat deposito yang diragukan. Maka akhirnya kita telah membuat catatan-catatan khusus dalam berita acara itu", tegas Humprey, melalui percakapan telepon.
Humphrey menilai bahwa penyerahan aset bank melalui BAST (Berita Acara Serah Terima), hanya berdasarkan kesepakatan antara tim likuidasi dengan Depkeu. Sebab hal tersebut memang tidak bisa dipaksakan dan Depkeu pun tidak pula melakukan hal itu.
Meski menggunakan format dalam bentuk berita acara, yang menjadi standar bagi mereka. Dan apabila tim likuidasi menyatakan setuju dan sepakat, maka menurut Humprey hal itu dianggap telah memenuhi ketentuan hukum.
Tim likuidasi mendapatkan tugas untuk menyelesaikan masalah aset dalam bank-bank tersebut. Sehingga memang Tim Likuidasi membuat laporan terakhir, dan laporan terakhir tersebut diserahkan Tim Likuidasi ke Depkeu, sesuai dengan batas waktunya.
Demikian hal yang dilakukan terhadap Tim Likuidasi Bank Dwipa, yang ketika menyerahkan aset-asetnya, dan langsung dibuatkan surat berita acara dan meminta pembebasan tanggung jawab di kemudian hari. Dan hal itu ditera di dalam berita acara, dengan dibumbui dengan cap Depkeu.
"Tim Likuidasi punya tanggung jawab yaitu hanya membereskan saja, tetapi yang bertanggungjawab sepenuhnya tetap pemilik bank BLBI. Seperti Bank Dwipa Semesta, yang pemiliknya saudara Bambang yang sekarang kabur, tetap seharusnya ia bertanggung jawab", sergah Humphrey lagi.
Di tempat terpisah, Muchtar Suriadihardja, SE (Bank Guna Internasional) berkomentar terkait verifikasi bagi bank-bank yang telah menyerahkan aset.
"Menurut saya yang berwenang adalah Depkeu. Dan kami hanya menyerahkan, Depkeu yang melakukan verifikasi. Surat tanda terimanya sudah kami terima, dalam arti kami menyerahkan dalam bentuk gelondongan aset, gelondongan kewajiban. Dan kredit-kredit mana yang harus dilunasi oleh kami dan grup. Semuanya itu sekarang kewenangannya ada di Depkeu. Oleh sebab itu kami tinggal menunggu saja", papar Muchtar ketika dihubungi di kantornya.
Soal alasan penyerahan aset bank tersebut, Muchtar menjelaskan bahwa sejak awal bank-bank diberikan dana talangan dari Bank Indonesia (BI), yang diberikan BI ke Depkeu. Yang kemudian dipindahkan utang Bank dalam Likuidasi (BDL) kepada Depkeu. Lalu Depkeu menagih ke BDL. Saat ditagih ternyata tidak bisa karena sudah berkurang dan lain sebagainya. Karena itu kemudian aset-asetnya diambil. Sebab hutang menurutnya tetap harus dibayar?
Depkeu akan mengkaji dan menghitung berapa nilai dari aset-aset yang lantas melakukan apprasial. Berdasarkan apprasial, maka akan diketahui berapa nilainya.
Bila berdasarkan nilai buku sebetulnya sudah terlunasi dana talangan tersebut oleh pemerintah. Dengan menyerahkan aset yang sesuai dengan nilai buku tentunya. Mungkin Depkeu, tidak mau percaya begitu saja, sehingga dipandang perlu adanya penilaian atau apprasial oleh penilai yang independen. Jadi intinya, bahwa sekarang "Bolanya" ada di Depkeu. Meski Muchtar sendiri menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan hasil perkembangan pasca penyerahan aset tersebut.
Jelimetnya kasus tersebut serta ketidakpastian kapan kasus itu selesai jelas mengundang parktisi perbankan, pakar hukum, aktivis anti-korupsi, LSM membelalakkan mata dan berteriak akan kasus itu.
"Kasus ini berhubungan dengan BLBI, saat ini memang banyak hal yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan. Sehingga menurut saya hal ini rawan manipulasi, yaitu bantuan dana bank likuidasi itu tidak dipergunakan seperti maksudnya. Yang oleh pemilik bank justru digunakan untuk kepentingan lain. Monitoring yang dilakukan BI sangat lemah, jika melihat runutan kejadiannya jelas ada indikasi korupsi. Maka seharusnya semua arrangement itu harus dibuka kepada publik, agar publik pun tahu. Dan kasus ini hanya bisa diselesaikan, bila orang yang diduga melakukan korupsi itu mendapatkan tindakan hukum", ujar Rizal Malik Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII), Jumat 14/12/2007.
Rizal menduga adanya suatu permainan dan ada upaya memperkaya diri sendiri orang yang terlibat dalam kasus ini. Baik itu pejabat publik, BI, pemilik bank, maupun lembaga pengawas. Sejak awal memang Rizal menilai "Baunya memang sudah tidak sedap", sehingga mereka yang terlibat menutupinya dari pandangan publik.
Harus adanya kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikan kasus ini. Secara hukum dan mengadili orang-orang yang terlibat di dalamnya. Meski tidak dipungkiri orang-orang tersebut memiliki becking politik dan kekuasaan.
Jadi, seharusnya semua orang sama kedudukannya di muka hukum. Sehingga mereka yang terlibat didalam penggelapan, penyuapan, ataupun upaya yang menyebabkan kerugian negara, itu jelas merupakan tindakan kriminal. Maka sepantasnya mendapat tindakan hukum. Siapapun mereka.
Hendri
Jl Pondok Jaya Jakarta Selatan
dony_ler@yahoo.com
085691406951
(msh/msh)











































