a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
(amandemen ke-IV);
b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia; Ayat 2 (tujuan khusus partai politik) adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam Bab V pasal 7, fungsi partai politik adalah sebagai sarana:
a. Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat;
c. Penyerap, penghimpun, dan penyalur partai politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menciptakan kebijakan negara;
d. Partisipasi politik warga negara, dan
e. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender;
Kemudian pada pasal 9 partai politik berkewajiban
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia;
e. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;
f. Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum
g. Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. Membuat pembukuan, memelihara daftar penymbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 7 di atas partai diharapkan berfungsi sebagai wadah/lembaga yang dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar mereka sadar hak dan kewajibannya, namun yang terjadi parpol sangat jarang sekali memberikan pendidikan politik. Mereka hanya memikirkan bagaimana caranya untuk mendapatkan keuntungan dan merebut kekuasaan tanpa mengedepankan kepentingan rakyat.
Karena di dalam proses pencalonan kepala daerah yang melalui partai politik tidak demokratis dan hanya calon yang mempunyai dana besar yang dapat menyewa kendaraan politik (parpol) sehingga rakyat sudah apatis terhadap eksistensi partai politik, karena dinilai sudah sangat jauh (keluar jalur) dari apa yang dicita-citakan Undang-Undang.
Kondisi parpol saat ini sudah sangat melenceng dari apa yang dicita-citakan undang-undang partai politik. Partai politik dijadikan kendaraan politik yang pada saatnya akan disewakan kepada "supir tembak" yang berambisi menjadi kepala daerah/pimpinan (memperoleh kekuasaan). Sehingga banyak pimpinan daerah baik Eksekutif maupun Legislatif yang tidak mempunyai visi membangun daerah yang dipimpinnya.
Banyak dari calon-calon independen yang tidak bisa mengikuti pilkada.
Padahal semua sudah mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan keputusannya yang memberikan kesempatan untuk calon-calon independen yang berminat untuk mengikuti pilkada. Bisa dibilang ini adalah proses pengkebirian dari sistem demokrasi di Indonesia.
Lagi-lagi terjadi penjegalan secara sistem terhadap calon independen yang akan maju dalam pilkada. Dalam kasus Pilkada Jawa Barat, KPUD Jawa Barat bersikeras hanya memberikan formulir pendaftaran yang diambil oleh partai politik.
Meski sudah mendapat "lampu hijau" dari MK, KPUD tetap bersikeras tidak menolak. KPU belum mau mengeluarkan regulasi terhadap minimal dukungan yang harus diperoleh calon independen untuk dapat maju
dalam pilkada.
Sedangkan dalam Putusan MK dalam poin Pendirian Mahkamah, MK berpendapat bahwa KPU sesuai dengan kewenangannya sebagai lembaga negara yang tugasnya menyelenggarakan pemilu sesuai UU No 22 Tahun 2007 Tentang penyelenggaraan Pemilu diberikan kewenangan membuat regulasi (Peraturan KPU yang mengatur minimal dukungan yang harus diperoleh seorang calon independen guna mengikuti pilkada yang nantinya mengikat kepada seluruh KPUD sehingga setiap daerah menerapkan hal yang sama bagi calon independen yang hendak mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Karena jika menunggu hasil refisi yang hingga saat ini masih dalam pembahasan (oleh Legislatif dan Eksekutif) sedangkan selama proses pembahasan "yang terkesan dipersulit" penyelenggaraan pilkada terus berlangsung.
Dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dari para calon yang dijegal oleh parpol. Sedangkan jika calon independen sudah diperbolehkan maju ini akan menjadi alternatif pada saat ada calon yang berkualitas dan benar-benar mempunyai visi membangun daerahnya. Terjegal hanya karena tidak mempunyai dana yang besar untuk menyewa kendaraan politik untuk menuju kekuasaan.
Victor
Fakultas Hukum Universitas Sahid
Jl Prof Dr Soepomo Tebet Jakarta Selatan
vict_recht@yahoo.com
081311122541
(msh/msh)











































