Penyimpangan Busway dari Tujuan UU LLAJ

Penyimpangan Busway dari Tujuan UU LLAJ

- detikNews
Kamis, 06 Des 2007 09:23 WIB
Penyimpangan Busway dari Tujuan UU LLAJ
Jakarta - Perencanaan dan aplikasi pembangunan Busway (transjakarta) telah menyimpang dari tujuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Apa Tujuan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut?

Tujuannya yang dimaksud adalah antara lain bahwa transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan:
  1. Selamat,
  2. Aman,
  3. Cepat,
  4. Lancar,
  5. Tertib dan teratur,
  6. Nyaman dan efisien,
  7. Mampu memadukan mode tranportasi lainnya,
  8. dan seterusnya.

Jadi apabila dikaitkan dengan beberapa tujuan di atas realisasi pembangunan busway telah menyimpang dan merupakan akibat perencanaan pertumbuhan yang kurang matang tanpa mempertimbangkan akibat atau risiko-risikonya.

Aplikasi sarana prasarana busway terkesan adanya politik 'will' yang terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi dan kurangnya koordinasi dan sosialisasi yang baik. Beberapa media telah menyoroti dengan segala komentarnya baik oleh masyarakat, pakar transportasi, pejabat, dan lain-lain. Bahkan telah dihitung nilai kerugian akibat kemacetan yang telah timbul serta saran solusi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Justru Pemerintah Daerah DKI menginstruksikan untuk segera menyelesaikan jalur busway hingga akhir tahun dan merencanakan akan membatasi umur kendaraan untuk melintasi di wilayah kota DKI.

Apakah dengan kebijakan tersebut akan menyelesaikan masalah? Hal ini masih jadi tanda tanya besar. Ambil contoh seperti mobilitas pergerakan kendaraan pada hari Minggu biasanya DKI cukup lancar, tertib, aman. Tetapi, karena adanya jalur busway di samping mengurangi dan mempersempit kondisi jalan yang ada, 4 lajur menjadi 3 lajur, bahkan jadi 2 lajur, 3 lajur menjadi 2 lajur, 2 lajur menjadi 1 lajur, seperti di daerah Pasar Rumput misalnya, membawa dampak kemacetan.

Selain itu di samping hal tersebut telah diciptakan beberapa bottle neck seperti jalur Cawang yaitu MT Haryono sampai dengan Jl Gatot Subroto sehingga terjadi rebutan jalan. Hal ini pun diperparah di daerah bottle neck terdapat angkutan umum menaikkan penumpang. Akibatnya lebih macet lagi.

Belum disinggung dalam nilai kerugian tesebut adalah akan terjadi hal yang tidak wajar yaitu bisa terjadi kematian akibat kemacetan. Seperti adanya kendaraan ambulance atau kendaraan lainnya yang membawa orang sakit yang telah kritis dan memerlukan pertolongan tenaga medis cepat atau ke rumah sakit dan lain lain.

Jadi selama masih ada bottle neck di jalan-jalan mana pun pasti akan terjadi stagnan. Baik hanya untuk sesaat atau relatif lama walaupun diharapkan pada akhir Desember 2007 lajur busway selesai.

Apabila hal ini merupakan program awal mungkin akan berdampak lebih baik dibanding sekarang. Berdasarkan teori apabila terjadi pertambahan jumlah kendaraan perlu juga diimbangi oleh pertambahan volume jalan. Jadi tidak sebaliknya mengurangi dan mempersempit. Ini namanya menentang kodrat. Otomatis akibatnya akan seperti saat ini.

Hal ini sebenarnya bukan salah pimpinan Pemda DKI tetapi yang mengajukan perencanaan yang katanya telah didukung oleh Staf Ahli Transportasi. Sayangnya diharapkan dapat memaparkan pada publik atas perencanaan tersebut sebelum melangkah lebih jauh dan juga pada pemerintah pusat dalam hal ini atas jalur busway tersebut dapatkah meniadakan:
  1. Bottle neck,
  2. Halte-halte yang mempersempit daerah lajur jalan,
  3. Bus-bus umum lainnya (selain transjakarta) sehingga ambil penumpang di tempat-tempat macet atau stagnan.

Dari pernyataan terakhir ini kita kembalikan kepada UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang LLAJ. Agar kembali bersama-sama berfikir apa yang harus dilakukan pada situasi-situasi seperti ini.

Dani Saleh
Kompleks Polri Pengadagan Barat XII Blok U/2 Jakarta
dani.saleh@gmail.com
0217940738


Foto: kemacetan di Jalan Thamrin Jakarta/ist.
(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads