Denda Penebangan Hutan Ilegal

Denda Penebangan Hutan Ilegal

- detikNews
Rabu, 05 Des 2007 09:32 WIB
Denda Penebangan Hutan Ilegal
Jakarta - Sampai saat ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi apabila hutan yang kita miliki di Indonesia ini sering diambil secara cuma-cuma oleh para pengusaha kayu yang kurang bertanggung jawab. Apakah ada tindakan dari pemerintah sampai saat ini?

Pemerintah sampai saat ini hanya mengenakan biaya denda. Berupa uang kepada pihak yang terbukti telah melakukan penebangan hutan secara ilegal. Akan tetapi menurut saya itu tidaklah cukup.

Apa yang terjadi saat ini adalah hutan yang ada di Indonesia menjadi sedikit sekali. Sebaiknya para pengusaha tersebut yang melakukan penebangan hutan secara ilegal dikenakan sanksi berupa uang yang setimpal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juga dikenakan upaya reboisasi yang tidak lain adalah penanaman hutan kembali. Jumlahnya harus mencapai dua kali lipat dari yang telah ditebang.

Reza
Palem Jakarta
d4_rud3@yahoo.com
02193096512

(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads