Saat menjadi mahasiswa, saya cukup senang dan rajin mengikuti berbagai sesi ceramah oleh tokoh parpol, menteri, dan pejabat pemerintah. Salah satu topik yang bagi saya sangat menarik adalah fungsi partai politik (parpol) yang antara lain disebut: komunikasi politik, sosialisasi politik, pendidikan dan rekrutmen atau pengkaderan.
Pemahaman saya, adalah tugas para elit partai (termasuk oposisi, apalagi incumbent dan tokoh parpol lainnya yang sah untuk tidak henti-hentinya menjalankan keempat fungsi parpol tersebut di atas. Selagi dana cukup adalah sah-sah saja bila siapa pun tokoh parpol melakukan komunikasi, sosialisasi, pengkaderan, perekrutan kader parpolnya secara bebas terbuka dan sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya yakin, di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tidak ada 1 pasal pun yang melarang tokoh parpol-pejabat incumbent untuk menjalankan keempat fungsi tersebut karena sebagai tokoh politik adalah kewajiban mereka untuk melakukannya asalkan secara arif dan bijaksana.
Di setiap negara demokrasi, pemerintah (incumbent) berkewajiban memajukan dan membangun kualitas politik warga negara. Demikian halnya seluruh tokoh partai politik harus menjalankan kewajiban yang sama.
Oleh sebab itu, tuduhan para komentator-pengamat bahwa Presiden SBY maupun tokoh parpol lainnya melakukan 'tebar pesona' perlu dipahami sebagai 'kewajiban yang harus dijalankan'.
Sebagai tokoh politik, termasuk tokoh parpol sebagai tugas mulia yang memang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Namun, tidak dibumbui caci-maki, cercaan, dan fitnah dengan maksud menjatuhkan citra lawan politiknya.
Menjadi sekedar tokoh politik mungkin jauh lebih gampang daripada menjadi tokoh yang penuh kearifan dan jiwa besar.
Sahat Sitorus
Jl Bambu Duri 2 Jakarta Timur
Email: ssitoruss@hotmail.com
Tel: 8615801
(msh/msh)











































