Pajak vs Busway
Selasa, 13 Nov 2007 09:21 WIB
Jakarta - Proyek jalur busway yang sedang gencar-gencarnya digalakkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat mengganggu pengguna kendaraan bermotor. Khususnya pemakai mobil dan motor. Pengguna kendaraan bermotor setiap tahunnya selalu membayar pajak kendaraan bermotor atau pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Jika telat pembayarannya maka timbullah denda. Sedangkan pajak itu pun cenderung setiap tahunnya ada kenaikan. Jalanan yang ada sebelum adanya busway bisa mencapai lebih dari 3 lajur. Sekarang dengan adanya jalur busway maka otomatis jalurnya berkurang.Pengguna kendaraan bermotor khususnya pemakai mobil dan motor setiap tahun membayar pajak kendaraan bermotor dengan harapan adanya peningkatan, pelebaran, perluasan jalan dengan memakai dana dari pajak yang kita bayar.Tapi kenyataannya jalanan bukan diperluas atau diperlebar. Tapi malah dikurangi satu jalur untuk busway. Dengan demikian apakah ada kompensasi pengurangan atau penurunan pajak kendaraan bermotor? Karena jalanan yang ada sekarang cenderung menyempit. Hans Menara Karya HR Rasuna Said Kuningan Jakartagoomikido@gmail.com02157944691
(msh/msh)











































