Keadilan
Senin, 05 Nov 2007 08:02 WIB
Jakarta - Selama ini kita berkeyakinan bahwa negara kita adalah negara hukum. Keyakinan tersebut diteguhkan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Namun, meski setiap warga negara sama dan dijamin oleh hukum tetap saja "keadilan" (sebagai produk putusan hukum) selalu menimbulkan pertanyaan. Simak saja putusan hukum yang terjadi di Banten belum lama ini. Pada 30 Oktober 2007, kejadian yang menimpa Tiwan, nenek berusia 51 di Surabaya menyentak nurani kita. Demi seorang cucu, Tiwan, warga Kupang Gunung Jaya nekat mencuri 1 kotak susu berukuran 800 gram di minimarket kawasan Pucang Jajar V Surabaya. Aksi Tiwan yang memiliki 1 anak dan 1 cucu itu kepergok satpam Alfamart. Si Nenek pun akhirnya harus berurusan dengan polisi. Ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (detikcom, 30/10/07). Empat bulan yang lalu tepatnya 5 Juli 2007 Pengadilan Negeri Serang Banten menjatuhkan hukuman delapan bulan bagi dua kuli panggul. Saprudin (18) dan Mulyadi (23) dituduh mencuri bawang merah 10 kilogram. Pada hari yang sama di pengadilan negeri setempat tiga mantan anggota DPRD Provinsi Banten yang telah melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003 sebesar Rp 14 miliar dituntut hukuman penjara 15 bulan. Mereka antara lain adalah Udin Janahudin, Marjuki Raili, dan M. Muchlis. Udin Janahudin dan kawan-kawan merupakan bagian dari 75 anggota DPRD Banten yang tersangkut kasus korupsi Rp 14 miliar. Mantan anggota DPRD Banten yang sudah dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama sebelumnya adalah Aap Aptadi. Aap divonis 12 bulan penjara, sedangkan empat mantan anggota DPRD lainnya, yakni Effendi Yusuf Sagala, Dahmir Tampubolon, Rudi Korua, dan Malik Komet, divonis 15 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah turut menikmati uang hasil korupsi dana tak tersangka APBD Banten 2003 Rp 14 miliar, dalam bentuk tunjangan perumahan, masing-masing Rp 135 juta.Sementara itu, pada 25 Juli 2007, lima anggota KPU Banten yakni Tb. Didy Hidayat Laksana (ketua), HMS Suhari, Wahyuni Nafis, Eti Fatiroh, dan Indra Abidin (keempatnya anggota) masing-masing divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana operasional sebesar Rp 1,2 miliar yang diambil dari pos anggaran instansi vertikal dalam APBD Banten 2005. Jika masing-masing mantan anggota DPRD yang melakukan korupsi bareng-bareng dana APBD dijatuhi hukuman 15 bulan dan 12 bulan penjara untuk lima anggota KPU, sedangkan seorang nenek yang hanya mencuri (karena kebutuhan bukan kerakusan) terancam 7 tahun penjara. Dan dua kuli panggul yang secara bersama-sama dituduh mencuri bawang merah 10 kilogram (senilai sekitar Rp 60.000) dijatuhi hukuman delapan bulan, memunculkan pertanyaan akan rasa keadilan. Inikah yang namanya keadilan? Kita memang tidak hendak mempertanyakan kewenangan hakim memutus perkara. Tetapi, kita bertanya apakah ini yang dimaksud dengan keadilan. Bukankah selama ini kita mengelu-elukan bahwa negara kita adalah negara hukum yang di antaranya menekankan semua orang sama di depan hukum. Bukankah ada sebuah pepatah Latin yang berbunyi "keadilan meningkatkan derajat bangsa". *** Dalam sejarah manusia ada tiga pola pandangan tentang kaitan hukum - keadilan. Pola pertama, memandang hukum sebagai bahasa yuridis dari suatu konsep keadilan. Dalam pandangan ini konsep keadilan dipandang tunggal. Dalam konteks sosiologis pola ini terjadi pada masyarakat yang masih homogen. Dengan berjalannya waktu masyarakat makin plural khususnya secara sosio-politis. Perkembangan ini memunculkan pola kedua yang melihat hukum sebagai hasil kompromi dari beragam konsep keadilan.Pola kedua ini melihat perdebatan dalam perumusan hukum adalah upaya mengompromikan konsep-konsep keadilan yang beraneka sebagai isi hukum. Dalam hal ini, terdapat kebebasan yang cukup dan kesederajatan antara pihak-pihak yang berkompromi.Ketiga, mengakui sifat kompromis hukum. Tetapi, lebih jauh lagi melihat kesetaraan dan kebebasan dalam berkompromi tidak bisa diandaikan begitu saja. Ini berkait perkembangan masyarakat secara sosio-ekonomis. Terlebih karena perkembangan kapitalisme dan kini dalam warna neo-liberalisme muncul gejala penumpukan dan penguasaan modal dalam sekelompok orang.Akibatnya, ketika kekuasaan atas uang makin tak terbatas keseimbangan posisi-tawar (bargaining position) dalam proses perumusan hukum menjadi timpang. Hukum yang memuat keadilan untuk semua pihak hanya menjadi jargon ideologis semata. Hukum lalu tampak lebih sebagai sebuah pagar perlindungan bagi kepentingan kelompok yang lebih kuat. Khususnya yang menguasai uang. Memang, di satu sisi hukum perlu ditegakkan. Tetapi, di sisi lain "muatan" keadilan dalam hukum perlu dipertanyakan supaya hukum tidak begitu saja menguntungkan pihak yang satu dan merugikan pihak lain. Apa yang terjadi di Surabaya dan Serang hanya menegaskan hukum belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi semua rakyat. Kenyataan itu tidak mengingkari upaya serius berbagai pihak untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia saat ini. Namun, upaya itu tertutupi oleh ulah sebagian pihak yang mencoba menjadikan hukum sebagai persoalan yang amat kental dengan nuansa politis. Akibatnya, tujuan utama dari hukum --memberi keadilan-- itu sendiri menjadi terabaikan.Hendri F IsnaeniWartawan Jl Laksana I No 18 Blok S Kebayoran Baru Jakarta Selatanhenfi_86@yahoo.co.id081806370121
(msh/msh)











































