BPMIGAS untuk Rakyat dan Negara
Kamis, 25 Okt 2007 08:04 WIB
Jakarta - Bila berbicara tentang tugas dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau BPMIGAS maka parameter yang harus dilihat terlebih dahulu adalah tugas dan kewenangan BPMIGAS sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) Bab IX pasal 44, serta PP 42 tahun 2002 yang diundangkan pada tanggal 16 Juli 2002, pasal 11 tentang tugas serta pasal 12 tentang wewenang.Dikaitkan sengan opini Advers atau temuan opini buruknya sistem akuntansi yang digunakan BPMIGAS hal ini patut menjadikan pertanyaan. BPMIGAS adalah institusi yang berdasarkan peraturan perundangan menggantikan salah satu tugas dan fungsi Pertamina dalam kuasa usaha pertambangan kegiatan Hulu migas. Sejak pengalihan tersebut sistim pelaporan akuntansi tidak mengalami perubahan dengan sistim pelaporan yang digunakan oleh Pertamina terdahulu. Kenapa baru saat ini diramaikan?Apabila penilaian akuntansi dikaitkan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No 295/KMK.06/2003 tentang penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Maka patut dipertanyakan apakah peraturan dimaksud sudah disosialisasikan kepada BPMIGAS. Diduga adanya perbedaan cara pandang dari dua lembaga pengawas keuangan negara terhadap sistim pelaporan akuntansi keuangan BPMIGAS dan tidak semestinya perbedaan pandangan tersebut diklarifikasi melalui mass media.Pernyataan klarifikasi para pemimpin bidang pengawasan keuangan negara yang ditulis dalam pemberitaan mass media dapat diartikan fungsi komunikasi lintas lembaga tidak berjalan. Tidak ada kesatuan pandangan dalam penerapan SAK di BPMIGAS. Akibatnya membingungkan BPMIGAS.Terdapat ungkapan penulisan berita tentang tidak rasionalnya biaya produksi penambangan minyak dan gas bumi dalam perhitungan cost recovery. Maka sebelum mengungkap tentang biaya produksi (cost production) terlebih dahulu harus melihat komponen yang dibayarkan di dalam biaya produksi itu terdiri dari apa saja.Sistim production sharing contract di Indonesia dalam perhitungan biaya produksi yang dibayarkan terdiri dari beberapa komponen biaya, berbeda dengan production sharing contract di negara lain untuk biaya produksi dibayarkan secara terpisah.Dengan demikian biaya produksi yang dibayarkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Indonesia akan berbeda dengan Biaya Produksi yang dibayarkan di negara lain. Untuk mengungkap rasional atau tidak rasionalnya suatu biaya produksi kegiatan usaha hulu migas tidak serta merta main fotokopi angka akhir biaya produksi per KKKS per negara. Tetapi, harus dilihat angka biaya produksi yang dibayarkan terdiri dari komponen apa saja.Kenaikan biaya produksi merupakan hal yang wajar diawal investasi dan tidak bisa dipukul rata biaya produksi dari lapangan satu ke lapangan lain. Hal ini terkait dengan karakteristik suatu lapangan yang akan diproduksi dengan teknologi yang digunakan serta faktor-faktor lain sebelum suatu lapangan akan dieksplorasi. Namun, secara otomatis biaya produksi akan menurun setelah suatu lapangan telah berproduksi karena yang muncul hanya biaya pemeliharaan,Sebagaimana diketahui bahwa cadangan migas yang telah terambil tidak akan terbarukan. Maka untuk mempertahankan maupun meningkatkan laju produksi migas diperlukan upaya pencarian lapangan migas produksi baru. Sementara itu indikasi penurunan produksi migas telah ada jauh sebelum keberadaan BPMIGAS, yakni sekitar 10 tahun yang lalu (1997).Menurut data pemberitaan mass media BPMIGAS menyatakan telah berhasil menekan laju penurunan produksi dari 5,3% di tahun 2006 menjadi 4,4% atau menjadi hanya 1,2% dari prediksi penurunan 16 di tahun 1997.Upaya untuk mendapatkan cadangan migas terus dilakukan oleh BPMIGAS dengan didapat temuan beberapa sumur produksi baru pada tahun 2006 oleh lebih dari sepuluh KKKS dengan perkiraan cadangan untuk minyak bumi lebih dari 1.220 MMBO (Million Barrel Oil) dan untuk gas bumi lebih dari 1.3600 BCFG (Billion Cubic Feet Gas).BPMIGAS menyatakan juga bahwa pada tahun 2007 ini akan dipastikan penambahan lapangan migas yang akan berproduksi. Dengan demikian ungkapan penurunan produksi hulu migas dikaitkan dengan keberadaan kinerja BPMIGAS merupakan ungkapan yang tidak tepat. Perlu disampaikan juga bahwa untuk mendapatkan angka kenaikan produksi migas secara nasional akan baru dapat terlihat dalam perjalanan produksi di atas 5 tahun.Hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum berani mengambil risiko untuk mendanai kegiatan usaha hulu migas melalui APBN karena kegiatan usaha ini diperlukan pendanaan yang tidak sedikit, memiliki risiko usaha cukup tinggi, serta merupakan investasi jangka panjang dengan komersialisasi investasi baru bisa dinikmati antara 5 s/d 10 tahun ke depan.Untuk itu diperlukan adanya pendanaan (investor) dari pihak swasta dalam maupun luar negeri. Namun, untuk menarik pendanaan (investor) dibidang usaha hulu migas ini diperlukan komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam bentuk dukungan peraturan perundangan, jaminan keamanan, dan kenyamanan berusaha.Mengukur kinerja BPMIGAS tidak dengan serta merta ditarik pertanggungan jawab kepada pimpinan tertinggi di BPMIGAS. Namun, pertanggungan jawab itu melekat juga di antara para pelaku pemimpin di pemerintahan terkait. Misalnya pembuat peraturan perundangan, departemen terkait, pemerintah pusat atau daerah, masyarakat, serta DPR.Penilaian kinerja BPMIGAS sayogianya bukan diberikan dalam bentuk pernyataan-pernyataan guna bahan penulisan berita mass media yang dapat membingungkan pembaca dan dikhawatirkan dapat membentuk opini yang kontra produktif, serta ketidaknyamanan investasi kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.Para pelaku pemimpin di negara khususnya yang terkait dengan kegiatan usaha hulu migas kiranya dapat menyatukan cara pandang kepada BPMIGAS untuk kepentingan rakyat dan negara. Bukan untuk kepentingan tertentu karena siapa pun pimpinan di BPMIGAS tidak akan mampu memberikan kinerja yang maksimal dan optimal bila cara penilaian kinerja BPMIGAS bermotifkan untuk kepentingan tertentu yang mengarah kepada sensasional sesaat.HL HarijantoCilandak Permai Raya 41 Jakarta 12430lhj212@yahoo.com081386716161
(msh/msh)











































