Tidak Selamanya Cuti Bersama Enak

Tidak Selamanya Cuti Bersama Enak

- detikNews
Kamis, 11 Okt 2007 08:56 WIB
Tidak Selamanya Cuti Bersama Enak
Jakarta - Baru-baru ini komunitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikejutkan dengan keluarnya keputusan bersama antara menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara berkaitan dengan pengaturan Cuti Bersama (SKB/10/M.PAN/10/2007, tanggal 1 Oktober 2007). Keputusan Bersama ini merevisi cuti bersama PNS yang telah diputuskan jauh-jauh hari sebelumnya yaitu 6 hari direvisi menjadi 11 hari.Keputusan revisi yang datang tiba-tiba ini membuat PNS yang dari semula tidak setuju dengan adanya cuti bersama mendapatkan momentum untuk mengungkapkan kekecewaannya dengan menarik simpati mereka yang semula setuju dengan adanya cuti bersama menjadi tidak bersimpati dengan kebijakan pemerintah tersebut. Saya termasuk salah satu orang yang semula setuju menjadi tidak bersimpati dengan kebijakan tersebut.Bagaimana tidak. Pada saat SKB dibuat dengan mereduksi hak cuti PNS untuk 5 hari atau 6 hari, sebagian besar PNS masih memandang itu menguntungkan karena toh masih ada sisa 6 hari hak cuti yang bisa diambil oleh mereka. Meskipun kita tidak menutup kemungkinan ada sebagian PNS pula yang tidak setuju hak mereka diatur-atur seperti itu.Mungkin untuk kepentingan yang lebih besar, pengaturan hak PNS 5 hingga 6 hari tersebut masih dapat dimaklumi. Saat ini apakah bisa dimaklumi jika 11 dari 12 hari hak cuti PNS diatur-atur oleh Pemerintah dan hanya 1 hari disisakan buat pegawai, yang notabene 1 hari tersebut tidak bisa memenuhi syarat buat mengajukan cuti. Apakah sudah hilang Hak Cuti PNS.Dengan keluarnya revisi SKB yang mempermak dengan paksa hak cuti selama 11 dari 12 hari PNS untuk cuti bareng, telah menimbulkan berbagai persoalan baru bagi PNS. PNS yang sudah menghabiskan sisa hak cutinya sebelum SKB ini dikeluarkan, apakah dipaksa "ngutang" cutinya tahun depan (hutang cuti?).Bagaimana dengan PNS yang istrinya akan melahirkan tahun ini, apakah dia mesti kerja saat istrinya baru melahirkan 1 hari. Bagaimana dengan mereka yang akan mempunyai hajatan tahun ini seperti sunatan, kawinan, dsb.. Lalu bagaimana dengan PNS yang tiba-tiba kena musibah sakit, kecelakaan. Apakah Pemerintah secara tidak langsung menganjurkan PNS untuk bolos saja atau memang Pemerintah mengkondisikan agar PNS harus "terpaksa" membolos.Mungkin di lingkungan PNS yang "tertentu" (masih paradikma lama, absensi masih bisa diakali, bolos is ok yang penting atasan setuju, atau nitip absen gak masalah, atau meski cuti diambil tetep aja dihitung utuh 12 hari, kalo sakit tinggal pake surat dokter beres. Gaji gak akan dipotong. Tidak ambil pusing dengan adanya SKB tersebut karena toh mereka happy-happy saja.Semestinya Bapak-Bapak di atas juga melihat lingkungan PNS yang sudah menerapkan disiplin kerja yang baik, di mana sistem absensi dan pengawasan pegawai sudah baik dan punishment terhadap pegawai yang tidak hadir sudah by system. Meskipun pegawai masih memungkinkan untuk bolos, tetap saja pegawai tersebut akan merugi, karena ketidak hadiran karena alasan apapun (kecuali cuti) akan tetap terpotong 5% setiap harinya.Mohonlah Bapak-Bapak di atas dapat setidaknya mencontoh kantor-kantor yang seperti ini, agar nantinya dalam membuat suatu kebijakan dapat lebih berpihak kepada masyarakat bukannya menjadi bumerang yang justru membuat masyarakat tidak bersimpatik. Katanya PNS dituntut untuk lebih baik dan lebih profesional.Junaedi PurnomoJl Mekarsari 3 Jati Kramat Bekasimasjuna@Gmail.com08121005323 (msh/msh)



Berita Terkait