Pelanggaran Komunal Anggaran Pendidikan
Selasa, 09 Okt 2007 08:16 WIB
Jakarta - APBN 2008 telah disiapkan dengan besaran yang tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan cenderung menurun. Padahal UUD 1945 amandemen keempat dengan jelas menyebutkan bahwa minimal anggaran pendidikan 20%.Langkah ini tampaknya seiring dengan kecenderungan pemerintah memberlakukan langkah-langkah swastanisasi pendidikan seperti Peraturan Presiden Nomor 76 dan 77 tentang Penanaman Modal Asing dalam Bidang Pendidikan. RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) juga menunjukkan hal serupa. Ini berati pelanggaran pemerintah dilakukan dengan struktural.Di sisi lain pengesahan APBN tahun lalu dengan persetujuan antara DPR dan Pemerintah yang juga telah melanggar UUD 1945. Berarti Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyimpangan UUD 45 secara komunal.Jika DPR masih mau mengesahkan APBN 2008 dengan anggaran yang kurang dari 20% maka keadaannya sama dengan tahun lalu. Oleh karena semua dilakukan dengan peraturan yang resmi, yaitu pengesahan DPR, yang kemudian menjadi APBN, maka ini berarti pelanggaran telah dilakukan dengan formal oleh lembaga negara.Pemerintah sendiri telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelanggarannya pada APBN tahun yang silam. Kalau Pemerintahnya dengan sengaja melanggar, DPR mengesahkan, MK telah menyatakan bersalah, lalu sistem seperti inikah yang ingin tetap dipertahankan di Indonesia.SuparmanJl HR Rasuna Said kav C-3 Lt 9 Jakartasuparman@evergreen-shipping.co.id5205575
(msh/msh)











































