- memang pegawai keperluan cutinya bersamaan?
- memang cuti harus beramai-ramai?
- bukannya dengan adanya cuti bersama merepotkan pemerintah (khususnya Departemen perhubungan)?
- bukankah menjadi sangat merepotkan bagi mereka yang sudah punya tiket penjalanan pulang kampung (PP), ketika pengumuman cuti bersama keluar begitu mendadaknya?
- apakah dengan cuti bersama, efektif mengatasi PNS yang mangkir setelahliburan?
- apakah iya, masih banyak PNS yang mangkir atau yang mangkir itu hanya oknum saja, sehingga cuti bersama yang ada sejak 2003 masih perlu dilanjutkan di 2008?
- bagaimana jika PNS lagi sakit lebih dari sehari dan tunjangannya tetap dipotong sedangkan ia sudah tidak punya cuti lagi akibat sudah habis kepotong cuti bersama, apa tidak dholim pemerintah dalam hal ini?
- bukankah cuti bersama yang telalu banyak dan sering dapat merugikan perekonomian nasional, seperti bank tutup, bursa efek, perusahaan juga tutup. Bagaimana perekonomian nasional bisa membaik jika sebentar-sebentar libur, panjang lagi liburnya.
Cuti Lebaran
PNS Mangkir Kenakan Sanksi
Rabu, 03 Okt 2007 09:08 WIB
Jakarta - Menyikapi soal revisi cuti bersama yang baru saja dikeluarkan pemerintah saya cukup prihatin. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai jatah cuti tahunan 12 hari. Dengan adanya keputusan itu terdapat 11 hari cuti bersama tahun 2007.Taruhlah tidak ada sisa cuti tahun sebelumnya. Ini berarti cuti bersama saya tinggal 1 hari. Logika pemerintah seperti dibalik. Dengan adanya cuti bersama ini pemerintah berharap PNS tidak mangkir lagi saat masuk kerja setelah libur dengan alasan adanya cuti bersama.Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah adanya sistem punish reward. Kalau memang PNS tersebut mangkir setelah libur lebaran kenakan sanksi. Saya yakin seandainya memang ada yang mangkir itu hanyalah kasus per kasus. Masih banyak PNS lain yang mempunyai integritas tinggi.Apalagi sudah banyak instansi pemerintah menggunakan adanya absen finger scan. Pasti PNS juga dapat menentukan pilihan apakah ia masuk atau terpaksa harus mangkir. Kalau toh harus mangkir ada konsekuensi yang harus dia terima berupa sanksi. Sekarang yang saya dengar adalah hujatan dan gugatan kepada pemerintah yang seolah hanya mempertimbangkan masalah jangka pendek tanpa mempertimbangkan masalah jangka panjang.Taruhlah jatah cuti tahunan PNS telah habis. Dengan adanya cuti bersama itu berarti saldo cuti tahunannya justru berkurang (minus) karena dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) jelas tertulis mengurangi jatah cuti tahunan.Dan kalau toh nanti ada kebijakan pemutihan dari pemerintah, bagaimana yang jatah cuti tahunannya masih penuh. Di sini rasa keadilan mulai diabaikan. Seakan ada pemaksaan kehendak dari pemerintah kepada PNS. Seolah ada miskomunikasi antara 'atasan' dengan 'bawahan'.Saya yakin sebelum adanya revisi setiap PNS sudah berhitung sendiri berapa jatah cutinya. Jika sakit, untuk menemani istri bersalin, untuk berlibur bersama keluarga atau untuk kepentingan mendesak lainnya. Kalau sudah begini 'apa kata dunia?'Pertanyaan-pertanyaan yang patut dijadikan renungan oleh pemerintah tentang kebijakan Cuti bersama.











































