Pers Terbungkam Lagi
Selasa, 02 Okt 2007 09:41 WIB
Jakarta - Terlalu banyak masalah di Indonesia saat ini. Mulai dari gempa di Bengkulu hingga masalah yang menguncang dunia jurnalistik Indonesia. Ya, dua masalah rumit yang saling berhubungan.Kasus yang menimpa seorang wartawan Koran Tempo, Metta Dharmasaputra, mengenai penyadapan dan pencurian data telapon dan kasus kekalahan majalah Time terhadap guguatan Soeharto. Jelas bagaikan gempa yang melanda dunia jurnalistik. Keganjilan dan ketidakwajaran terjadi pada dua kasus tersebut.Kasus Majalah Time berawal dari dimuatnya laporan tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto berjudul "Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune" pada Majalah Time edisi 24 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20. Laporan tersebut dirasa mencemarkan nama baik Soeharto sehingga pada 12 April 2000 digelar sidang pertama kasus ini di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dan dilanjutkan pada 6 Juni 2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Namun, Mahkamah Agung (MA) memenangkan mantan orang nomor satu Indonesia itu. Padahal sebelumnya Majalah Time sudah berhasil memenangkan dua peradilan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Hal ini sangat menunjukan bagaimana kuatnya mantan orang kuat di Indonesia tersebut.Pada kasus Koran Tempo, data percakapan Metta Dharmasaputra dengan Vincentius Amin Sutanto diberikan pada pihak yang mengaku pihak yang berwenang. Padahal prosedur penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui telekomunikasi diatur oleh UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000.Dalam dua undang-undang itu, penyadapan atau permintaan informasi percakapan melalui telekomunikasi hanya bisa dilakukan atas seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkoba. Kenyataan yang terjadi adalah Metta berhubungan dengan Vincentius atas dasar pencarian berita investigatif tentang manipulasi pajak PT Asian Agri.Dari penjelasan singkat di atas maka dapat disimpulkan benang merah antara dua kasus tersebut. Kebebasan pers merupakan penghubung keduanya. Kedua kasus tersebut erat sekali dengan kebebasan pers dalam mengkesplorasi informasi dan menyebarkannya pada masyarakat.Pelanggaran ini jelas melanggar Undang-Undang RI No 40 Tahun 1999 yang menimbang bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.Pelanggaran terhadap aturan tersebut merupakan pukulan keras bagi dunia pers. Sayangnya pelanggaran tersebut dilakukan oleh pihak kuat yang menyalahgunakan kekuatannya tersebut. Pers seakan-akan perlahan-lahan dibungkam kembali pada saat masyarakat membutuhkan suatu berita.Apakah kedua kasus ini hanyalah sebagian kecil dari kasus-kasus pelanggaran kebebasan yang tak pernah terungkap. Atau apakah kasus ini hanyalah sebuah pemicu pembungkaman media.Tak hanya dunia jurnalistik dan pers yang marah dan mengutuk kejadian ini. Seperti yang diungkapkan melalui Aliansi Jurnalis Indonesia masyarakat sebagai konsumen berita pun ikut mengutuk terjadinya kasus ini.Dengan hadirnya kedua kasus ini maka semakin terlihat jelas bahwa kebebasan pers di Indonesia bukanlah murni sebuah anugrah. Namun, lebih pada pewarisan aturan saja. hal itu dapat dirasakan ketika kata kebebasan pers dikumandangkan namun tetap saja para wartawan kesulitan dan dipersulit saat harus menghadapi orang-orang kuat.Pemerintah sebagai pihak terkuat seharusnya dapat menyadari kekuatan besar di balik kata kebebasan pers. Dan pemerintah harus memberikan suatu bentuk kebebasan yang bertanggung jawab kepada pers yang secara tidak langsung akan berdampak pada masyarakat luas.Yhusanti Pratiwi SayogoMahasiswa Fakultas Ilmu KomunikasiUniversitas Padjadjaran Bandung
(msh/msh)











































