Indonesia Negara Terkorup di Dunia

Indonesia Negara Terkorup di Dunia

- detikNews
Jumat, 28 Sep 2007 10:04 WIB
Indonesia Negara Terkorup di Dunia
Jakarta - Hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2007 yang diluncurkan 26 September 2007 oleh Transparency International Indonesia (TII), menunjukan bahwa Indonesia berada di urutan ke 143 dengan nilai 2,3. Skor Indonesia mengalami penurunan sebesar 0,1 dibandingkan IPK tahun 2006 (2,4). Dengan nilai IPK tersebut, negara kita masuk daftar negara yang dipersepsikan terkorup di dunia bersama dengan 71 negara yang skornya di bawah 3.Sebagai gambaran, IPK 2007 melihat pada persepsi tentang korupsi di sektor publik pada 180 negara. hasil ini merupakan indeks gabungan dari 14 survei pendapat ahli. IPK memberi skor pada negara-negara dalam skala nol sampai 10, di mana nilai nol mengindikasikan tingkat persepsi terhadap korupsi yang tinggi dan 10 mengindikasikan tingkat persepsi terhadap korupsi yang rendah. Dalam IPK kali ini, Somalia dan Myanmar berada di skor yang terendah yakni 1,4. Sementara itu Denmark menanjak untuk bergabung bersama pemegang skor tertinggi sebelumnya, Finlandia dan Selandia Baru. Turunnya skor Indonesia sebesar 0,1 dalam IPK 2007, memberikan gambaran kepada kita bahwa negara kita bisa jadi dipersepsikan mengalami penurunan dalam upaya pemberantasan korupsi. Skor IPK yang terendah mengindikasikan institusi publik sangat terkontaminasi. Sehingga, masyarakat kemungkinan masih meragukan upaya yang dilakukan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam memimpin gerakan pemberantasan korupsi.Masyarakat mungkin melihat beberapa kasus sebagai indikator penurunan tersebut. Antara lain, masih banyaknya koruptor yang dibebaskan dari jeratan hukum. Sebagai contoh, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juni 2007 lalu memvonis bebas Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dalam kasus dugaan korupsi Hilton. Pada 2 April 2007, Pengadilan Negeri Blora memvonis bebas Supito, terdakwa kasus korupsi dana bantuan gubernur untuk proyek air bersih senilai Rp 800 juta. Begitu juga Pengadilan Negeri Malang, memvonis bebas Wakil Walikota Malang Bambang Priyo Utomo dalam kasusu korupsi anggaran belanja daerah senilai Rp 2,1 milyar pada 13 Januari 2007. Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan buku SMP/MTs Dinas Pendidikan Jawa Barat senilai Rp 14 miliar, Drs. H. Djoko Sulistyo juga divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada 30 Juli 2007. Selain itu, sejumlah koruptor kelas kakap seperti dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) juga belum berhasil diseret ke pengadilan. Sedangkan upaya Kejaksaan Agung untuk kembali menangani perkara Soeharto dalam kasus Yayasan Supersemar, dan Tomy Soeharto dalam kasus Badan Penyangga Penyaluran (BPPC), juga masih diragukan. Kalangan bisnis yang jauh dari kekuasaan juga mulai khawatir diperas oleh partai-partai politik untuk kepentingan pemilu dan pemilihan presiden 2009. kasus Money Laundring yang diadili di Pengadilan Negeri Medan belum lama ini membuktikan bahwa sebanyak 15 pengusaha konstruksi telah menghimpun dana sebesar Rp 10 milyar untuk mendukung calon bupati Nagan Raya terpilih. Apalagi dalam draf RUU Parpol yang masih dibahas DPR, jumlah sumbangan dari perusahaan/perorangan untuk parpol can calon presiden akan diperbesar jumlahnya. Beberapa keputusan hukum dan kebijakan pemerintah belakangan ini juga semakin memperkuat terjadinya kemudahan dalam pemberantasan korupsi. Sebut saja, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan mantan Presiden RI Soeharto terhadap masalah Times Asia, masuknya sejumlah nama bermasalah dalam daftar 10 calon pimpinan KPK yang diserahkan kepada Presiden, dan penolakan MA atas audit yang dilakukan BPK (meski pada akhirnya bersedia setelah ditengahi oleh presiden).Kinerja penegak hukum seperti kejaksaan, pengadilan, kepolisian, Timtastipikor, Tim Pemburu Korupsi, juga belum memuaskan. Aparat pemberantas korupsi lebih mementingkan kuantitas, juga terkesan tebang pilih, bahkan salah tebang. Ditandatanganinya perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada 27 April 2007, juga belum mampu menyeret koruptor untuk mengembalikan aset negara yang disimpannya di negara itu. Lebih buruk lagi, bahkan aparat penegak hukum seringkali meminta suap dalam penanganan kasus korupsi. IPK Indonesia tahun 2006 menunjukan bahwa lembaga vertikal seperti polisi, pengadilan, pajak, Imigrasi, Bea dan Cukai, dan lain-lain masih dipersepsikan sangat korup. Fakta tersebut semakin melemahkan gerakan antikorupsi, serta membuat masyarakat kita semakin apatis dan permisif terhadap praktik korupsi. Meskipun komitmen pemerintah sekarang ini untuk mencegah dan memberantas korupsi cukup tinggi dengan sejumlah regulasinya. Dalam kenyataanya selama ini komitmen tersebut belum sepenuhnya bisa diterjemahkan pada tingkat implementasi. Kegamangan masih menyelimuti pejabat negara dan aparaturnya untuk melaksanakan kebijakan antikorupsi yang dicanangkan oleh presiden.Hendri F IsnaeniJl Laksana I No 18 Blok S Kebayoran Baru Jakarta Selatan henfi_86@yahoo.co.id081806370121 (msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads