Ironi Nurdin Halid
Rabu, 19 Sep 2007 08:40 WIB
Jakarta - Rabu, 12 September 2007 Nurdin Halid dilantik sebagai anggota DPR RI. Sehari kemudian Kamis, 13 September 2007 Mahkamah Agung memvonis Nurdin Halid 2 tahun penjara ditambah denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Mengejutkan memang sekaligus ironis.Entah bagaimana sistem hukum dan aturan main perpolitikan di Indonesia ini. Seorang dengan kasus pidana yang masih menggantung di MA bisa ditunjuk sebagai anggota suatu lembaga yang kekuasaannya cukup tinggi dan sangat terhormat ini.Dalam kasus Nurdin Halid ini, menurut Agung Laksono, Ketua DPR RI, tugasnya hanya melantik berdasarkan keputusan presiden (keppres). Terlalu naif rasanya alasan itu. Karena keppres tersebut terjadi berdasarkan usulan dari partai bersangkutan di mana Agung Laksono menjadi Wakil Ketuanya. Rasanya terlalu merendahkan kalau beranggapan partai bersangkutan dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) membuat usulan membabi buta tanpa screening terlebih dahulu. Sampai usulan tersebut kemudian diajukan kepada presiden sehingga terbitlah Keppres itu.Pastinya keppres itu punya arti dan kekuasaan yang sangat besar. Terbukti seorang Ketua DPR seperti Agung saja tidak bisa menolaknya. Layaknya dalam mengeluarkan keppres seorang presiden perlu melakukan pertimbangan dengan hati-hati. Padahal presiden yang sekarang ini adalah seorang yang sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan.Tetapi, dalam kasus ini presiden seolah tidak mengetahui orang yang terkait dalam keppresnya tersebut pada suatu masa dulu pernah terlibat dalam kasus pidana korupsi. Saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Ironis memang. Padahal presiden di negara ini dibantu oleh puluhan menteri dan masih juga dikelilingi beberapa staf ahli dari berbagai bidang.Sudah terlalu sering kita dibuat menderita oleh keputusan-keputusan pemerintah yang kadang-kadang terasa tidak adil. Jangan ditambah lagi dengan hal-hal seperti ini.Firman MaruliJl Margasatwa No 62 Pondok Labu Jakarta Selatanfmaruli@yahoo.com08881051019
(msh/msh)











































