Supremasi Hukum
Kamis, 13 Sep 2007 09:03 WIB
Jakarta - Penegakan supremasi hukum di Indonesia hanya slogan yang susah direalisasikan. Hukum sudah jadi barang dagangan yang bisa ditawar. Semakin tinggi tawaran sanksi akan semakin lunak. Penegak hukum mempermainkan kelenturan hukum untuk mengais rezeki.Entah kapan pemerintah akan benar-benar konsen terhadap penegakan hukum. Tanpa adanya kepastian hukum bangsa Indonesia akan semakin terpuruk.Upaya pemerintah untuk memberantas korupsi nampak tidak begitu berhasil. Triliunan uang rakyat masih belum bisa diselamatkan dan mentok pada bawah sampai level menengah. Sedangkan level atas seakan tak tersentuh atau barangkali keterkaitan historis yang menjadi penyebab utama lambannya penegakan supremasi hukum.Dengan kata lain "level atas merupakan bagian tak terlepaskan secara historis dengan akar koruptor." Hanya kambing hitam yang terjaring. Sedangkan kambing putihnya masih tetap bebas bisa menikmati dengan nyaman hasil korupsi.Indonesia memerlukan ketegasan sikap dari pemimpin negara. Untuk itu Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang tampuk yuridis tertinggi harus benar-benar tegas dan berani menerapkan hanya dengan pertimbangan yuridis. Tanpa terpengaruh oleh kekuatan politik. Dualisme penegak hukum cenderung akan menyebabkan dualisme pertimbangan.Ujung tombak penegak hukum (polisi dan jaksa) ada di bawah komando Presiden. Sedangkan hakim ada di bawah MA sehingga conflict of interest susah untuk dihindarkan. Ditambah lagi recruitmen penegak hukum yang belum bersih sehingga akan ada tendensi balas membalas karena historis. "Jadi karena uang. Setelah duduk uang akan menjadi dasar pertimbangan".Ini merupakan rantai setan yang susah diputus. Susah bukan berarti tidak mungkin. Asalkan ada niat yang kuat dari Presiden dan MA untuk memutus satanic link. Dengan memperbaiki sistem recruitmen penegak hukum yang didasari kemampuan dan kejujuran. Tanpa uang dan benar-benar tanpa uang alias murni. Mudah-mudahan Presiden dan MA membaca.Gede SuardanaKubutambahan Singarajasuardana_68@yahoo.com081558715993
(msh/msh)











































