Indonesia itu Rumit Investor Asing Enggan
Jumat, 31 Agu 2007 17:04 WIB
Jakarta - UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh atau Serikat Pekerja memiliki landasan hukum yang jelas. UUD 45 pasal (28) yang mengakomodir tentang "kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan ...".Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 melalui Kepres No. 83 pada tanggal 5 Juni 1998. Materi yang diatur mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi bagi buruh atau pekerja. Dapat dipastikan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyoal buruh penghambat investasi kontra produktif dengan UUD 45 dan Kepres Nomor 83 Tahun 1998 serta UU no. 21 tahun 2000.Harus diakui bahwa keberadaan Serikat Buruh (SB) atau Serikat Pekerja (SP) di dalam sebuah perusahaan sebagai faktor kontrol dan check and balance (saling mengimbangi) terhadap sistem dan budaya kerja. Apalagi bagi pekerja yang memiliki status sebagai salah satu pemegang saham (stake holder). Ini umumnya terjadi di perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).Sebagai aktivis SP atau SB di salah satu Perusahaan BUMN, perlu mengklarifikasi pada publik atas pernyataan Kalla yang mangatakan " ... kekerasan yang dilakukan oleh Buruh dapat menghambat masuknya investor ke Indonesia". Pada paragraf lain dinyatakan " ... tindakan radikal buruh dipengaruhi oleh banyak hal, salah satunya semakin banyaknya Serikat Buruh di Indonesia". Pernyataan tersebut jelas tidak fair. Awam mungkin akan membenarkan pernyataan yang dilontarkan oleh seorang wakil presiden. Meski pernyataan Kalla dapat dikategorikan multitafsir. Disadari atau tidak pernyataan tersebut terkesan tidak mengakomodasi ketentuan yang mengatur SB atau SP. Sementara itu apa yang tertulis di situs resmi wakil presiden di http://www.setwapres.go.id/ bertolak belakang dengan pernyataan Kalla. Michael Porter seorang pakar bisnis Universitas Harvard mengatakan bahwa "Indonesia masih belum menjadi negara tujuan investasi karena belum memiliki daya saing yang baik. Di mata dunia Indonesia itu rumit, terlalu protektif, birokratis, dan susah untuk diajak kerja sama". Jadi penghambat masuknya investor ke Indonesia bukan karena banyaknya SB.Penilaian Porter sangatlah jelas. Kontribusi pemerintah sebagai regulator sangatlah tidak menguntungkan bagi investor. Lantas mengapa mengkambinghitamkan SP atau SB yang "seolah-olah" gara-gara banyaknya SP atau SB investor takut masuk ke Indonesia. Ini sebuah statemen yang tidak mendasar.Jika seorang Jusuf Kalla membuat satu statemen seperti itu mungkin dapat dimaklumi. Kalla adalah salah satu pengusaha sukses di Indonesia yang membuka link dengan pihak luar. Beliau hanya berpikir pada potensi yang bakal mengancam perusahaannya gara-gara SP atau SB sudah semakin eksis dan pinter. Namun, harapannya jangan sampai merugikan pihak-pihak yang berkecimpung di dalam masalah SB atau SP dengan membentuk opini publik pengusaha, investor, dan regulator dengan mendeskreditkan SB atau SP. Ini sebuah preseden. Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi para investor enggan masuk ke Indonesia lebih pada masalah birokrasi, regulasi, serta ketidaksiapan sistem politik, ekonomi, keamanan, role play, dsb.) di Indonesia. Achmad YaniJl Anggrek No 1020 A Komplek Perumahan Pertamina UP III Plaju Palembanga_yani@pertamina.com081632385499
(msh/msh)











































