Transparansi BUMN
Selasa, 03 Jul 2007 13:07 WIB
Jakarta - Satu lagi terbentang tugas mendesak Menteri Sofyan Djalil di samping mempercepat privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tugas tersebut adalah segera mengisi 68 pucuk pimpinan BUMN yang sekarang lagi kosong. Sebanyak 12 BUMN lainnya kini masih dipegang oleh direksi careteker, di antaranya Perum Peruri, PT PAL, PT Pindad, Balai Pustaka, PT Industri Kapal Indonesia, PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Koja Bahari, dan Perikanan Nusantara.Isu BUMN kini semakin menarik semenjak era keterbukaan informasi. Ini menunjukkan eksistensi BUMN memang diakui dan dirasakan secara langsung di tengah rakyat Indonesia. Perspektif lain BUMN adalah kompleksitas masalah BUMN dalam percaturan politik. Stereotipe yang buruk berhubungan dengan buramnya kinerja serta dugaan BUMN sebagai ajang korupsi terselubung. Soal pergantian direksi BUMN pun sangat kuat sebab adanya tuduhan praktik titipan yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip kepatutan dan prinsip transparansi.Kali ini Menteri Sofyan Djalil juga tidak akan luput dari serangan media dan publik berkaitan dengan rencana pengisian pada 68 BUMN yang kosong. Bangsa ini memang berkepentingan dengan kesehatan lembaga bisnisnya mengingat BUMN Singapura seperti Temasek kini menguasai Indosat yang sangat kaya dengan aset mencapai Rp 750 triliun tahun 2007. Ini adalah bukti konkrit bahwa dengan good will yang keras dan sungguh-sungguh, lembaga bisnis milik negara pun bisa menjelma menjadi kekuatan ekonomi global yang tangguh.Ribuan kali istilah GCG (good corporate governance) disebut-sebut media sebagai kartu truf untuk menjembatani transparansi operasional BUMN ke arah yang lebih sehat. Ciri khusus implementasi GCG adalah pembentukan komisaris independen dan komite audit seperti tuntutan Bab VI UU nomor 19/2003 tentang BUMN.Prinsip GCG juga memiliki landasan hukum yang mengacu pada Inpres No 5 tahun 2004 yang menginstruksikan secara khusus kepada menteri negara BUMN untuk memberikan petunjuk kepada direksi BUMN dalam mengimplementasikan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.Menteri negara BUMN lebih dulu menerbitkan Kepmen nomor 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002, tentang penerapan GCG. Pasal 4 c bertujuan antara lain untuk mendorong agar organ BUMN dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU BUMN.Dengan GCG, bangsa sangat mengharapkan adanya akuntabilitas, profesionalisme, tidak mengabaikan tanggung-jawab sosial, serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Keempat hal ini adalah fundamental BUMN untuk meningkatkan daya saing baik dalam skala domestik dan internasional.Kendati GCG sudah demikian rapi diformulasikan sebagai kekuatan internal BUMN, penggantian direksi BUMN tetap menjadi magnitude konflik BUMN. Kasus yang cukup ramai diberitakan adalah pergantian Direksi di Jamsostek, PT Garuda Indonesia, dan PGAS. Kini yang sedang ramai dipergunjingkan adalah pergantian Direksi di beberapa BUMN perbankan, serta rencana perombakan Direksi Pertamina.Terlihat ada dualisme sikap yang ditunjukkan oleh pemerintah. Antara percaya mekanisme GCG sepenuh hati dan keraguan yang ditunjukkan dengan tetap memonopoli keputusan menentukan direksi. Seharusnya prinsip GCG sudah merupakan jaminan terselenggaranya kinerja BUMN yang lebih baik. Siapa pun yang menjadi direksi.Lembaga baru bentukan presiden dengan anggota wakil presiden dan sejumlah menteri untuk menentukan calon direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN disebut TPA (Tim Penilai Akhir). Landasan hukumnya adalah Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2005 yang dikeluarkan pada 3 Mei 2005.Mekanismenya setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan nama calon, Menneg BUMN segera melapor ke TPA. Jika disetujui, orang yang terpilih dalam RUPS itu bisa langsung menjabat sebagai direksi. Secara mekanisme dan kewenangan, Inpres tersebut tidak banyak mengubah proses pemilihan direksi pada BUMN. Karena bagaimana pun sesuai dengan UU Perseroan, setiap ada pergantian direksi maupun komisaris haruslah melalui keputusan RUPS. Namun, sebelum disahkan harus melewati fit and proper TPA. TPA bahkan bisa membatalkan keputusan RUPS meskinpun pembatalan oleh TPA ini bertentangan dengan pasal 15 UU BUMN.TPA juga membuat prosedur pemilihan direksi BUMN menjadi panjang, berlarut-larut, dan boros. Dimulai dengan seleksi tim konsultan untuk memenuhi azas transparansi, proses di dalam Kementerian BUMN, hingga akhirnya TPA yang diketuai Presiden, amat berat bagi BUMN apabila di sisi lain dituntut responsif menghadapi dinamika perubahan global. Sementara direksinya masih careteker atau dibiarkan kosong dalam waktu yang tidak ditentukan.Sementara itu, substansi hukum antara GCG dan TPA juga masih saling berbenturan. Kepmen BUMN nomor 117/2002 dan Inpres nomor 5/2004, adalah penjelasan mekanisme GCG guna mencegah dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang di dalamnya sangat dihargai transparansi dan akuntabilitas. Sementara TPA yang diusung dari Inpres nomor 8/2005 sangat bertolak-belakang dengan semangat GCG karena begitu tertutup.Dipaksakannya TPA sedikit banyak menyiratkan masih adanya nuansa politis di tubuh BUMN. Ada inkonsistensi sikap pemerintah. Padahal di pihak lain Kementerian BUMN menuntut implementasi GCG yang notabene harus bebas dari kepentingan politik. Karena itu jangan heran jika hingga kini setiap pergantian direksi BUMN tetap diwarnai konflik dan perdebatan.Effnu Subiyanto, mahasiswa Magister Manajemen UGM Yogyakarta
(msh/nrl)











































