Mismanajemen Jalur Busway

Mismanajemen Jalur Busway

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 11:37 WIB
Jakarta - Insiden pembakaran kendaraan dinas milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta oleh massa di seputar Jl. Letjen Soeprapto pada Senin 25 Juni 2007 pukul 11:00 WIB merupakan salah satu bukti tidak ada kejelasan penanganan operasional Busway.Sebenarnya insiden ini terjadi karena masalah mismanajemen pucuk pimpinan Dishub DKI (c.q. Gubernur DKI) dengan Kapolda Metro Jaya (c.q. Kapolri). Selain itu, seperti yang disampaikan oleh pengamat transportasi Agus Pambagyo, masalah ini juga terkait dengan ketidakjelasan dalam perancangan aturan penanganan arus lalu lintas yang tertuang dalam UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan SK Gubernur yang dijadikan payung hukum pelaksanaan operasional Busway. Seharusnya ada sebuah keputusan bersama jalur Busway. Keputusan bersama ini menjembatani pengaturan operasional Busway sehingga pelaksanaannya ada dua personil yang melakukan pengawasan jalur Busway. Petugas Dishub dan petugas Polantas. Jika ada kendaraan umum yang masuk jalur Busway maka tugas Dishub memberikan surat pelanggaran. Jika kendaraan pribadi yang masuk jalur Busway maka Polantas yang memberikan surat pelanggaran. Idealnya ditambahkan satu personel Polisi Militer (PM) karena acapkali terlihat baik kendaraan roda dua atau empat yang dikenakan oleh oknum TNI yang melintas di jalur Busway.Dalam keputusan bersama tersebut juga harus menyertakan situasi khusus atau kondisional. Jalur Busway dapat digunakan oleh kendaraan non-Busway. Kondisi khusus yang dimaksud pun juga harus jelas sehingga memberikan petunjuk bagi petugas operasional di lapangan. Untuk mewujudkan konsep Busway yang bebas macet dengan target pemilik kendaraan pribadi sudah seharusnya Pemda DKI (c.q. Dishub) & Kepolisian (c.q. Polantas Polda Metro Jaya) memiliki persamaan persepsi mengenai cara penanganan masalah operasional di lapangan. Pengguna kendaraan pribadi tentu akan berpikir ratusan kali menggunakan Busway. Bilamana kemacetan juga menghadang laju Busway. Implikasinya, kemacetan di jalan raya akan terus terjadi karena pertumbuhan ruas jalan lebih lambat dari pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor.Pemda DKI Jakarta, baik yang saat ini maupun yang akan datang, seharusnya memiliki cetak biru transportasi terpadu yang jelas dan konsisten. Serta bisa lebih pro-aktif dan jeli dalam pembuatan payung hukum operasionalisasi bagi petugas lapangan.Ilham Dwiputranto RachmanPrimkopti C2/4 Jakarta Timur1lhamdr@gmail.com081586077577 (msh/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads