Sekdes PNS

Sekdes PNS

- detikNews
Rabu, 20 Jun 2007 14:38 WIB
Sekdes PNS
Jakarta - Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kementerian PAN mengumumkan kepastian penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Pengangkatan Sekdes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pro-kontra penolakan masuknya negara ke desa. Namun terlepas pro kontra tersebut hakekat utama pengangkatan Sekdes menjadi PNS adalah untuk penataan administrasi desa yang selama ini belum tertata sebagai akibat pergantian Sekdes di kala pergantian rezim Kepala Desa.Pengangkatan Sekdes menjadi PNS memang sangat kontroversial. Dalam perundangan paling tidak ditemukan tiga pasal pokok yang mengatur mengenai rencana pengangkatan Sekdes menjadi PNS (meski tidak dijelaskan secara rinci tentang prosedural pengisiannya). Pertama, UU 32/2004 Pasal 202 (3) berbunyi: Sekdes akan diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Kedua, diktum penjelasan pasal 202 (3) berbunyi: Sekretaris desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, PP 72/2005 pasal 25 (1) berbunyi: Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan, yaitu: a. berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat; b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan; c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran; d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan; e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan. Dari ketiga diktum tersebut, terdapat dua logika yang saling bertolak belakang yakni Logika Pengisian dan Logika Pengangkatan. Logika Pengisian bermakna Pemerintah melakukan sebuah rekrutmen terbuka atau dengan menempatkan PNS yang ada sebagai Sekdes. Sekdes lama harus diberhentikan atau dikosongkan terlebih dahulu, sebab akan diisi oleh Sekdes yang baru. Ibarat sebuah bejana yang berisi sebuah benda dan hanya boleh diisi oleh sebuah benda. Jika hendak diisi maka benda dalam bejana tersebut harus dikosongkan terlebih dahulu. Lalu diisi dengan bejana yang baru bernama Sekdes PNS. Sementara itu, Logika Pengangkatan berarti Pemerintah mengangkat seluruh Sekdes yang memenuhi peryaratan (tanpa syarat) menjadi PNS.Bertitik tolak dari realitas rencana kebijakan pengisian Sekdes menjadi PNS, sepertinya Pemerintah telah menetapkan pilihan pada logika pengangkatan. Pertanyaannya adalah apakah logika pengangkatan ini telah memenuhi hakikat utama (tujuan utama) pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Apakah kemudian pengangkatan Sekdes yang ada mampu membenahi administrasi Desa yang selama ini masih carut marut. Jika logika pengangkatan menjadi policy choice, apakah para Sekdes yang akan diangkat telah memenuhi persyaratan sebagaimana amanat PP 72/2005 pasal 12.Jawabannya sudah pasti tidak. Menaikkan status Sekdes (non PNS) setinggi apapun (PNS) tidak akan meningkatkan profesionalisme mereka. Fenomena ini umumnya akan mengemuka pada Sekdes yang berada di luar Pulau Jawa. Pengetahuan Sekdes tentang teknis pemerintahan, kemampuan bidang administrasi perkantoran, aministrasi keuangan, bidang perencanaan dan seterusnya, hanya dapat terukur atau diketahui melalui sebuah ujian secara profesional. Di samping itu, pengangkatan Sekdes menjadi PNS akan diperhadapkan pada beberapa kejanggalan jika bukan kriminalitas (KKN). Banyak Sekdes yang terpaksa akan diberhentikan karena tersangkut dalam persyaratan pendidikan minimal SMU atau sederajat (sebagaimana diatur dalam PP 72/2005) dan Usia Maksimal (51 Tahun), sementara yang bersangkutan masih aktif menjabat Sekdes. Berdasarkan penjelasan Men PAN Taufik Effendi bahwa pangkat/golongan Sekdes yang akan diangkat merata yakni II/a. Hal ini akan menjadi sebuah dagelan kebijakan mengingat pendidikan Sekdes yang ada sangat berjenjang mulai dari SD bahkan ada yang memiliki ijazah S-2. Dalam peraturan kepegawaian, golongan II/a hanya diberikan pada pengangkatan CPNS yang berpendidikan SMA atau yang sederajat. Jika terjadi pemerataan golongan bagi semua jenjang pendidikan maka pengangkatan Sekdes akan menjadi sebuah sejarah baru buramnya administrasi kepegawaian di negara ini. Kebijakan pengangkatan Sekdes akan melahirkan Sekdes Nomaden. Hal ini terjadi karena mayoritas Desa (terutama desa di luar Jawa) masih belum memiliki kantor desa. Pengangkatan Sekdes menjadi PNS bagaikan bom waktu yang siap meledak jika waktunya tiba. Disinyalir akan muncul konflik antar masyarakat desa ketika warga menyaksikan bahwa Sekdes yang diangkat menjadi PNS adalah keluarga (istri atau anak) Kades sendiri atau keluarga Kades tetangga. Kerancuan mengenai status Sekdes apakah sebagai pejabat atau sekedar pegawai pemerintah yang diperbantukan di Desa. Jika disejajarkan dengan Kelurahan, Sekretaris Lurah merupakan pejabat eselon 4b dengan pangkat minimal III/b atau setingkat dibawah pangkat Dasar (III/a).Berdasarkan fakta banyak oknum Kades yang secara diam-diam mengganti Sekdes dari keluarganya. Praktek KKN itu pun telah dimulai sejak ditetapkannya Undang-undang 32/2004. Kasus lain adalah politik titip-titipan. Kasus di sebuah kabupaten di mana oknum Kades X menitipkan keluarganya kepada Kades Y, atau sebaliknya. Modus operandi lain yang terjadi adalah maraknya jual beli jabatan. Praktek busuk ini terjadi pada oknum Sekdes yang berstatus PNS dan Sekdes yang berusia di atas 51 tahun serta Sekdes yang tidak memiliki ijazah SMA. Mereka beramai-ramai menjual jabatan Sekdes-nya kepada salah satu penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Di luar dari berbagai praktek buruk tersebut disinyalir masih banyak modus operandi lain yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memainkan perannya untuk mencari rente terhadap Proyek pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Praktek-praktek KKN tersebut pun berlangsung tanpa hambatan berarti karena Pemda tidak pernah melakukan re-chek atau supervisi atas kebenaran dan keabsahan data Sekdes. Ironisnya lagi, KKN dalam tataran desa ini akan segera dilegalisasi oleh Pemerintah di tengah upaya untuk memerangi menjamurnya penyakit kronis bernama KKN. Hendaknya Pemerintah berpikiran jernih dan tidak gegabah mengangkat Sekdes dari data Sekdes yang ada. Pemerintah jangan seolah menutup mata melalui legalisasi praktek KKN yang terjadi di level Desa. Lebih disayangkan lagi, jika proyek Pengangkatan Sekdes menjadi PNS sekedar untuk tujuan memperkuat negara melalui bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah di Desa. Terlebih-lebih jika tujuannya sekedar mencari dukungan pada Pemilu 2009 mendatang. Pemerintah harus konsisten dan tetap pada komitmen untuk memberantas penjamuran KKN yang telah mengakar hingga ke ranah desa. Jika, Sekdes harus menjadi PNS, alangkah baiknya jika pemerintah melakukan logika pengisian (bukan pengangkatan) melalui sistem rekrutmen terbuka. Di samping memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat desa, sistem rekrutmen terbuka juga akan menghasilkan SDM Sekdes profesional dan berkualitas yang mampu menata administrasi di desa. Maradu NapitupuluPenulis adalah pemerhati masalah otonomi desa yang sedang studi di Pascasarjana Politik Lokal dan Otda, UGM, Yogyakarta (msh/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads