Kembalikan Dana DKP ke Kas Negara

Kembalikan Dana DKP ke Kas Negara

- detikNews
Rabu, 06 Jun 2007 15:16 WIB
Kembalikan Dana DKP ke Kas Negara
Jakarta - Proses pengadilan terhadap terdakwa berkaitan dengan dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) terungkap dana non-budgeter DKP telah didistribusikan untuk kepentingan operasional Menteri DKP dan para politisi, para calon presiden dan wakil presiden pemilu 2004 dan beberapa anggota DPR/DPD. Hanya 10% yang digunakan untuk kepentingan para nelayan dan perikanan. Beberapa pihak juga telah mengaku menerima dana DKP. Baik langsung dari Rokhmin Dahuri yang saat itu Menteri DKP, maupun melalui pialang yang mengatasnamakan tim kampanye, panitia, partai politik (parpol), atau tim sukses.Sesuai dengan hukum positif yang berkaitan pemilu, apakah itu undang-undang tentang pilpres, pemilu, parpol, DPR/DPD, pilkada, maupun peraturan KPU/KPUD disebutkan tentang kegiatan kampanye, bagaimana proses kampanye, penggalangan dana kampanye, periode kampanye, tata administrasi, dan pelaporan dana kampanye. Dalam perundangan itu disebut juga siapa yang melaporkan, kapan dilaporkan, audit dana kampanye, serta hal-hal lain yang secara detil sudah diatur.Menurut peraturan perundangan yang berlaku berkaitan dengan dana kampanye pilpres dapat digalang dari pasangan capres dan cawapres dan parpol pendukung tanpa disebutkan pembatasan jumlah. Sedangkan dari perorangan dan perusahaan harus jelas identitas dan ada pembatasan jumlah. Rp100 juta untuk perorangan atau Rp750 juta untuk perusahaan dalam bentuk uang tunai dan bukan uang tunai. Dana kampanye tidak boleh diterima dari pihak yang tidak jelas identitasnya, pemerintah (baik pusat, daerah, atau departemen), dan pihak asing (negara, warga negara, atau perusahaan). Jika dana kampanye terlanjur diterima dari pihak-pihak yang dilarang maupun jumlahnya melebihi batasan, maka dana tersebut dan selisih dengan jumlah yang diperbolehkan harus dilaporkan ke KPU dan disetorkan ke kas negara. Jika ada pelanggaran pemilu maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melaporkan kepada KPU dalam periode tertentu. Panwaslu seharusnya mengawasi bukan hanya sebatas pada bagaimana administrasi pemilih, proses kampanye, proses pemungutan suara atau perhitungan suara dan penetapan hasil pemungutan suara. Tetapi, Panwaslu deharusnya juga mengawasi bagaimana proses penggalangan, tata administrasi, serta pelaporan dana kampanye.Seharusnya para pasangan capres cawapres serta politisi sudah mengetahui peraturan dan perundangan sistem politik di Indonesia. Perorangan Indonesia hanya bisa menyumbang maksimal Rp100 juta. Rokhmin Dahuri, saat menjabat sebagai Menteri DKP, telah menyalurkan sumbangan minimal Rp200 juta ke berbagai pihak. Pertanyaannya apakah sumbangan Rokhmin Dahuri itu sebagai menteri atau pribadi. Jika sebagai pribadi patut dipertanyakan lagi apakah begitu kaya seorang Rokhmin Dahuri sehingga mampu mengeluarkan sumbangan minimal Rp200juta. Jika Rokhmin Dahuri menyumbang sebagai menteri jelas dalam peraturan dan perundangan dilarang. Seandainya dari dahulu mengetahui masalah-masalah ini maka para penerima sumbangan Rokhmin Dahuri tidak perlu bingung mengembalikan sumbangan itu ke mana. Apakah ke KPK, DKP, atau malah ke Rokhmin Dahuri. Jika ingin sumbangan Rokhmin Dahuri itu dikembalikan maka sesuai dengan peraturan dan perundangan harus dikembalikan ke kas negara dalam waktu 14 hari setelah kampanye. Jika ada kejujuran dan hati nurani yang bersih, lebih mementingkan kesejahteraan dan kepentingan rakyat, seseorang tidak perlu menjadi seorang politisi yang meminta-minta sumbangan layaknya pengemis. Politisi seharusnya memakai dana dan kekuatan sendiri serta tidak memikirkan bagaimana dana tersebut harus kembali. Zarya Nugrohoandanugi@gmail.com (msh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads