Ketidakpastian Penegakan HAM

Ketidakpastian Penegakan HAM

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2007 17:04 WIB
Jakarta - Sembilan tahun sudah tragedi Trisakti-Semanggi berlalu tanpa ada kepastian hukum. Saat ini kembali bangsa Indonesia memperingati momentum Mei berdarah, yang telah melahirkan pahlawan reformasi. Namun banyak orang sudah mulai lupa makna di balik pejuangan para mahasiswa tersebut.Belum adanya titik terang kasus Trisakti-Semanggi sangat erat hubungannya dengan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji bahwa pihaknya kesulitan menangani kasus Trisakti sebagai pelanggaran berat HAM (JawaPos, 13/05/2007). Tetapi, pada kesempatan yang lain Jaksa Agung kembali mengungkapkan pihaknya berjanji akan membuka kembali kasus Trisakti-Semanggi. Pernyataan Jaksa Agung yang kurang konsisten tersebut akan berpengaruh negatif terhadap citra Indonesia sebagai negara hukum. Penanganan dan penyelesaian kasus Trisakti-Semanggi tidak pernah mendapatkan kepastian hukum. Sepertinya keberadaan UU HAM, Komnas HAM, dan KPP HAM tidak berdaya mengungkap tragedi kemanusiaan tersebut. Ironisnya justru memunculkan perbedaan pendapat. Apakah tragedi berdarah ini termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan. Sebenarnya ada apa dengan aparat penegak hukum kita.    Kasus pelanggaran HAM memang selalu menjadi isu menarik. Bahkan semua yang melanggar kebebasan seseorang dinilai melanggar HAM. Kondisi ini mengingatkan pada mencuatnya isu kebebasan dan hak-hak dasar manusia yang pernah menjadi ikon kosmologi pada abad ke-18. Pada masa itu hak-hak dasar tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dihormati penguasa. Tetapi, juga hak yang mutlak dimiliki oleh rakyat. Bahkan pada abad 18 muncul kredo tiap manusia dikaruniakan hak-hak yang kekal. Hak yang tidak dapat dicabut dan yang tidak pernah ditinggalkan ketika umat manusia beralih untuk memasuki era baru dari kehidupan pramodern ke kehidupan modern. Serta tidak pernah berkurang karena tuntutan hak memerintah penguasa. Betapa HAM telah mendapatkan tempat khusus di tengah-tengah perkembangan kehidupan manusia mulai abad 18 sampai sekarang. Seorang penganut hukum alam Locke menyatakan bahwa masyarakat yang ideal adalah masyarakat yang tidak melanggar hak-hak dasar manusia. Makna terdalam dari pernyataan Locke adalah untuk mencapai suatu tatanan kehidupan masyarakat diperlukan aturan ataupun perlengkapan yang dapat digunakan untuk menjaga eksistensi hak-hak dasar manusia. Lalu apa perlengkapan yang diperlukan dalam upaya penegakan HAM.Jawaban yang paling tepat tentunya adalah hukum. Seperti ungkapan dari Kant bahwa manusia sebagai mahluk berakal dan berkehendak bebas sehingga negara memiliki tugas untuk menegakkan hak-hak dan kebebasan warganya. Oleh karena itu penguasa dalam hal ini pemerintah tidak boleh melanggar maupun menghalangi. Kemakmuran dan kebahagian rakyat merupakan tujuan negara dan hukum.Di Indonesia, hukum seperti apa yang dalam pelaksanaannya dapat mewujudkan penegakan hak-hak manusia. Tentunya hukum yang benar-benar ditegakkan tanpa harus diwarnai dengan carut-marut dunia politik. Bahkan dalam rangka melaksanakannya diperlukan orang-orang yang berani menentang arus. Atau mungkin orang yang telah putus syaraf takutnya menghadapi kedikdayaan penguasa.Demi kaum yang lemah.Semangat negara hukum yang dianut Indonesia bukan hanya sekedar angan. Tetapi, merupakan pernyataan yang harus selalu menjadi acuan. Mengingat di dalamnya terkandung rasa hukum, kesadaran hukum, dan aspek keadilan.    Dalam pelaksanaannya penegakan HAM memang bukan hal yang mudah, meskipun sudah ada dasar konstitusional. Hal itu disebabkan masih adanya kendala yang terus-menerus membayangi pelaksanaan HAM. Kendala pertama adalah kendala teknis-prosedural, yang menyangkut pembuktian secara hukum dan ketersediaan aturan hukum. Kedua, kendala politis yang ditandai oleh adanya kekuatan yang besar untuk menghambat upaya penyelesaian melalui pengadilan (Moh. Mahfud MD, 2000). Dalam rangka penegakan HAM pergeseran konsep negara hukum rawan terjadi. Terdapat pembenaran secara konstitusional berupa undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Akibatnya negara hanya akan menjadi negara undang-undang. Sarat ditunggangi kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Oleh karena itu selayaknya Indonesia segera menghindar dari kondisi sekedar mengkambinghitamkan UU sebagai alasan dasar kegagalan pengusutan pelanggaran dan kejahatan. Dalam rangka mencari jalan keluar dari masalah Trisakti-Semanggi bukan tidak mungkin panitia ad hoc HAM dibentuk. Bukankah di dalam hukum sendiri terdapat adagium yang diterima sebagai prinsip yakni salus populi suprema lex yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Setiap tindakan dalam rangka menyelamatkan rakyat serta keutuhan bangsa harus dilakukan oleh negara. Karena tindakan penyelamatan merupakan hukum yang lebih tinggi dari hukum-hukum yang telah ada. Asalkan alasan-alasannya bisa diterima oleh rakyat dan bukan merupakan tindakan sepihak oleh penguasa.Bagaimana mungkin tragedi Trisakti-Semanggi yang jelas-jelas telah menyebabkan hilangnya nyawa orang, bisa bebas dari upaya hukum. Apapun kendalanya dan tingkat kesulitannya tidak menjadi alasan untuk putus asa mengungkap tabir kejahatan pelanggar HAM.Upaya memetieskan suatu tindakan pelanggaran memang bisa ditempuh sebagai alternatif terakhir ketika pelanggaran yang terjadi dianggap sudah terlalu lama berlalu. Itu pun dengan prasyarat pada saat itu belum ada peraturan yang berlaku. Sedangkan peraturan yang ada tidak berlaku surut. Namun, bukan berarti kita sebagai orang yang pernah memetik hasil dari upaya para pendahulu bisa berdiam diri. Penegakan hukum harus terus dilakukan. Tragedi Trisakti-Semanggi mungkin telah menjadi sejarah. Namun jangan sampai penegakan hukum di Indonesia juga hanya menjadi cerita masa lalu. Jangan sampai suatu tindakan pelanggaran terlepas dari kaca mata hukum hanya karena tertutup oleh isu-isu yang sedang hangat beredar atau adanya kepentingan tertentu. Aparat penegak hukum harus terus melebarkan sayapnya demi mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum. Itu tugas yang jelas diamanatkan pada mereka.Prilian Cahyani, SH, SAPKonsultan Hukum Eka Law Firm Jl. Raya Menur 29-B Surabaya596 8004 (msh/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads