Selamatkan Hutan Kota Pulomas Jakarta

Selamatkan Hutan Kota Pulomas Jakarta

- detikNews
Senin, 28 Mei 2007 16:43 WIB
Jakarta - Amanat Perda 6/1999-RTRW DKI Jakarta 2010 yang diteken Sutiyoso sebagai Gubernur Jakarta, kawasan Pacuan Kuda Pulomas Jakarta Timur seluas kurang lebih 150 hektar. Pasal 14, butir 6, peruntukannya adalah hijau rekreasi, olah raga, taman kota. Pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Timur 2010, dijabarkan lagi peruntukan itu adalah bangunan umum kepadatan rendah. Tentu penjabaran RTRW tingkat kota Jakarta Timur itu harus berpegang ke peruntukan yang diatur di RTRW tingkat Propinsi DKI Jakarta. Bangunan umum itu adalah untuk kepentingan hijau rekreasi, olah raga, taman kota. Bukan untuk kepentingan umum lainnya. Di sana telah dibangun pacuan kuda, gedung tribun, serta kandang. Dibangun pada 1970-an sebagai sarananya serta penghijauan sebagai hutan kota yang cukup luas sebagai realisasi bangunan umum kepadatan rendah. Seharusnya tidak terjadi lagi penambahan bangunan di sana.Menurut Psl 60 d Kotamadya Jakarta Timur butir 4 (hlm 33) maka kawasan Pacuan Kuda Pulomas diprogramkan untuk peningkatan hutan kota. Pasal 14 butir 5 menyatakan 'Kawasan hijau lindung dan atau hijau binaan tidak dapat diubah fungsi dan peruntukannya'Tetapi, sekarang terjadi pelenyapan penghijauan secara besar-besaran dengan telah berdiri dan sedang dibangun bangunan-bangunan komersial. Misalnya apartemen, super market, pompa bensin, flat, perumahan, rumas sakit, pertokoan dan perkantoran, sekolah. Pelenyapan areal hijau itu sangat keterlaluan.Pelanggaran yang terjadi adalah dua hal. Pertama, pelanggaran peruntukan di mana harusnya peruntukan hijau rekreasi, olah raga, taman kota, bukan super market, apartemen, perumahan, rumas sakit, pertokoan dan perkantoran, sekolah, dan bangunan umum lainnya. Kedua, pelanggaran luas hijau yang dilenyapkan yang sangat keterlaluan sehingga ketentuan kepadatan rendah dilanggar untuk dibangun bangunan gedung komersial.Kalau tejadi pelanggaran-pelanggaran di atas bagaimana target Ruang Terbuka Hijau pada Ps 14/4 sebesar 13,94% (9544,81 ha) untuk DKI Jakarta dan Psl 31e/5 sebesar 4,72% (3232,58 ha) untuk Jakarta Timur bisa tercapai pada 2010. Menurut seorang pengamat perkotaan ruang terbuka hijau (RTH) sekarang ini tinggal 9% (5053 ha) yang berarti target RTRW DKI Jakarta untuk 2005 sebesar 10,69% (7319,31 ha) sudah tidak tercapai.Bab mengenai sanksi di perda ini baik sanksi ke birokrat maupun ke penduduk sangat ringan sehingga cenderung untuk dilanggar oleh oknum-oknum birokrat karena keuntungan bagi yang melanggar jauh lebih besar. Sanksi itu perlu direvisi dan diperkeras. Terutama untuk oknum birokratnya karena penduduk tidak akan berani melanggar. Pelanggaran itu sebenarnya manipulasi yang mengandung unsur 'merugikan negara dan masyarakat' yang mengakibatkan pengeluaran biaya oleh Negara dan masyarakat yang sangat besar akibat pengrusakan lingkungan, efek rumah kaca, polusi udara, banjir, sehingga bisa dimasukkan kategori korupsi (pidana), hingga bisa ditangani Kejaksaan atau KPK.Dengan akan lenyapnya hutan kota itu maka harapan akan tersedianya daerah parkir air hujan dan resapan air pada musim penghujan di kawasan itu akan hilang. Areal perumahan khususnya di sebelah barat Pacuan Kuda hingga Jl A Yani seluas kira-kira 500 ha dengan penduduk kira-kira 30,000 jiwa akan mengalami banjir. Lebih parah lagi setiap tahun pada musim penghujan banjir terjadi karena medannya yang rendah. Lebih sangat parah bila banjir bulan Februari 2007. Banjir itu ditambah oleh luapan kali Cipinang dan Sunter yang akan berdampak ke areal-areal sekitarnya seperti di Cempaka Putih, Kampung Ambon, Kayu Putih, Kayu Mas, Pulo Gadung, dan Kelapa Gading. Inilah kelemahan para penguasa, pejabat, birokrat pemerintahan kita. Baru bisa hanya sampai membuat rencana target saja, tapi hanya untuk pajangan, tidak untuk dipedomani secara konsisten dan konsekuen, yang dalam pelaksanaan bis berbeda sama sekali alias amburadul. RTRW 2010 ini adalah Rencana Induk (tata ruang) yang ketiga sejak 1965. Tetapi, konsistensi rencana kotanya (standard rencana kota yang baik) dari yang satu ke yang berikutnya tidak ada. Siapakah yang diuntungkan? Pembaca sendiri bisa menduganya. Tetapi yang jelas yang dirugikan adalah kota Jakarta dengan penduduk pembayar pajak atau retribusi itu.Akibatnya kita rasakan bersama. Polusi udara yang semakin berat dan banjir yang semakin parah seperti banjir bulan Februari 2007.Pandapotan SinagaJl Kav Polri Blok C 29 Kayumas Pulo Gadung Jakarta Timurpanda@luarbiasa.net (msh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads