Singapura Menguasai Seluler Kita

Singapura Menguasai Seluler Kita

- detikNews
Jumat, 25 Mei 2007 10:43 WIB
Singapura Menguasai Seluler Kita
Jakarta - Kita tahu bahwa industri seluler telah tumbuh begitu mencengangkan. Dari yang dulu hanya dimiliki sebagian orang kini tak kurang 60 juta nomor digunakan rakyat Indonesia. Seluler telah mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Mendengar kalimat Hajat Hidup orang banyak tentunya kita ingat pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.Dan akses telepon selular termasuk cabang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Akses selular jelas berdampak besar bagi kehidupan kita. Namun, biaya seluler yang anda bayar itu bukan lagi di tangan negara kita.Sudah menjadi rahasia umum bahwa 41,94% saham Indosat dikuasai oleh Termasek Holding Singapura, melalui anak perusahaannya Singapore Technologies Telemedia. Sementara saham Telkomsel juga telah dikuasai oleh Singapore Telecommunications Limited (SingTel), yang 56% sahamnya dikuasai Tematek. Ironisnya Tematek juga memiliki saham di Khasanah National Berhard, perusahaan yang memegang 16,81% saham XL.Menyedihkan, negara sekecil Singapura telah mempengaruhi hajat hidup bangsa Indonesia. Federasi serikat Pekerja (FSP) BUMN menduga Indosat dan Telkomsel melakukan praktik penetapan harga (price fixing). Struktur pola tarif seluler antara Indosat dengan Telkomsel, yang notabenya adalah kompetitornya, sama. Price fixing melanggar Pasal 5 UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Itu baru bahaya dari sisi tarif. Ada bahaya lain yang lebih strategis. Satelit-satelit yang dimiliki Indosat telah dimiliki Singapura. Begitu juga percakapan melalui ponsel. Dengan begitu Indonesia sudah telanjang di mata Singapura.Kita harus waspada, negara tetangga kita, Thailand pernah memiliki masalah serupa dengan Tamasek Holding. Thailand pernah membentuk panel khusus untuk menyelidiki dugaan tindakan mata-mata yang dilakukan perusahaan telekomunikasi milik Singapura, Advenced Info Service (AIS). Bukannya tidak mungkin hal ini sudah terjadi atas Negara kita.Pemerintah memang terkesan lunak dalam menyikapi penguasaan aset penting oleh asing. Padahal UUD 1945 telah secara tegas melarang hal itu. Apalagi pasal 4 ayat (1) UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang menegaskan bahwa telekomunikasi dikuasai negara dan pembinaanya dilakukan oleh pemerintah.Jelas sudah. Bisnis telekomunikasi merupakan cabang yang menguasai hajat hidup orang bayak. Bisnis telekomunikasi merupakan usaha strategis yang harus dikuasai oleh Negara dan dibina oleh pemerintah Indonesia. Jangan biarkan negara lain mengambil alih.Antoni RaharjoTeknik Industri UII085228999799an_7_on@yahoo.com (msh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads