Keanehan Hukum Mati di Indonesia

Tjutjuk Hari Purwanto

Keanehan Hukum Mati di Indonesia

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2007 15:20 WIB
Jakarta - Membaca berita detik.com dengan judul "Aneh! Terpidana Mati Bahar Ajukan Grasi Hingga 4 Kali" saya rasa itu salah satu keanehan hukum di Indonesia. Keanehan yang lain adalah kasus Sumiarsih yang telah membantai keluarga Letkol Marinir Purwanto pada Agustus 1989 yang sampai hari ini tidak terdengar berita eksekusinya.Upaya hukum yang telah dilalui rasanya sama dengan Bahar yang mengajukan grasi berkali-kali. Sangat berbeda perlakuan terhadap Astini yang segera dieksekusi beberapa saat setelah menerima salinan penolakan grasi.Menurut saya keanehan terhadap Bahar jika melihat kasus Sumiarsih tidak terlalu aneh karena penegak hukum masih melihat subyeknya. Apakah Sumiarsih digolongkan aneh nanti setelah 36 tahun di penjara atau tahun 2025.Tjutjuk Hari Purwanto thpurwanto@pln-jatim.co.id__________________________ (ana/ana)


Berita Terkait