Hadirkan Pejuang HAM Indonesia

Pandji R Hadinoto:

Hadirkan Pejuang HAM Indonesia

- detikNews
Kamis, 01 Mar 2007 11:18 WIB
Hadirkan Pejuang HAM Indonesia
Jakarta - Sejarah pemahaman hak-hak dasar manusia yang kini dikenali dengan istilah Hak Asasi Manusia atau HAM sesungguhnya secara konstitusional telah tercantum di Prasasti Telaga Batu (682 Masehi) yakni a.l. kalimat "...baik jikalau kamu orang rendah, menengah ataupun orang bertingkatan tinggi..." yang setara dengan makna Persamaan atau Equality sebagaimana paham Human Rights. Prasasti Telaga Batu itu diyakini sebagai Naskah Konstitusi Kedatuan Sriwijaya (Moh Yamin, tatanegara Majapahit, Sapta Parwa III, 1962). Dengan kata lain, kita perlu bersyukur bahwa ternyata peradaban Indonesia modern telah mengenali hak-hak dasar manusia itu terlebih dahulu daripada peradaban modern Amerika yang ditandai dengan kehadiran Declaration of Independence (1776) sebagai pertanda kemunculan yang dikenali dengan istilah Human Rights. Oleh karena itulah, sudah sepantasnya budaya leluhur tentang penghargaan terhadap kiprah hak-hak dasar manusia Indonesia atau HAM Indonesia itu dikawal sebaik-baiknya bagi kemashalatan masyarakat termasuk ketika dihadapkan dengan kekinian misalnya saat pengembangan kelembagaan HAM Indonesia dilakukan di tingkat nasional. Dalam pengertian itulah, berita KomNas HAM "70 Bakal Calon Maju ke Tahap Uji Publik" (Kompas, 24 Pebruari 2007) justru menyentak nalar khalayak, karena tahapan itu tidak dikenali atau tidak tercantum di Jadwal Kerja Panitia Tim Seleksi Calon Anggota KomNas HAM Periode 2007 - 2012 (www.komnasham.go.id). Bahwa karena pendaftar dianggap Panitia demikian banyaknya sehingga kemudian Tim perlu mengambil langkah diskresi internal praktis secara tertutup guna penciutan jadi 70 calon saja, hal itu seharusnya tidak sepatutnya terjadi di sebuah sistim kelola lembaga publik seperti KomNas HAM tanpa adanya proses keterbukaan demi tegaknya keadilan dan kebenaran misalnya dengan uji paparan oleh para calon apalagi langkah diskresi itu dilakukan tanpa ijin dari seluruh calon terdaftar tahap pertama. Karena peristiwa diskresi tertutup itu malahan justru mempertaruhkan kredibilitas KomNas HAM itu sendiri kedepan sebagai lembaga tinggi negara, mengingat prinsip-prinsip Good Public Governance yang kini telah menjadi tekad pemerintah justru dengan sengaja diabaikan secara kasat mata. Apalagi bilamana diingat bahwa amanat UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia misalnya Pasal-28D (3) "Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan" dan Pasal-28H (2) "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan" serta Pasal-28I(4) "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah" berikut Pasal-28J (1) "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara".Artinya, proses rekruitmen KomNas HAM itu sendiri sepantasnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian (prudent) sehingga seharusnya tunduk dan memenuhi kepada semua ketentuan-ketentuan HAM sebagaimana diatur oleh UUD 1945 itu sendiri, bukan? Bagaimanapun, kiprah perlindungan HAM Indonesia adalah strategik bagi politik daya saing nasional dan martabat bangsa Indonesia di dunia internasional!Kecerobohan dalam tatacara pemilihan anggota KomNasHAM adalah sangat dapat diduga menuai masalah dikemudian hari, misalnya inkompetensi dan inkapabilitas yang berujung ketumpulan ketika dituntut bagi pelayanan publik terbaik guna kepentingan masyarakat yang didera perkara HAM. Apalagi Kompas tanggal 1 Maret 2007 halaman Politik dan Hukum berpendapat bahwa Komnas HAM Membutuhkan Pejuang. Jakarta, 1 Maret 2007 Pandji R. HadinotoKaDep Politik & Hukum, DHN Kejuangan 45 Jl. Menteng Raya No. 31, Jakarta Pusat 10340 (nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads