Pada List Prolegnas (dalam website resmi DPR) tercantum nomor 51 mengenai RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Usulan RUU Advokat telah disosialisasikan oleh Anggota DPR Komisi III, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani melalui media. Delapan poin yang rencananya akan diusulkan dalam RUU Advokat (hukumonline.com) antara lain:
Pertama, berkaitan dengan fungsi, kedudukan dan wilayah kerja advokat. Terkait aspek ini, advokat berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum klien dan masyarakat demi kebenaran dan keadilan. Advokat juga merupakan salah satu unsur penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesinya serta berpegang teguh pada kode etik, sumpah advokat untuk penegakan supremasi hukum dan keadilan. Wilayah kerja advokat meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, terkait pengangkatan, sumpah atau janji dan pemberhentian. Salah satu pokok perubahan adanya persyaratan khusus bagi mantan jaksa, polisi, penyidik pegawai negei atau hakim untuk dapat diangkat menjadi advokat, yakni telah berhenti/diberhentikan dengan hormat secara tetap paling singkat satu tahun dari jabatannya.
Keempat, organisasi advokat. Pokok perubahannya, sebuah organisasi advokat didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 100 orang advokat dengan akta notaris yang harus didaftarkan kepada menteri untuk menjadi badan hukum.
Organisasi advokat berfungsi sebagai sarana pendidikan hukum bagi anggota dan masyarakat luas; penciptaan iklim yang kondusif bagi kemandirian hukum untuk kesejahteraan masyarakat; penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi advokat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; dan partisipasi hukum warga negara Indonesia.
Kelima, Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dipending pembahasannya. Tugas DAN antara lain, meningkatkan peran profesi advokat dalam penegakan hukum di Indonesia; meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kemahiran advokat dalam menjalankan profesi; menyusun kode etik; menyusun dan mengevaluasi standar pendidikan profesi advokat secara nasional; mendata keanggotaan advokat pada tingkat nasional; menyelesaikan perkara pelanggaran kode etik advokat pada tingkat banding; memfasilitasi organisasi advokat dalam menyusun peraturan di bidang advokat dan meningkatkan kualitas profesi; serta melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Keenam terkait kode etik dan dewan kehormatan-majelis kehormatan. Pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik, organisasi advokat membentuk suatu dewan kehormatan yang juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik advokat.
Ketujuh, partisipasi masyarakat, memberikan keikutsertaan masyarakat di dalam keanggotaan dewan kehormatan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik profesi advokat melalui penyampaian laporan kepada organisasi advokat apabila ada advokat yang melanggar kode etik.
Kedelapan, mengenai larangan dan ketentuan pidana.
Kedelapan poin diatas jika ditinjau dari urgensi atau tidaknya RUU itu sendiri maka seharusnya melihat kembali pada UU 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat).
Kalau memang belum diatur dalam UU Advokat merupakan urgensi agar segera diatur dengan mempertimbangkan asas keadilan dan keseimbangan. Sedangkan apabila telah diatur dalam UU Advokat sudah tentu tidak urgensi atau bahkan tidak penting untuk direvisi atau diubah klausul pada UU itu sendiri.
Perbandingan Usulan RUU Advokat dengan UU Advokat
Jika dibandingkan kedelapan poin diatas dengan UU Advokat yang saat ini berlaku, dapat dipaparkan sebagai berikut: Poin yang akan diusulkan Dalam RUU Advokat versi Arsul Sani, Anggota DPR, Komisi III UU No. 18 Tahun 2003 (UU Advokat)
1. Fungsi, Kedudukan Dan Wilayah Kerja Advokat
Pasal 5 ayat (1) dan (2) telah diatur Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan serta wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Tidak Urgensi
2. Hak Dan Kewajiban
Bab IV, Pasal 14-20 telah diatur mengenai Hak dan Kewajiban. Tidak Urgensi
3. Pengangkatan, Sumpah Atau Janji Dan Pemberhentian
Bab II, Pasal 2, 3, 4, 6-11 telah diatur mengenai Pengangkatan, Sumpah, Status, Penindakan dan Pemberhentian Advokat. Tidak Urgensi
4. Organisasi Advokat
Bab X, Pasal 28-30 telah diatur mengenai Organisasi Advokat. Tidak Urgensi
5. Dewan Advokat Nasional (DAN) - dipending
Tidak diatur. Tidak Urgensi (karena dipending pembahasannya)
6. Kode Etik dan Dewan Kehormatan β Majelis Kehormatan
Bab IX, Pasal 26-27 telah diatur mengenai Kode Etik dan Dewan Kehormatan Advokat. Tidak Urgensi
7. Partisipasi Masyarakat (memberikan keikutsertaan masyarakat dalam Dewan Kehormatan Advokat)
Mengenai Keanggotaan Dewan Kehormatan telah diatur pada Pasal 27. Tidak Urgensi
8. Larangan Dan Ketentuan Pidana
Bab XI, Pasal 31 telah diatur mengenai Ketentuan Pidana. Tidak Urgensi
Dari kedelapan perbandingan diatas, dapat disimpulkan bahwa hanya satu poin mengenai Dewan Advokat Nasional yang tidak diatur dalam UU Advokat, selebihnya semua usulan tersebut telah diatur dalam UU Advokat. Sehingga dapat dikatakan usulan lainnya tidak termasuk dalam kategori urgensi.
Kemudian, mengenai Dewan Advokat Nasional sepertinya terkesan tidak urgensi karena pembahasannya dipending. Di sisi lain, penjelasan dari tugas Dewan Advokat Nasional yang diusulkan diatas, dapat ditafsirkan bahwa tugas-tugas yang akan diberikan tidak berbeda dengan yang telah dilakukan oleh Organisasi Advokat saat ini.
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan perbandingan antara usulan DPR mengenai RUU Advokat dengan UU Advokat yang saat ini berlaku dapat disimpulkan RUU Advokat belum terlalu Urgensi mengingat usulan-usulan yang akan dirancang hampir semua telah diatur dalam UU Advokat.
Dengan demikian Urgensi RUU Advokat yang telah masuk Prolegnas Tahun 2014-2019 sebaiknya mengusulkan poin-poin yang justru belum diatur dalam UU Advokat saat ini.
Johan Imanuel, SH
Member PERADI dan Partner pada Bireven & Partners (wwn/wwn)











































