Apakah Menaikkan PTKP Tindakan Tepat untuk Mendorong Pendapatan Pajak?

Apakah Menaikkan PTKP Tindakan Tepat untuk Mendorong Pendapatan Pajak?

Wahyu R.A dan Valencia D.P. - detikNews
Sabtu, 30 Apr 2016 09:49 WIB
Ilustrasi Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk pembayar pajak yang belum menikah dari sebesar 36 juta rupiah menjadi sebesar 54 juta rupiah.

Hal ini berarti, warga Indonesia dengan penghasilan tahunan sebesar 54 juta rupiah atau kurang dari itu akan terbebas dari kewajiban membayar pajak. Pemerintah menargetkan pelaksaan kebijakan baru ini di bulan Juni 2016.

Sebelumnya, PTKP sudah sempat dinaikkan dari sebesar 24,3 juta rupiah menjadi 36 juta rupiah melalui peraturan menteri keuangan No.122/PMK.010/2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan baru ini disusun untuk menggarisbawahi lambannya pemungutan pajak. Direktorat Jenderal Perpajakan Indonesia melaporkan bahwa realisasi pajak tahun lalu di Indonesia adalah senilai 1.055,6 triliun rupiah, kurang 45% dari target.

Sementara itu, pemasukan pajak pada Kuartal 1 2016 turun sebesar 2.1% menjadi 194 triliun rupiah dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Dikarenakan target akhir tahun 2016 adalah sebesar 1360,2 triliun rupiah, banyak pekerjaan rumah yang pemerintah masih perlu lakukan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sempat menyampaikan bahwa factor utama yang mempengaruhi kurangnya pemasukan pajak adalah kecilnya jumlah penerimaan pajak pertambahan nilai.

Hal ini terjadi akibat restitusi pajak dan kurangnya daya konsumsi masyarakat ditengah lambannya perkembangan ekonomi.

Mengenai usaha pemerintah untuk menaikkan PTKP, patut dipertanyakan apakah ini merupakan strategi yang tepat untuk memenuhi target pemasukan pajak.

Dari sisi positif, insentif pajak akan menaikkan pemasukan pemerintah lewat pajak pertambahan nilai untuk menutupi nilai dari turunnya pajak penghasilan pribadi.

Saat nilai tidak kena pajak naik, kemampuan membeli masyarakat akan meningkat. Akibat dari bertambah besaran penghasilan bersih setelah pajak, masyarakat akan terpengaruh untuk meningkatkan porsi belanja. Inilah sumber dari pajak pertambahan nilai.

Di sisi lain, kenaikan pada nilai penghasilan tidak kena pajak akan mengurangi pendapatan yang bisa didapat dari pajak penghasilan. Untuk diketahui, pajak penghasilan sendiri memiliki kontribusi yang signikan terhadap pendapatan pemerintah dengan kisaran 5-30%.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa IDR 18 triliun bisa saja hilang akibat kenaikan nilai PTKP tersebut.

Mempertimbangkan kedua hal tersebut, bisa dikatakan bahwa insentif pajak bisa saja menjadi alat yang layak tidak hanya untuk mendorong kenaikan pendapatan dari pajak, tapi juga pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Meskipun begitu, pemerintah tetap harus sangat berhati hati mengenai aspek negatif dari regulasi tersebut.

Pemerintah harus sudah mempersiapkan analisis akurat mengenai akan tidaknya penghasilan dari pajak pertambahan nilai melebihi atau setidak-tidaknya menutupi kerugian yang ditimbulkan akibat hilangnya pendapatan dari pajak penghasilan. Jika tidak, usaha ini hanya akan menjadi gali lubang tutup lubang saja.


Wahyu R.A dan Valencia D.P.
valencia.pratama@sbm-itb.ac.id (wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads