Walau memiliki tujuan yang baik supaya ke depan desa dapat memiliki akses yang baik, namun tidak semudah itu dapat terlaksana dengan baik.
Persoalan yang muncul kemudian ketika sumber daya yang dimiliki desa masih kurang mendukung atas kebijakan pemerintah. Sebenarnya bukan desa tak mau mengambil jatah dana tersebut, melainkan hanya sedikit khawatir dalam mempergunakan dana yang diberikan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 12 Ayat 3 peraturan terbaru tersebut dijabarkan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) Desa yang ditentukan oleh faktor ketersediaan prasarana pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/transportasi.
Untuk itu, dana yang diperuntukkan setiap desa dihitung secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa.
Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah kualitas dan kuantitas aparatur desa secara umum dan maksimal sudah benar-benar sanggup mengemban dan melaksanakan kegiatan tersebut? Mengingat latar belakang yang dimiliki oleh mereka beragam dan sedikit yang termasuk ahli.
Munculnya wacana akan pendamping desa menjadi upaya lain bagi pemerintah supaya membantu mempercepat dan memuluskan pembangunan di desa-desa.
Melalui mekanisme perekrutan yang ketat dan melihat pengalaman setidaknya pendamping desa mampu memberikan kontribusi kepada desa yang butuh percepatan pembangunan.
Oleh karenanya, pemerintah diharapkan cepat memiliki kandidat supaya pembangunan desa melalui alokasi terlaksana dengan lancar. Sebab, saat ini ketakutan dan kekhawatiran yang muncul dari desa adalah tindak pidana korupsi akibat ketidaktahuan dalam pengelolaan dana.
Tentu saja ini mendapat perhatian pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi. Dirinya mendorong kepala desa beserta aparatur desa lainnya tidak takut dalam mengelola dana desa selama dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Menurutnya jangan takut dan khawatir terlebih dulu akan terjebak korupsi sepanjang pengelolaan dana desa dikucurkan bertahap yang jauh dari unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebab selama tidak ada unsur kesengajaan merugikan negara, maka kesalahan itu tidak dapat dikategorikan korupsi (antaranews.com, Rabu 12 Agustus 2015).
Untuk itu, sebelum pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melangsungkan program tersebut sudah semestinya persiapan Sumber Daya Desa (SDD) terlebih dahulu yang diperhatikan.
Butuh pengetahuan mendalam guna mengembangkan potensi yang dimiliki desa. Karena, pada dasarnya pembangunan desa bukan sekedar pembangunan fisik.
Lebih dari itu, diharapkan ekonomi desa juga ikut maju yang akan membawa kesejahteraan bersama. Tentu saja program-program pemberdayaan dari sisi SDM, mengoptimalkan perekonomian melalui peluang yang ada, serta sistem informasi dapat disiapkan dengan matang dalam mendukung pembangunan desa.
Artinya, aparatur desa juga harus diperhatikan supaya dalam mengelola anggaran desa dapat sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. Jangan sampai terjadi ketimpangan pengelolaan atau ketidaktahuan desa akan dikemanakan anggaran yang datang dari pemerintah pusat.
Ini dapat dilaksanakan melalui pelatihan-pelatihan khusus yang memang fokus mendidik aparatur desa maupun pendamping desa dalam berbagai bidang yang semestinya dapat menjadi potensi yang baik.
Diharapkan akan muncul ide-ide kreatif yang menjadi bahan menarik sebagai fasilitas umum bagi masyarakat desa dan dimanfaatkan dengan baik demi kemajuan dan perkembangan desa. Melalui arahan dan membuka wawasan yang lebih luas tersebut, desa akan mendatangkan income dari luar.
Sebagaimana dikatakan Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar bahwa dana desa yang telah diterima dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur macam jalan desa, irigasi, jalan usaha tani dan sanitasi.
Selain juga muncul berbagai kegiatan usaha ekonomi yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan proyek-proyek desa seperti usaha material, kuliner, pakaian, dan jasa transportasi.
Firman Syah, S.Sos.I, M.M
Dosen Manajemen Bisnis IISMI Jakarta dan Direktur Forum Studi Pariwisata (Forstar)
08567170783 (wwn/wwn)











































