SVLK Penghargaan Terhadap Kepatuhan Hukum

SVLK Penghargaan Terhadap Kepatuhan Hukum

Agus Sarsito - detikNews
Senin, 28 Sep 2015 09:32 WIB
SVLK Penghargaan Terhadap Kepatuhan Hukum
Foto: Agus Sarsito
Jakarta - Hari-hari belakangan ini boleh jadi menjadi hari yang mengkhawatirkan bagi sebagian pelaku industri pengolahan kayu, termasuk mebel. Masa depan usaha mereka mungkin seolah menjelang kiamat.

Diterapkannya secara penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mulai 1 Januari 2016 seperti irama lonceng kematian yang mengerikan.

Namun situasi yang berbeda 180 derajat dialami oleh banyak sebagian lagi. Pemberlakuan SVLK bukanlah sesuatu yang mesti ditakutkan. Bahkan perlu disambut positif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya jaminan usaha yang lebih kuat dan kemudahan untuk menembus pasar ekspor menjadikan SVLK seperti minuman energi di tengah melambatnya perekomomian nasional.

Bagaimana situasi bertolak belakang itu terjadi. Jawabannya adalah soal kepatuhan terhadap hukum. Mereka yang ketar ketir dengan implementasi SVLK boleh jadi kurang tertib dalam menjalankan usahanya selama ini.

Bukan hanya pada keabsahan bahan baku kayu yang mereka gunakan, tapi juga pada perizinan mendasar yang seharusnya mereka penuhi pada saat mulai menjalankan bisnis. Sebut saja Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau bahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Buat mereka yang telah melengkapi semua perizinan tersebut, sejatinya tak ada alasan untuk khawatir terhadap SVLK. Sebab sistem tersebut bekerja hanya untuk memastikan pelaku usaha perkayuan memenuhi seluruh perizinan yang memang dipersyaratkan.

SVLK pun bukanlah aturan perizinan baru. Ia hanya mengonfirmasi bahwa setiap usaha perkayuan mulai dari hulu hingga hilir menaati hukum yang berlaku.

Adalah sebuah kewajiban bagi setiap warga negara untuk mematuhi hukum, tak ada pengecualian. Di mata hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama.

Jadi SVLK adalah jaminan legalitas usaha dan bahan baku kayu yang dimanfaatkan. Plus, menawarkan kemudahan dan kelancaran akses untuk menembus pasar baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Komitmen Indonesia

SVLK penting untuk memperkuat upaya pemberantasan pembalakan dan perdagangan kayu ilegal. SVLK melengkapi upaya pemberantasan pembalakan dan perdagangan kayu ilegal melalui penegakan hukum.

Pemberantasan illegal logging dan illegal timber trade melalui penegakan hukum terbukti berhasil menurunkan kegiatan illegal logging secara signifikan.Β  Upaya tersebut diyakini akan lebih efektif dengan pengembangan sistem yang bisa mencegah kayu dan produk kayu keluar dari pelabuhan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen legalitas.

Inisiatif pengembangan SVLK muncul pada pertemuan internasional pertama terkait dengan penegakan hukum dalam ra ngka mengatasi illegal loging, yakni Forest Law Enforcement and Governance (FLEG) di Bali tahun 2001.

Adanya hubungan antara supply dan demand kayu ilegal, maka penegakan hukum saja tidak memadai untuk memerangi illegal logging. Kesepahaman pun mengerucut bahwa supply kayu ilegal terbentuk karena adanya permintaan. Dengan demikian disepakati bahwa pemberantasan illegal logging perlu dibarengi dengan pemberantasan illegal trade.

Dengan FLEG, penegakan hukum hanya dilakukan di negara produsen dan dirasa kurang fair dan efektif. Maka muncullah inisiatifΒ  baru, yaitu Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT), dimana negara konsumen berpartisipasi aktif memerangi illegal logging.

Pengembangan SVLK didasari oleh komitmen Indonesia dalam pemberantasan illegal logging untuk melindungi kelestarian sumber daya hutan.

Pengembangan SVLK diawali dengan mendefinisikan legalitas, melalui proses konsultasi para pihak secara intensif dalam kurun waktu satu tahun. Setelah disepakatinya definisi legalitas tersebut, maka dilanjutkan dengan penyusunan kriteria dan indikator legalitas kayu.

SVLK di desain dengan dua skema, yakni Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan skema legalitas kayu. Pelaku usaha pemanfaatan hutan negara diharuskan memenuhi ketentuan yang mengatur tata cara PHPL.

Sementara bagi hutan hak milik cukup berlaku skema legalitas. Industri kayu primer dan sekunder juga cukup wajib memenuhi ketentuan legalitas.

Kepatuhan pelaku usaha dalam pemanfaatan hutan negara, pemilik hutan hak, industri kayu primer dan sekunder perlu diverifikasi kebenarannya. Kebenaran mematuhi ketentuan yang berlaku dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat legalitas dan atau sertifikat PHPL.

Sertifikat legalitas dan atau PHPL itu diberikan lembaga penerbit sertifikat setelah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh lembaga yang melakukan audit (verifikasi).

Lembaga penerbit sertifikasi sendiri baru bisa menjalankan perannya jika telah mendappat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional. Ini memastikan lembaga penerbit verifikasi bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional.

Dalam prosesnya, verifikasi legalitas kayu yang dilakukan oleh lembaga penerbit sertifikat juga diawasi langsung oleh masyarakat sipil sehingga mencegah kemungkinan sertifikat yang dilansir 'masuk angin'.

Dampak

Pastinya SVLK telah brdampak positif sejak mulai diterapkan secara bertahap tahun 2013. Kepercayaan konsumen menjadi alasannya. Apalagi, negara konsumen juga melakukan berbagai upaya untuk menutup masuknya kayu ilegal ke negara mereka sebagai bagian dari komitmen pemberantasan perdagangan kayu haram. Ini membuat pasar kayu resmi menjadi lebih lebar.

Sebagai gambaran, ekspor produk-produk yang masuk dalam kelompok A, yaitu produk yang paling awal diwajibkan SVLK, selalu naik. Jika pada tahun 2012, saat SVLK belum diimplementasikan, nilainya sebesarΒ  5,17 miliar dolar AS, maka pada tahun 2013 sat SVLK sudah diterapkan nilainya naik 11,1% menjadi 5,74 miliar dolar AS. Tahun 2014 nilainya kembali naik 3,75% menjadi 5,96 miliar dolar AS.

Kondisi sama juga terjadi pada produk mebel. Meski belum dikenai kewajiban, tapi banyak juga yang bersemangat dan mengejar SVLK. Dampaknya positif, ekspor furnitur yang menggunakan SVLK pada setiap klaster naik signifikan.

Di Jepara misalnya, jika pada tahun 2013 ekspor produk mebel yang bersertifikat SVLK tercatat baru 14,4 juta dolar AS, maka pada tahun 2014 nilainya mencapai 32,7 juta dolar AS atau meningkat 129,34%. Ini dipengaruhi oleh semakin tingginya permintaan produk dengan legalitas kayu dan antusiasnya eksportir mebel untuk menggunakan dokumen SVLK.

Dari sisi perbaikan tata kelola hutan, SVLK juga berdampak sangat positif. Sebab seluruh usaha berbasis kayu harus tertib dengan semua perizinan yang menjadi kewajibannya. Patuh kepada hukum yang mewajibkannya.

Bagi mereka telah memiliki izin-izin tersebut secara lengkap sebenarnya tak perlu pusing mengikuti proses verifikasi SVLK. Apalagi pemerintah menyediakan anggaran untuk biaya sertifikasi,Β  bagi pelaku usaha skala rakyat.

Alokasi anggarannya tahun 2015 ini mencapai Rp33,2 miliar yang berasal dari APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Multistakeholder Forestry Progrramme III.Β  Pemerintah juga sudah memberi kemudahan-kemudahan persyaratan bagi pelaku usaha kehutanan skala rakyat.

Namun keluhan harus diakui masih ada. Ini disebabkan pelaku usaha kehutanan skala rakyat ini kesulitan untuk memenuhi perizinan mendasar secara lengkap.

Di sinilah peran pemerintah daerahΒ  sangat penting. Mengingat perizinan seperti SIUP, TDP atauΒ  izin HO adalah kewenangan pemerintah daerah. Memastikan proses perizinan tersebut transparan, akuntabel dan bebas biaya tinggi tentu akan membuat pemberlakuan SVLK tak bakal menjadikannya bak lonceng kematin bagi usaha kehutanan skala rakyat, melainkan sonata perbaikan tata kelola hutan yang indah.


*Agus Sarsito adalah Chief Technical Adviser Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA)-Multistakeholder Forestry Programme (MFP) (wwn/wwn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads