Hasilnya sangat mencengangkan karena terdapat 61 rute penerbangan dari 5 maskapai yang ternyata selama ini tidak memiliki izin terbang.
Maskapai yang melanggar rute penerbangan ini antara lain, Garuda indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa dan maskapai milik Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yaitu Susi Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manuver Menhub Jonan melakukan audit ini tentu mengundang tanda tanya. Mengapa audit baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan yang menimpa AirAsia QZ8501.
Berbagai manuver yang dilakukan Menhub Jonan termasuk yang terbaru melakukan audit, menguakkan fakta betapa buruknya koordinasi di dunia penerbangan Indonesia.
Sebelumnya, Kemenhub menyatakan bahwa penerbangan maskapai AirAsia rute Surabaya-Singapura QZ 8501 tidak memiliki izin terbang. Hal ini menjadi konyol karena bagaimana bisa sebuah pesawat dapat terbang dengan mengangkut penumpang di sebuah bandara internasional tanpa memiliki izin terbang.
Lalu apa bedanya dengan angkutan bus yang bisa saja beroperasi secara diam-diam di jalanan. Seburuk itukah dunia penerbangan Indonesia yang nyaris tak ada bedanya dengan angkutan bus.
Para pihak terkait pun saling lempar soal izin terbang pesawat. Pihak Angkasa Pura 1 menyatakan bahwa AP 1 tidak lagi berwenang mengenai izin-izin terbang, mengatur navigasi pesawat hingga pengaturan untuk take off dan landing pesawat.
AP 1 hanya berwenang untuk menyediakan infrastruktur bandara seperti apron untuk parkir dan terminal untuk penumpang. Lucunya, akibat kasus QZ8501 ini 2 pegawai AP 1 dimutasikan yaitu departemen head operation PT AP1 cabang Juanda dan Secsion Head AMC PT Angkasa Pura 1 cabang Juanda.
Kalau memang tugas AP 1 hanya sebagai penyedia infrastruktur, lalu alasan apakah yang mendasari di mutasinya 2 pegawai ini.
Sedangkan dari pihak AirNAv juga menyangkal terlibat dalam kasus izin terbang QZ8501. AirNav berdalih bahwa tugasnya hanya memberikan panduan penerbangan terhadap pesawat yang terbang.
Pihak Kemenhub menyatakan bahwa QZ8501 tidak memiliki izin terbang pada Hari Minggu meski pihak bandara Singapura telah menyediakan 7 slot untuk AirAsia.
Dari kasus yang menimpa QZ8501 ini, apabila dihubungkan dengan manuver audit Menhub Jonan justru menimbulkan kebingungan.
Mengapa pihak Kemenhub tidak melakukan audit izin terbang secara berkala dan baru melakukannya setelah ada pesawat yang mengalami kecelakaan?
Apabila Kemenhub berkilah pun bahwa telah melakukan pengecekan secara berkala, bagaimana bisa masih bisa kecolongan dengan pesawat yang terbang tanpa izin.
Lalu terkait 61 rute penerbangan tanpa izin, bisa dibayangkan betapa banyaknya rute tanpa izin terbang yang tentu saja menyangkut nyawa banyak orang.
Begitu konyolnya hingga pihak Kemenhub baru menyadari bahwa selama ini ada begitu banyak rute penerbangan tanpa izin setelah terjadinya sebuah kecelakaan pesawat.
Dari peristiwa ini tersirat anggapan bahwa Kemenhub tidak melakukan pengawasan terhadap lalu lintas penerbangan di sebuah bandara, padahal Kemenhub lah yang memberikan izin terbang sebuah pesawat yang secara tidak langsung ikut bertanggung jawab atas penerbangan yang telah diberikan izinnya.
Lalu pertanyaan berikutnya adalah siapa yang melakukan pengawasan di bandara pada maspakai yang tidak memiliki izin terbang.
Apabila ternyata diketahui bahwa pihak Kemenhub selaku pemberi izin terbang tidak melakukan pengawasan di bandara tentu akan menjadi sebuah bom waktu yang akan merugikan penumpang yang tentu saja tidak mengetahui apakah pesawat yang ditumpanginya telah berizin atau tidak.
Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Kementerian Perhubungan perlu melakukan reformasi agar terjadi kejelasan dalam sistem penerbangan di Indonesia.
Kemenhub perlu lebih transparan dalam melakukan berbagai kebijakan-kebijakan untuk memperbaiki kelalaian yang dilakukan. Selain itu pembagian tugas yang jelas perlu dilakukan agar tidak terjadi saling tuding saat terjadi kecelakaan seperti yang terjadi saat ini.
terlepas dari kondisi maskapai dan bandara, Kemenhub selaku pemberi izin penerbangan sebuah maskapai perlu melakukan uji kelayakan pesawat yang lebih ketat, melakukan audit izin terbang secara berkala tanpa harus menunggu terjadinya kecelakaan.
Selain itu perlu ada pengawasan yang ketat terhadap maskapai penerbangan yang tak memiliki izin rute terbang agar tidak terbang.
Dengan perbaikan beberapa hal tersebut dan diikuti dengan standar keselamatan yang baik dari maskapai dan kenyamanan pelayanan pihak bandara, maka dapat dipastikan dunia penerbangan Indonesia memiliki masa depan yang cerah.
Bhaktiarsa Bagus Syaifullah
Mahasiswa Universitas Indonesia
(wwn/wwn)











































